BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2017-2018, mantan keuchik (Kades-red) Paya Lipah, Kecamatan Peusangan resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (2/6) sore.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, oknum keuchik periode 2014-2019 berinisial ES itu, ditengarai menggelapkan DD melalui beberapa kegiatan fisik di Gampong Paya Lipah selama dua tahun. Berdasarkan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, serta didukung hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 231.860.500 (dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH saat menggelar press realese di aula Kejari menerangkan, ES diduga tersandung kasus korupsi APBG Paya Lipah TA 2017-2018. Menurutnya, perkara ini bermula dari laporan warga ke kejaksaan. Lantas, sejak dua bulan lalu tim penyidik mendalami persoalan tersebut, serta dibantu oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, hingga tersangka itu resmi ditahan mulai tadi sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan dan dokumen yang kami peroleh selama proses penyelidikan dan penyidikan, ES patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan APBG Paya Lipah. Maka hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” jelasnya.
Mangantar Siregar menuturkan, awalnya masalah ini sudah diupayakan penyelesaian oleh Inspektorat, namun karena tersangka ES tidak memiliki i’tikat baik, maka penyidik melanjutkan kasus itu sesuai proses hukum yang berlaku. Disebutkannya, tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, karena tim penyidik masih terus melakukan penyidikan secara intens.
Dia mengharapkan, seluruh keuchik agar mengelola dana desa sebaik-baiknya dan mengevaluasi anggaran, agar tidak tersandung persoalan hukum. Pihaknya, akan tetap fokus untuk mengawasi dana yang diperuntukkan bagi rakyat kecil di Kabupaten Bireuen.
“Teman-teman keuchik kami harap dapat mengevaluasi dana desa, jika tidak kami yang akan mengevaluasinya,” ungkap Mangantar Siregar dengan nada tegas. (Bahrul)