Belasan ASN Pidie Kena Tipu, Korban Rugi Ratusan Juta

- Administrator

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI|METRO ACEH-Sedikitnya, 16 aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkab Pidie, menjadi korban aksi penipuan berkedok jasa pemindahan ke kantor Gubernur Aceh. Ratusan juta rupiah “uang sogok” berhasil disikat pelaku sejak tahun lalu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pelaku penipu ASN itu yakni Alkudri (50) warga Desa Leuk-leuk Teureubu, Kecamatan Mutiara. Petualangan tersangka yang mengaku memiliki relasi kuat, di kantor Pemerintahan Aceh berakhir di polisi. Dia dididik petugas, atas laporan korban yang menderita kerugian, karena kena tipu oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, kepada awak media, Rabu ( 14/11) menjelaskan, aksi Alkudri terjadi sejak 2017 silam. Karena mengaku mampu membantu memindahkan PNS ke Pemprov aceh, dengan imbalan jasa sebesar Rp 30 juta per orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Transaksk bertahap melalui rekening bank, namun apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi,” sebut Mahliadi.

Dia mengatakan, petugas Satreskrim lantas menciduk pelaku di rumah istrinya, pada kawasan Desa Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (13/11) sekitar pukul 23.00 wib. Lalu, Alkudri dibawa ke Mapolres Pidie guna menjalani proses pemeriksaan, atas tuduhan penipuan tersebut.

Selain menipu ASN, tersangka ini juga diduga mengelabui sejumlah korban lainnya, dengan modus mampu mengurus tenaga honorer dan anggota Satpol PP masuk ke Pemprov Aceh, serta dapat menggarap proyek lapangan voli dari hibah dana propinsi.

“Kami mengamankan barang bukti delapan lembar kwintansi, dengan total kerugian mencapai Rp 223 juta dari beberapa,” tandas Mahliadi.

Menurut dia, perkara itu diproses sesuai laporan Ummi Yati binti Samsuddi (55) warga Desa Amud Mesjid Glumpang Tiga, serta Nurlaili binti Hamzah (36) warga Desa Lancok, Meurah Dua, Pidie Jaya. Pelaku akan dijerat pasal 378 junto 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan. (Amir Sagita)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Masyarakat cukup antusias mengantri untuk memperoleh kupon Fun Walk

SERBA-SERBI

Warga “Serbu” Kupon Fun Walk HUT Golkar

Kamis, 7 Nov 2024 - 15:22 WIB

POLITIK

Paslon 03 Silaturahmi Bersama Warga Geudong Teungoh

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:03 WIB

H Mukhlis ST memantau langsung pengerjaan perbaikan jalan di Gampong Lhok Dagang, dari bantuan pribadi untuk memberi solusi bagi warga setempat.

POLITIK

H Mukhlis Bantu Perbaiki Jalan di Pandrah

Jumat, 1 Nov 2024 - 15:11 WIB

Uncategorized

Pemkab Bireuen Gelar Rakor High Level TPID

Kamis, 31 Okt 2024 - 16:22 WIB