BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen akan menertibkan kegiatan pengangkutan bahan tambang galian c jenis batu gajah, agar tidak membahayakan para pengendara di jalan raya. Demikian diungkap Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, Jum’at (4/8) pagi.
Pernyataan itu disampaikan, menanggapi keluhan masyarakat yang disuarakan salah seorang wartawan senior di Bireuen, dalam kegiatan silaturahmi dan temu ramah yang digelar Polres Bireuen bersama insan pers.
Jatmiko menuturkan, pihaknya akan segera memanggil para pengusaha eksplorasi batu gajah, untuk menaati SOP pengangkutan bahan tambang galian c ini, supaya tak lagi menimbulkan ancaman bagi pengendara lain di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, dia menginstruksikan jajaran Satlantas Polres Bireuen, untuk merespon persoalan tersebut, serta dapat berkoordinasi dengan semua pihak agar kondisi ini segera ditangani dengan baik.
“Kasat Lantas mohon menyikapi kondisi ini, serta mengingatkan pelaku aktifitas tambang batu gajah, supaya dalam proses pengangkutan mengikuti SOP yang berlaku,” ungkap Jatmiko.
Kasatreskrim, AKP Zia Ul Archam SIK menambahkan, selama ini di Kabupaten Bireuen diketahui ada perusahan galian c batu gajah yang mengantongi izin, namun saat ini izinnya sudah berakhir dan sedang proses pengurusan di propinsi. Sedangkan sekarang, lagi banyak proyek pembangunan menggunakan material tersebut, yang juga memberi kontribusi untuk PAD yang diterima saat pencairan anggaran atas pekerjaan itu.
“Persoalan batu gajah ini bisa saja ditindak sesuai aturan, tetapi dampaknya nanti dapat menghambat kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat luas,” jelas Zia.
Dia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, menyikapi kondisi tersebut sehingga sampai kini masih diberikan kesempatan bagi para rekanan, untuk menyelesaikan pekerjaan sembari menunggu tuntasnya proses pengurusan izin di kantor Gubernur Aceh. (bahrul)