Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik Ditahan Jaksa

- Administrator

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2017-2018, mantan keuchik (Kades-red) Paya Lipah, Kecamatan Peusangan resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (2/6) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, oknum keuchik periode 2014-2019 berinisial ES itu, ditengarai menggelapkan DD melalui beberapa kegiatan fisik di Gampong Paya Lipah selama dua tahun. Berdasarkan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, serta didukung hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 231.860.500 (dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).

Plt Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH didampingi Kasi Pidsus, Muliana SH dan Kasi Intel, Fri Wisdom SH menggelar press realese di aula Kejari Bireuen, Rabu (2/6)

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH saat menggelar press realese di aula Kejari menerangkan, ES diduga tersandung kasus korupsi APBG Paya Lipah TA 2017-2018. Menurutnya, perkara ini bermula dari laporan warga ke kejaksaan. Lantas, sejak dua bulan lalu tim penyidik mendalami persoalan tersebut, serta dibantu oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, hingga tersangka itu resmi ditahan mulai tadi sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan keterangan dan dokumen yang kami peroleh selama proses penyelidikan dan penyidikan, ES patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan APBG Paya Lipah. Maka hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” jelasnya.

Mangantar Siregar menuturkan, awalnya masalah ini sudah diupayakan penyelesaian oleh Inspektorat, namun karena tersangka ES tidak memiliki i’tikat baik, maka penyidik melanjutkan kasus itu sesuai proses hukum yang berlaku. Disebutkannya, tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, karena tim penyidik masih terus melakukan penyidikan secara intens.

Dia mengharapkan, seluruh keuchik agar mengelola dana desa sebaik-baiknya dan mengevaluasi anggaran, agar tidak tersandung persoalan hukum. Pihaknya, akan tetap fokus untuk mengawasi dana yang diperuntukkan bagi rakyat kecil di Kabupaten Bireuen.

“Teman-teman keuchik kami harap dapat mengevaluasi dana desa, jika tidak kami yang akan mengevaluasinya,” ungkap Mangantar Siregar dengan nada tegas. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB