Belasan ASN Pidie Kena Tipu, Korban Rugi Ratusan Juta

- Administrator

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI|METRO ACEH-Sedikitnya, 16 aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkab Pidie, menjadi korban aksi penipuan berkedok jasa pemindahan ke kantor Gubernur Aceh. Ratusan juta rupiah “uang sogok” berhasil disikat pelaku sejak tahun lalu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pelaku penipu ASN itu yakni Alkudri (50) warga Desa Leuk-leuk Teureubu, Kecamatan Mutiara. Petualangan tersangka yang mengaku memiliki relasi kuat, di kantor Pemerintahan Aceh berakhir di polisi. Dia dididik petugas, atas laporan korban yang menderita kerugian, karena kena tipu oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, kepada awak media, Rabu ( 14/11) menjelaskan, aksi Alkudri terjadi sejak 2017 silam. Karena mengaku mampu membantu memindahkan PNS ke Pemprov aceh, dengan imbalan jasa sebesar Rp 30 juta per orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Transaksk bertahap melalui rekening bank, namun apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi,” sebut Mahliadi.

Dia mengatakan, petugas Satreskrim lantas menciduk pelaku di rumah istrinya, pada kawasan Desa Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (13/11) sekitar pukul 23.00 wib. Lalu, Alkudri dibawa ke Mapolres Pidie guna menjalani proses pemeriksaan, atas tuduhan penipuan tersebut.

Selain menipu ASN, tersangka ini juga diduga mengelabui sejumlah korban lainnya, dengan modus mampu mengurus tenaga honorer dan anggota Satpol PP masuk ke Pemprov Aceh, serta dapat menggarap proyek lapangan voli dari hibah dana propinsi.

“Kami mengamankan barang bukti delapan lembar kwintansi, dengan total kerugian mencapai Rp 223 juta dari beberapa,” tandas Mahliadi.

Menurut dia, perkara itu diproses sesuai laporan Ummi Yati binti Samsuddi (55) warga Desa Amud Mesjid Glumpang Tiga, serta Nurlaili binti Hamzah (36) warga Desa Lancok, Meurah Dua, Pidie Jaya. Pelaku akan dijerat pasal 378 junto 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan. (Amir Sagita)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB