BIREUEN|METRO ACEH-Kendati penyidik Polda Aceh telah membebaskan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Munirwan dengan status penangguhan penahanan pasca viralnya kasus benih padi IF8 yang menimbulkan reaksi publik. Namun, berbagai kecaman terus dilontarkan masyarakat di seantero tanah Rencong, terhadap polisi maupun Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang tega memenjarakan sosok rakyat kecil, karena inovasinya dianggap ilegal.
Selain banjir hujatan yang dilampiaskan melalui media sosial, serta dibicarakan hingga menjadi bahan pergunjingan di kalangan masyarakat Aceh hingga nasional. Kecaman sebagai wujud aksi solidaritas, juga turut dikemukakan oleh sejumlah keuchik (kepala desa) di pesisir utara Proponsi Aceh.
Seperti diungkapkan Asosiasi Keuchik Kecamatan Jeumpa, kepada awak media ini, Sabtu (27/7) yang mendesak Polda Aceh, tidak hanya menangguhkan penahanan terhadap Munirwan, tetapi segera menghentikan penyidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Asosiasi Keuchik Jeumpa, Bahrul Fazal mengaku pihaknya cukup prihatin atas kasus Munirwan. Pasalnya, keuchik Meunasah Rayeuk itu tidak pantas untuk diproses hukum, atas inovasinya yang berhasil mengembangkan benih padi unggul IF8, sehingga diminati oleh para petani.
“Keuchik yang inovatif seperti ini seharusnya dibina, agar menjadi contoh teladan bagi kami maupun keuchik wilayah-wilayah lain di Aceh, bukannya dikriminalisasikan. Kami minta penyidik Polda Aceh, dapat menghentikan kasus saudara Munirwan,” ungkap Bahrul.
Dia juga menyesalkan sikap Pemerintah Aceh, dalam hal ini Distanbun maupun Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Utara. Karena begitu reaksional dalam menyikapi persoalan tersebut, padahal sebagai lembaga yang bertugas untuk melayani masyarakat. Apabila diketahui ada kesalahan prosedur dan perizinan, atau benih yang dijual itu belum memiliki label serta tak bersertifikasi. Sedangkan masyarakat sudah kadung meminatinya, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus mendampingi dan memfasilitasi produsen tersebut, agar memiliki legalitas formal sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Jika memang ada kesalahan belum ada label sertifikasi benih, harusnya dibina dulu. Lagipula, kesalahan itu kan tidak merugikan negara, ataupun masyarakat. Hanya saja dikhawatirkan gagal panen, karena benih yang diproduksi tidak bersertifikat, meski kenyataannya masyarakat mendapat hasil lebih banyak dari benih padi IF8 ini,” tukas Bahrul.
Dia berharap, semua pihak senantiasa mendukung berkembangnya ide, inovasi dan kreatifitas dari keuchik-keuchik seperti Munirwan, demi peningkatan pendapatan asli gampong di pedesaan. Melalui usaha BUMG yang bertujuan untuk mendongkrak ekonomi rakyat,”Kami berharap, semoga kasus Keuchik Munirwan ini, tidak diperpanjang lagi karena akan menjadi polemik. Supaya tidak berdampak buruk terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah. Karena di Aceh masyarakat butuh orang inovatif seperti sosok Munirwan,” ujarnya. (Bahrul)