Diduga Korupsi Dana Desa Keuchik Karieng Ditahan Jaksa

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, resmi menahan oknum keuchik (kades-red) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada yang diduga terlibat korupsi dana desa. Tersangka IR (35) akhirnya digelandang ke Lapas kelas II B Bireuen, Kamis (18/12).

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen, terungkap IR ditetapkan jadi tersangka Tipikor, setelah pemeriksaan oleh tim penyidik sejak beberapa bulan lalu, serta ditemukan dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) TA 2018-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes SH MH dalam keterangan pers yang diperoleh media ini menjelaskan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap IR, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selain itu, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen, terungkap akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan IR, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 539.306.935.

“Tindakan tersangka IR ini, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Yarnes melalui siaran pers.

Menurutnya, berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026 mendatang. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MGMP Sejarah Gelar Dialog Budaya Sebagai Narasumber di Gampong Pulo Iboeh Jangka
Pemerintah Bantu Rp 30 Milyar Perbaiki Jalan Lueng Danun Sampai Pante Karya Rusak
Satlantas Razia Knalpot Brong di Kota Bireuen
Bupati Serahkan Lima Excavator Mendagri Tangani Banjir di Pante Kaya dan Rheum Barat
Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara di MQMN UNP 2026
Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir
Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen
10.064 Warga Bireuen Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:22 WIB

MGMP Sejarah Gelar Dialog Budaya Sebagai Narasumber di Gampong Pulo Iboeh Jangka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Pemerintah Bantu Rp 30 Milyar Perbaiki Jalan Lueng Danun Sampai Pante Karya Rusak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Satlantas Razia Knalpot Brong di Kota Bireuen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Bupati Serahkan Lima Excavator Mendagri Tangani Banjir di Pante Kaya dan Rheum Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir

Berita Terbaru

NANGGROE

Satlantas Razia Knalpot Brong di Kota Bireuen

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:19 WIB