Bisnis Judi Online “Gulung Tikar”

- Administrator

Senin, 17 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Perkembangan tehnologi informasi yang semakin pesat di era digital ini, ternyata menjadi ladang empuk bagi para pelaku kejahatan dunia siber, untuk mengeruk untung dari bisnis ilegal praktik perjudian secara online.Seperti usaha sampingan lima pemuda Kecamatan Peusangan, Bireuen yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di kawasan Kota Matang Glumpang Dua, sebagai lokasi transaksi judi online. Mereka yakni Edi Saputra (25) dan Muamar Abdullah (35) keduanya warga Desa Meunasah Dayah. Lalu, Safwan bin Abdullah (39) warga Cot Bada Baroh, Samsul Rizal (27) warga Desa Kubu Raya, serta Ijal Ismail (38) warga Gampong Raya Dagang.Para tersangka sindikat perjudian online ini, diduga menjalankan bisnis haram itu di warnet Rizky@Net Desa Meunasah Dayah. Mereka juga menerima transaksi melalui mesin Elektronik Data Capture (EDC) BRI. Sehingga dapat melayani pembayaran non tunai, melalui mesin tersebut.

Para tersangka jarimah maisir, digiring petugas saat press conference di Gazebo Mapolres Bireuen, Senin (17/6)

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si didampingi Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menjelaskan, kelima tersangka jarimah maisir ini tertangkap tangan, saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (16/6) pukul 03.00 wib.Petugas menyita sejumlah barang bukti tindak pelanggaran Qanun Syariat Islam itu, diantaranya empat unit CPU, empat layar monitor, empat mouse, empat keyboard yang melengkapi peralatan komputer tersebut. Selain juga turut mengamankan satu mesin EDC BRI, dua kartu ATM BRI, satu struk BRI, satu kartu BNI Syariah, satu slip transaksi BNI Syariah yang ditransfer kepada Muhammad Ibnu Masud, serta satu slip transfer ke rekening atas nama Gowan Kengwah.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH memperlihatkan mesin EDC yang digunakan para pelaku, untuk bertransaksi judi online

“Kelima tersangka judi online ini diduga melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayah. Mereka terancam hukuman cambuk 12 kali, atau denda 120 gram emas murni atau 12 bulan penjara,” sebut Gugun Hardi Gunawan.Kini, para pelanggar Qanun Aceh itu masih menjalani proses penyidikan, oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Untuk melengkapi berkas perkara Jinayat tersebut.(Bahrul)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Perwakilan Guru dan tenaga kependidikan dari Bireuen, sukses meraih prestasi du ajang Apresiasi GTK Aceh 2025

NANGGROE

Bireuen “Borong” Juara Apresiasi GTK Aceh 2025

Jumat, 7 Nov 2025 - 16:20 WIB

Si Weuk (baju orange) saat proses rekonstruksi perkara pembunuhan di halaman Mapolres Bireuen, Kamis (7/8)

HUKUM & KRIMINAL

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Selasa, 28 Okt 2025 - 15:22 WIB

Ketua Komisi 3 DPRK Bireuen, Fadhli S.Pd

NANGGROE

HRD Diminta Dukung Pembangunan Bireuen

Selasa, 21 Okt 2025 - 17:37 WIB

Suasana webinar yang diikuti puluhan dokter di RSU Telaga Bunda 2 Cot Gapu, Sabtu (18/10)

NANGGROE

RSU Telaga Bunda Gelar Webinar Tenaga Medis

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:07 WIB