Bisnis Judi Online “Gulung Tikar”

- Administrator

Senin, 17 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Perkembangan tehnologi informasi yang semakin pesat di era digital ini, ternyata menjadi ladang empuk bagi para pelaku kejahatan dunia siber, untuk mengeruk untung dari bisnis ilegal praktik perjudian secara online.Seperti usaha sampingan lima pemuda Kecamatan Peusangan, Bireuen yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di kawasan Kota Matang Glumpang Dua, sebagai lokasi transaksi judi online. Mereka yakni Edi Saputra (25) dan Muamar Abdullah (35) keduanya warga Desa Meunasah Dayah. Lalu, Safwan bin Abdullah (39) warga Cot Bada Baroh, Samsul Rizal (27) warga Desa Kubu Raya, serta Ijal Ismail (38) warga Gampong Raya Dagang.Para tersangka sindikat perjudian online ini, diduga menjalankan bisnis haram itu di warnet Rizky@Net Desa Meunasah Dayah. Mereka juga menerima transaksi melalui mesin Elektronik Data Capture (EDC) BRI. Sehingga dapat melayani pembayaran non tunai, melalui mesin tersebut.

Para tersangka jarimah maisir, digiring petugas saat press conference di Gazebo Mapolres Bireuen, Senin (17/6)

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si didampingi Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menjelaskan, kelima tersangka jarimah maisir ini tertangkap tangan, saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (16/6) pukul 03.00 wib.Petugas menyita sejumlah barang bukti tindak pelanggaran Qanun Syariat Islam itu, diantaranya empat unit CPU, empat layar monitor, empat mouse, empat keyboard yang melengkapi peralatan komputer tersebut. Selain juga turut mengamankan satu mesin EDC BRI, dua kartu ATM BRI, satu struk BRI, satu kartu BNI Syariah, satu slip transaksi BNI Syariah yang ditransfer kepada Muhammad Ibnu Masud, serta satu slip transfer ke rekening atas nama Gowan Kengwah.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH memperlihatkan mesin EDC yang digunakan para pelaku, untuk bertransaksi judi online

“Kelima tersangka judi online ini diduga melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayah. Mereka terancam hukuman cambuk 12 kali, atau denda 120 gram emas murni atau 12 bulan penjara,” sebut Gugun Hardi Gunawan.Kini, para pelanggar Qanun Aceh itu masih menjalani proses penyidikan, oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Untuk melengkapi berkas perkara Jinayat tersebut.(Bahrul)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB