Bisnis Judi Online “Gulung Tikar”

- Administrator

Senin, 17 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Perkembangan tehnologi informasi yang semakin pesat di era digital ini, ternyata menjadi ladang empuk bagi para pelaku kejahatan dunia siber, untuk mengeruk untung dari bisnis ilegal praktik perjudian secara online.Seperti usaha sampingan lima pemuda Kecamatan Peusangan, Bireuen yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di kawasan Kota Matang Glumpang Dua, sebagai lokasi transaksi judi online. Mereka yakni Edi Saputra (25) dan Muamar Abdullah (35) keduanya warga Desa Meunasah Dayah. Lalu, Safwan bin Abdullah (39) warga Cot Bada Baroh, Samsul Rizal (27) warga Desa Kubu Raya, serta Ijal Ismail (38) warga Gampong Raya Dagang.Para tersangka sindikat perjudian online ini, diduga menjalankan bisnis haram itu di warnet Rizky@Net Desa Meunasah Dayah. Mereka juga menerima transaksi melalui mesin Elektronik Data Capture (EDC) BRI. Sehingga dapat melayani pembayaran non tunai, melalui mesin tersebut.

Para tersangka jarimah maisir, digiring petugas saat press conference di Gazebo Mapolres Bireuen, Senin (17/6)

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si didampingi Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menjelaskan, kelima tersangka jarimah maisir ini tertangkap tangan, saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (16/6) pukul 03.00 wib.Petugas menyita sejumlah barang bukti tindak pelanggaran Qanun Syariat Islam itu, diantaranya empat unit CPU, empat layar monitor, empat mouse, empat keyboard yang melengkapi peralatan komputer tersebut. Selain juga turut mengamankan satu mesin EDC BRI, dua kartu ATM BRI, satu struk BRI, satu kartu BNI Syariah, satu slip transaksi BNI Syariah yang ditransfer kepada Muhammad Ibnu Masud, serta satu slip transfer ke rekening atas nama Gowan Kengwah.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH memperlihatkan mesin EDC yang digunakan para pelaku, untuk bertransaksi judi online

“Kelima tersangka judi online ini diduga melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayah. Mereka terancam hukuman cambuk 12 kali, atau denda 120 gram emas murni atau 12 bulan penjara,” sebut Gugun Hardi Gunawan.Kini, para pelanggar Qanun Aceh itu masih menjalani proses penyidikan, oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Untuk melengkapi berkas perkara Jinayat tersebut.(Bahrul)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB