Bangunan PAUD Terbengkalai, Proyek Otsus Mubazir

- Administrator

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Ratusan juta rupiah dana otonomi khusus (Otsus) Aceh, dikabarkan terus menguap sia-sia dan tak bermanfaat bagi masyarakat di tanah rencong, akibat program pembangunan daerah yang tidak efesien, serta sarat kepentingan pejabat pemda, untuk meraup fee proyek sarana infratruktur.

Salah satunya bangunan PAUD di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam. Gedung yang dibangun dari sumber dana Otsus TA 2015 itu, hingga kini terbengkalai dan nyaris jadi rumah “hantu”. Meski sudah dilengkapi fasilitas maubiler, namun sarana pendidikan milik Kecamatan itu, tak pernah berfungsi dan telah dipenuhi semak belukar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bangunan ini sudah empat tahun selesai dibangun, tapi sampai sekarang tidak beroperasi, yang kami tahu proyek itu bersumber dari dana Otsus Aceh,” ungkap warga Simpang Mamplam.

Sumber warga ini membeberkan, gedung itu dibangun untuk sarana pendidikan bagi anak usia dini, diserahkan kepada pihak kantor camat selaku pengelola. Tetapi, hingga tahun ini tak terawat dan belum berfungsi. Sehingga, program Pemerintah Aceh tersebut mubazir, serta tak bermanfaat. Ironisnya, anggaran publik terbuang sia-sia gara-gara niat mencari laba, berkedok proyek siluman tersebut.

Camat Simpang Mamplam, Mursyidi SH yang dikonfirmasi via selulernya, tadi siang menjelaskan, bangunan gedung itu dibangun akhir 2015. Semula sebutnya, direncanakan untuk sarana PAUD Mangga Ranum, namun setelah selesai dikerjakan tidak ditempati.

Dia menandaskan, saat diusulkan dalam musrenbang tahun 2014, rencananya sesuai dengan program satu PAUD satu kecamatan berstatus PAUD Negeri, yang dinaungi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,”Kami tidak tahu lagi karena itu secara tehnis, diasuh oleh dinas terkait,” jelasnya.

Kabid Pembinaan PAUD & PNF, M Nasir S.Pd yang ditanyai terkait persoalan itu, membenarkan kondisi bangunan terlantar ini. Menurutnya, akibat ada sedikit polemik antar tokoh masyarakat, serta beberapa kendala lain maka belum dapat dioperasikan.

Namun, pihaknya akan mencoba untuk mencari solusi, agar fasilitas itu kembali dapat berfungsi,”Nanti kami akan duduk dulu dengan pihak-pihak terkait, supaya bisa menindaklanjuti pemanfaatan gedung PAUD itu,” ujarnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM
Danrem Hadiri HUT Bhayangkara di Tanah Kelahiran
H Mukhlis Fasilitasi Pemulangan Jenazah TKI Bireuen di Malaysia
H Mukhlis Sembelih Sejumlah Hewan Qurban
Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Senin, 1 Juli 2024 - 23:56 WIB

Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM

Senin, 1 Juli 2024 - 19:31 WIB

Danrem Hadiri HUT Bhayangkara di Tanah Kelahiran

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB