Diduga Korupsi Dana Desa Keuchik Karieng Ditahan Jaksa

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, resmi menahan oknum keuchik (kades-red) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada yang diduga terlibat korupsi dana desa. Tersangka IR (35) akhirnya digelandang ke Lapas kelas II B Bireuen, Kamis (18/12).

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen, terungkap IR ditetapkan jadi tersangka Tipikor, setelah pemeriksaan oleh tim penyidik sejak beberapa bulan lalu, serta ditemukan dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) TA 2018-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes SH MH dalam keterangan pers yang diperoleh media ini menjelaskan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap IR, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selain itu, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen, terungkap akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan IR, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 539.306.935.

“Tindakan tersangka IR ini, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Yarnes melalui siaran pers.

Menurutnya, berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026 mendatang. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Mukhlis Lantik 34 Kepala UPTD TK, SD dan SMP
Wabup Serah Penghargaan Bagi Lima Badan Publik Kualifikasi Sangat Baik dan Baik
Wakil Ketua DPRA dan Atlit Terima Penghargaan dalam Peringatan Haornas di Bireuen
Polsek Peusangan Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
Dalam Forum DPD RI, Bupati Harapkan Pemerintah Pusat Fokus Bantu Korban Banjir di Bireuen
Murid TKN Idhata Antusias Ikuti Pawai Budaya
Polres Bireuen Gelar Pelatihan Kehumasan Bagi Personel
Gelar Maulid, Pemerintah Geulanggang Gampong Santuni 33 Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:49 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 34 Kepala UPTD TK, SD dan SMP

Senin, 14 September 2026 - 16:26 WIB

Wabup Serah Penghargaan Bagi Lima Badan Publik Kualifikasi Sangat Baik dan Baik

Senin, 14 September 2026 - 16:24 WIB

Wakil Ketua DPRA dan Atlit Terima Penghargaan dalam Peringatan Haornas di Bireuen

Minggu, 13 September 2026 - 17:29 WIB

Polsek Peusangan Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 21:40 WIB

Dalam Forum DPD RI, Bupati Harapkan Pemerintah Pusat Fokus Bantu Korban Banjir di Bireuen

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 34 kepala UPTD TK, SD dan SMP di Aula Disdikbud, Senin (14/9) siang.

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 34 Kepala UPTD TK, SD dan SMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:49 WIB