Berkedok Semprot Disinfektan, Pemilik Toko Dipungli

- Administrator

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyemprotan disinfektan di kawasan Keudee Samalanga, Minggu (5/4)

Penyemprotan disinfektan di kawasan Keudee Samalanga, Minggu (5/4)

SAMALANGA|METRO ACEH-Puluhan pemilik toko di Samalanga, dikabarkan menjadi korban pemungutan liar (pungli) oknum pihak kecamatan, berkedok membiayai kebutuhan penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan, Minggu (5/4).

Kendati hasil pungli ini jumlahnya relatif kecil, namun tindakan itu dinilai sebagai aksi tak terpuji dan telah menodai citra pemerintah, dalam mencegah ancaman penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bireuen.

Surat Camat Samalanga yang diposting ke beranda Facebook, kini viral di media sosial dan terus menyebar

Sejumlah warga Keudee Samalanga kepada awak media ini mengaku heran, mengapa pemerintah kecamatan serta muspika setempat, nekat meminta swadaya dari masyarakat untuk biaya penyemprotan disinfektan. Padahal, guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah telah mengalokasi anggaran yang sangat besar. Mulai dari pusat, Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebenarnya ikhlas saja karena cuma diminta Rp 20 ribu – Rp 30 ribu per toko, tapi saya merasa aneh. Bukankah anggaran untuk pencegahan covid-19 ini, sudah disediakan untuk melindungi seluruh masyarakat,” ungkap salah seorang pemilik toko di Samalanga.

Dia menuturkan, aksi pungli ini dilakukan oleh pengelola pasar, yang mengaku atas perintah camat untuk membantu biaya penyemprotan. Akibat ada reaksi protes, akhirnya ada beberapa pemilik toko yang uangnya dikembalikan. Menurut sumber itu, di Kota Samalanga ditaksir hampir 200 pemilik toko kena palak oknum ini.

Sementara itu, sejak Sabtu sore beredar foto surat Camat di Facebook, disertai narasi tentang aksi pungli ini. Seperti yang ditulis pemilik akun Mucsal Mine di beranda FB. Diantaranya “Penyemprotan Kide Samalanga, bisnis proyek virus corona”. Pria itu mengaku juga turut dimintai uang sebesar Rp 20 ribu, sumbangan dari warung jualannya.

Camat Samalanga, Mulyadi SH yang dikonfirmasi via selulernya membantah tudingan tersebut. Menurut dia, mereka tidak melakukan pungli, tetapi sesuai hasil musyawarah bersama Haria (pengelola pasar), diharapkan adanya partisipasi dari pengusaha toko untuk mendukung upaya penyemprotan itu.

Karena awalnya pengusaha toko ini, diminta menyumbangkan bahan untuk disinfektan berkisar sekitar Rp 20 ribu, maka agar lebih mudah mereka lantas menyumbangkan dalam bentuk dana. Hal ini sebut Mulyadi, juga diketahui oleh Kapolsek dan Danramil Samalanga, juga ikut melibatkan PMI, Relawan Peduli Samalanga, anggota DPRK Bireuen, Damkar Pos Simpang Mamplam serta berbagai kalangan lainnya.

“Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ini, merupakan tanggungjawab kita bersama. Sehingga perlu partisipasi dan dukungan semua lapisan masyarakat, kami tidak melakukan pungli. Pemilik akun facebook yang menyebarkan hoax itu, sekarang sudah berurusan dengan polisi,” ujar Mulyadi SH.

Dia mengaku, kegiatan tersebut bagian dari aksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Samalanga. Selain dukungan dana dari pengusaha toko, pihaknya juga turut membiayai kebutuhan operasional, untuk penyemprotan hari ini. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB

NANGGROE

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:52 WIB

NANGGROE

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Bupati Ir H Mukhlis ST menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama

NANGGROE

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:40 WIB