Belasan ASN Pidie Kena Tipu, Korban Rugi Ratusan Juta

- Admin

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI|METRO ACEH-Sedikitnya, 16 aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkab Pidie, menjadi korban aksi penipuan berkedok jasa pemindahan ke kantor Gubernur Aceh. Ratusan juta rupiah “uang sogok” berhasil disikat pelaku sejak tahun lalu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pelaku penipu ASN itu yakni Alkudri (50) warga Desa Leuk-leuk Teureubu, Kecamatan Mutiara. Petualangan tersangka yang mengaku memiliki relasi kuat, di kantor Pemerintahan Aceh berakhir di polisi. Dia dididik petugas, atas laporan korban yang menderita kerugian, karena kena tipu oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, kepada awak media, Rabu ( 14/11) menjelaskan, aksi Alkudri terjadi sejak 2017 silam. Karena mengaku mampu membantu memindahkan PNS ke Pemprov aceh, dengan imbalan jasa sebesar Rp 30 juta per orang.

“Transaksk bertahap melalui rekening bank, namun apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi,” sebut Mahliadi.

Dia mengatakan, petugas Satreskrim lantas menciduk pelaku di rumah istrinya, pada kawasan Desa Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (13/11) sekitar pukul 23.00 wib. Lalu, Alkudri dibawa ke Mapolres Pidie guna menjalani proses pemeriksaan, atas tuduhan penipuan tersebut.

Selain menipu ASN, tersangka ini juga diduga mengelabui sejumlah korban lainnya, dengan modus mampu mengurus tenaga honorer dan anggota Satpol PP masuk ke Pemprov Aceh, serta dapat menggarap proyek lapangan voli dari hibah dana propinsi.

“Kami mengamankan barang bukti delapan lembar kwintansi, dengan total kerugian mencapai Rp 223 juta dari beberapa,” tandas Mahliadi.

Menurut dia, perkara itu diproses sesuai laporan Ummi Yati binti Samsuddi (55) warga Desa Amud Mesjid Glumpang Tiga, serta Nurlaili binti Hamzah (36) warga Desa Lancok, Meurah Dua, Pidie Jaya. Pelaku akan dijerat pasal 378 junto 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan. (Amir Sagita)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB