Beban Pajak Kendaraan Angkutan Melonjak

- Administrator

Kamis, 21 Februari 2019 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat simpang siurnya penafsiran penerapan peraturan gubernur (Pergub) Aceh, dilaporkan telah menimbulkan beban baru bagi para pengusaha jasa angkutan umum di Bireuen. Karena pajak yang meningkat hingga tiga kali lipat, per 1 Februari 2019 ini.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Wilayah IV Bireuen Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Menerapkan Pergub No 136 tahun 2018, tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala UPTD Wilayah IV Bireuen BPKA, Drs M Nur Husin M.Kes

Buntutnya, terjadi silang pendapat antara wajib pajak (WP), dengan pihak UPTD BPKA. Akibat penafsiran berbeda dalam pasal 5 ayat (5) hingga ayat (7) aturan tersebut, sehingga setiap pengusaha angkutan barang atau penumpang, diharuskan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Jika tidak, maka dikenakan beban pajak pribadi dengan jumlah tiga kali lipat.

Sejumlah sumber Metro Aceh di Bireuen menuturkan, selain minimnya sosialisasi terhadap aturan baru ini. Pemprov Aceh, juga dinilai tidak menjabarkan mendetail, tentang maksud dari ketentuan tersebut secara gamblang. Sehingga tak menjadi polemik dan penilaian miring, khususnya terhadap aparatur di UPTD Wilayah IV Bireuen BPKA, yang menjalankan tugas menghimpun sumber pendapatan pajak sektor kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Bireuen

“Kami kaget saat hendak membayar pajak kendaraan angkutan, diberitahu harus berbadan hukum PT sesuai aturan Pergub 136 tahun 2018. Jika masih CV maka wajib membayar sesuai nominal kendaraan pribadi, dengan jumlah tiga kali lipat,” ungkap sumber Metro Aceh.

Setelah menelaah pasal 5 ayat (5) hingga ayat (7) Pergub Aceh tersebut, yang dinilai rancu dan beda penafsiran. Sumber yang tidak ingin dituliskan namanya ini, membayar pajak kendaraan angkutan ke Kota Banda Aceh, ternyata hanya berjumlah Rp 2,4 juta. Padahal, sebelumnya di Bireuen dia mengaku tercatat harus membayar pajak sebesar Rp 7 juta lebih.

Dia menyebutkan, sesuai pasal 5 ayat (5) Pergub tersebut berbunyi “Pendaftaran kendaraan baru, mutasi masuk, mutasi intern untuk kendaraan bermotor angkutan umum plat dasar kuning wajib berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang atau barang dengan dilengkapi persyaratan : a. Salinan akta pendirian perusahaan/koperasi, b. Surat izin penyelenggaraan angkutan, c. Surat keterangan domisili, d. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan e. Tanda daftar perusahaan (TDP)”.

Ditambahkannya, ayat (6) menyebutkan “Untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus berbadan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Serta ayat (7) berbunyi “Kendaraan bermotor angkutan umum orang/barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai huruf e maka tarif PKB dan BBN-KB dikenakan tarif bukan angkutan umum.

“Kami menilai petugas pajak di Samsat salah dalam mengartikan bunyi aturan baru ini, sehingga beban WP melonjak. Jika pun harus membayar pajak pribadi, tentu plat kendaraan tidak kuning lagi. Bagaimana angkutan bisa mengurus izin,” sebutnya.

Dia menerangkan, jika perubahan badan hukum maka harus diikuti perubahan pada BPKB, sehingga secara otomatis akan dikenakan biaya balik nama, yang harus menjadi beban baru bagi pihak pengusaha. Dia meminta petugas pajak di Samsat Bireuen, segera mengevaluasi ketentuan ini, supaya tidak merugikan usaha masyarakat di wilayah itu.

Pasalnya sebut sumber ini, dalam aturan itu tidak tersebut kendaraan lama yang membayar pajak, harus berbadan hukum PT. Namun, hanya tiga kriteria saja yang wajib mengikuti ketentuan Pergub. Yakni Pendaftaran kendaraan baru, mutasi masuk dan mutasi intern, sedangkan selain kategori ini seharusnya mengikuti aturan yang sudah berlaku sejak tahun-tahun lalu.

“Menurut pemahaman kami sebagai rakyat biasa, menyangkut pasal 5 ayat (5) itu, yang dimaksud pendaftaran kendaraan baru, yaitu perusahaan berbadan hukum CV, tidak dibenarkan untuk menambah unit baru. Jikapun mau menambah unit baru, silahkan ubah dulu badan hukum menjadi PT. Intinya yang berbadan hukum CV tidak dibenarkan menambah unit baru maupun bekas,” tandas sumber tersebut.

Sementara Kepala UPTD Wil IV Bireuen BPKA, Drs M Nur Husin M.Kes yang dikonfirmasi media ini membenarkan ketentuan baru itu, yang berlaku mulai Februari 2019. Menurutnya, mereka hanya menerapkan aturan sesuai dengan Pergub Aceh No 136 tahun 2018. Tanpa ada kepentingan pribadi, namun semata-mata untuk menghimpun pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Namun dia tidak menyangkal, jika aturan ini masih kurang disosialisasikan, maka menuai pendapat yang berbeda. Terkait persoalan itu, dirinya sudah mencoba untuk memberi keringanan bagi WP, agar terlebih dahulu mengurus badan hukum PT, sebelum membayar pajak.

“Jika sudah jatuh tempo, kami berikan waktu dua bulan untuk mengubah badan hukum, dengan keringanan 50 persen denda pajak dibebaskan,” jelasnya.

M Nur Husin menjelaskan, sesuai bunyi pasal 5 ayat (5), maka setiap kendaraan yang mendaftarkan pajak baru dikenai aturan ini. Meski demikian, supaya tidak lagi timbul silang pendapat, dia segera berkoordinasi ke propinsi, untuk bisa menyelesaikan persoalan ini.

“Semua pemasukan pajak, langsung disetor ke bank setiap hari. Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke kantong pribadi petugas kami, saya berani jamin itu. Termasuk pajak dari kendaraan angkutan umum ini,” jelasnya.

Saat ditanyai menyangkut perbedaan jumlah pembayaran, seperti penuturan sumber media ini, M Nur Husin menilai itu ada suatu kesalahan sistem online. Karena, pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Selain itu, dia menjelaskan sesuai UU No 22/2009 yang dimaksud berbadan hukum Indonesia adalah PT. Sehingga ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, sedangkan tugas BPKA hanya mengklarifikasi jenis angkutan, umum atau bukan.

“Setiap angkutan umum akan diberikan insentif, jika bukan ya tidak ada. Hal ini sebenarnya sudah disosialisasikan oleh Dishub, kami hanya mempertegas saja tentang aturan tersebut,” ujarnya.

M Nur Husin menambahkan, dengan adanya ketegasan aturan tersebut, maka pihaknya dapat memberikan insentif atau diskon BBNKB dan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk peralihan perusahaan dari CV ke PT, apabila pemilik tidak berpindah maka tidak dikenai BBNKB,”Kami rasa produk hukum ini sudah cukup jelas, karena sudah lama diterapkan. Kita hanya ingin menyelamatkan PAD Aceh, agar tidak hilang akibat pelanggaran terhadap aturan ini,” paparnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa
Wakil Dubes Australia Silaturahmi ke Bireuen
Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB
Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli
Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes
Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli
Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI
Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB