BPOM Sita Obat Kuat Ilegal

- Administrator

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Belasan jenis obat kuat pria disita oleh tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam operasi bersama Polda Aceh dan Tipidter Polres Bireuen di kawasan Kota Samalanga, Rabu (17/7).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, maraknya perdagangan obat kuat penambah keperkasaan kaum adam, serta aneka kosmetik tanpa ijin BPOM. Selama ini dijual bebas di wilayah barat Kabupaten Bireuen itu, akhirnya berhasil terungkap. Belasan produk obat dan kosmetik, disita sebagai barang bukti.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIk M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menuturkan, untuk melindungi masyarakat dari produk obat-obatan ilegal, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Aceh. Didampingi tim Ditreskrimsus Polda dan Satreskrim Polres Bireuen yang menerima informasi, terkait perdagangan produk tak berizin, melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi toko di Samalanga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil menemukan berbagai merk obat kuat ilegal, dari toko jamu dan ramuan tradisional di pasar Samalanga. Polisi dan BPOM, mengamankan puluhan duz obat tak berizin, diantaranya Cobra Y, Aloyvera Cream, Tongkat AjImat Madura, obat kuat Liong, Libido Super, minyak lintaj Papua, Urat Kuda, Gali-gali, Beruang, VMAX Oil, Hajar Jahanam Mesit, Naymen dan Nangen.

“Semua barang bukti obat-obatan dan kosmetik yang disita ini, selanjutnya diamankan oleh BPOM Aceh,” jelas Eko Rendi.

Sejumlah produk obat kuat temuan, disita tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat pengecekan di kawasan Samalanga, Rabu (17/7)

Sementara itu Koordinator Lapangan h BPOM, Naila S.Si Apt kepada Metro Aceh menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan di Kabupaten Bireuen, dengan menggandeng tim kepolisian Polda Aceh dan Polres Bireuen.

“Kami menemukan belasan produk jamu dan obat tradisional tanpa ijin, yang mengandung bahan kimia. Semua obat-obatan ilegal ini, kami bawa ke Balai Besar POM, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Naila.

Dia menghimbau, para pedagang untuk selalu menaati peraturan. Dalam menjual produk bagi masyarakat, seharusnya memiliki ijin resmi. Supaya konsumen dapat terlindungi dari pengaruh negatif produk-produk ilegal.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB