BIREUEN|METRO ACEH-Belasan jenis obat kuat pria disita oleh tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam operasi bersama Polda Aceh dan Tipidter Polres Bireuen di kawasan Kota Samalanga, Rabu (17/7).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, maraknya perdagangan obat kuat penambah keperkasaan kaum adam, serta aneka kosmetik tanpa ijin BPOM. Selama ini dijual bebas di wilayah barat Kabupaten Bireuen itu, akhirnya berhasil terungkap. Belasan produk obat dan kosmetik, disita sebagai barang bukti.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIk M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menuturkan, untuk melindungi masyarakat dari produk obat-obatan ilegal, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Aceh. Didampingi tim Ditreskrimsus Polda dan Satreskrim Polres Bireuen yang menerima informasi, terkait perdagangan produk tak berizin, melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi toko di Samalanga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil menemukan berbagai merk obat kuat ilegal, dari toko jamu dan ramuan tradisional di pasar Samalanga. Polisi dan BPOM, mengamankan puluhan duz obat tak berizin, diantaranya Cobra Y, Aloyvera Cream, Tongkat AjImat Madura, obat kuat Liong, Libido Super, minyak lintaj Papua, Urat Kuda, Gali-gali, Beruang, VMAX Oil, Hajar Jahanam Mesit, Naymen dan Nangen.
“Semua barang bukti obat-obatan dan kosmetik yang disita ini, selanjutnya diamankan oleh BPOM Aceh,” jelas Eko Rendi.
Sementara itu Koordinator Lapangan h BPOM, Naila S.Si Apt kepada Metro Aceh menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan di Kabupaten Bireuen, dengan menggandeng tim kepolisian Polda Aceh dan Polres Bireuen.
“Kami menemukan belasan produk jamu dan obat tradisional tanpa ijin, yang mengandung bahan kimia. Semua obat-obatan ilegal ini, kami bawa ke Balai Besar POM, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Naila.
Dia menghimbau, para pedagang untuk selalu menaati peraturan. Dalam menjual produk bagi masyarakat, seharusnya memiliki ijin resmi. Supaya konsumen dapat terlindungi dari pengaruh negatif produk-produk ilegal.(Bahrul)