BPOM Sita Obat Kuat Ilegal

- Publisher

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Belasan jenis obat kuat pria disita oleh tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam operasi bersama Polda Aceh dan Tipidter Polres Bireuen di kawasan Kota Samalanga, Rabu (17/7).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, maraknya perdagangan obat kuat penambah keperkasaan kaum adam, serta aneka kosmetik tanpa ijin BPOM. Selama ini dijual bebas di wilayah barat Kabupaten Bireuen itu, akhirnya berhasil terungkap. Belasan produk obat dan kosmetik, disita sebagai barang bukti.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIk M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menuturkan, untuk melindungi masyarakat dari produk obat-obatan ilegal, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Aceh. Didampingi tim Ditreskrimsus Polda dan Satreskrim Polres Bireuen yang menerima informasi, terkait perdagangan produk tak berizin, melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi toko di Samalanga.

Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil menemukan berbagai merk obat kuat ilegal, dari toko jamu dan ramuan tradisional di pasar Samalanga. Polisi dan BPOM, mengamankan puluhan duz obat tak berizin, diantaranya Cobra Y, Aloyvera Cream, Tongkat AjImat Madura, obat kuat Liong, Libido Super, minyak lintaj Papua, Urat Kuda, Gali-gali, Beruang, VMAX Oil, Hajar Jahanam Mesit, Naymen dan Nangen.

“Semua barang bukti obat-obatan dan kosmetik yang disita ini, selanjutnya diamankan oleh BPOM Aceh,” jelas Eko Rendi.

Sejumlah produk obat kuat temuan, disita tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat pengecekan di kawasan Samalanga, Rabu (17/7)

Sementara itu Koordinator Lapangan h BPOM, Naila S.Si Apt kepada Metro Aceh menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan di Kabupaten Bireuen, dengan menggandeng tim kepolisian Polda Aceh dan Polres Bireuen.

“Kami menemukan belasan produk jamu dan obat tradisional tanpa ijin, yang mengandung bahan kimia. Semua obat-obatan ilegal ini, kami bawa ke Balai Besar POM, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Naila.

Dia menghimbau, para pedagang untuk selalu menaati peraturan. Dalam menjual produk bagi masyarakat, seharusnya memiliki ijin resmi. Supaya konsumen dapat terlindungi dari pengaruh negatif produk-produk ilegal.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

Rapat koordinasi awal semester di Kampus UIA Paya Lipah, Peusangan, Kabupaten Bireuen, Sabtu (5/9).

PENDIDIKAN

UIA Peusangan Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:49 WIB

Mahasiswa melaksanakan kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) 1, di sejumlah MAN dan MTsN di Kabupaten Bireuen, Sabtu (5/9).

PENDIDIKAN

FAI UNIKI Antar Mahasiswa PAI Ikuti PLP 1 di MAN dan MTsN

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:48 WIB

pgri-komit-kawal-kasus-hukum-muhardi

NANGGROE

PGRI Komit Kawal Kasus Hukum Muhardi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:03 WIB

NANGGROE

Revitalisasi SMK Kesehatan Muhammadiyah Sudah 80 Persen

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:49 WIB