SURABAYA|METRO ACEH-Sehari jelang sidang pembacaan tuntutan, perkara pelanggaran delik pers penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi yang kini dalam proses peradilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan AJI Malang, menggelar aksi di Mapolda serta Kejati Surabaya, Selasa (30/11).
Dalam aksi solidaritas itu, para jurnalis mendesak aparat kepolisian mampu melaksanakan tugas secara profesional, guna mengungkap sejumlah pelaku lain yang ikut terlibat penganiayaan berat, terhadap Nurhadi ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim yang ikut turun ke jalan menuturkan, saat ini tercatat ada 54 kasus kekerasan yang dialami jurnalis, dengan pelaku oknum anggota Polri. Tiga diantaranya sudah dilapor ke kepolisian, namun kasus-kasi itu tak pernah diadili. Sehingga, peristiwa buruk yang dialami Nurhadi dan sedang disidangkan PN Surabaya, patut menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada pelaku lain yang hingga kini tak diproses, meski dalam persidangan terungkap para terdakwa itu bertindak, atas perintah orang lain,” ungkap Sasmito di depan Mapolda Jatim.
Ditambahkannya, penanganan perkara Nurhadi, saat ini terus dipantau dan tidak hanya AJI saja yang mengawasi, tetapi organisasi-organisasi HAM dan demokrasi dari luar negeri, juga turut memantau peradilan kasus tersebut.
āKarena itu, kami mendesak agar polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelaku yang terlibat, termasuk mereka dari berlatar belakang oknum kepolisian. Karena Kapolri sendiri, juga sudah punya semangat membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama baik institusi ini,ā tegasnya.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menandaskan, kali ini AJI juga berorasi di depan Kejati Jawa Timur serta melakukan audiensi. Menurutnya, selain mendesak Polda Jatim menangkap para pelaku lain, AJI juga mendorong jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa pelaku penganiayaa Nurhadi, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki jurnalis Nurhadi.
AJI turut mendorong majelis hakim yang memimpin persidangan, memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap para pelaku lain yang terlibat,”Dalam persidangan terungkap, dua terdakwa menyebutkan nama lain yang terlibat. Sejumlah saksi juga demikian. Maka kami berharap agar kasus ini tak hanya sampai pada dua terdakwa ini, majelis hakim harus memerintahkan penyidik Polri melakukan penyelidikan mendalam demi mengungkap pelaku lainnya,ā kata Eben.
Dia mengajak jurnalis dan masyarakat, untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia. Seperti diketahui, pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melkukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.
Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo. Persidangan perdana dalam perkara ini dimulai pada 22 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang ini, Kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, pengacara terdakwa tampak ingin menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi karena Nurhadi tidak punya izin untuk berada di lokasi pernikahan. Padahal, dalam konteks-konteks tertentu, jurnalis dapat menempuh cara-cara yang tidak biasa untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Termasuk tidak mengajukan izin terlebih dahulu dan tidak menunjukkan kartu identitas sebagai jurnalis.
Di sidang berikutnya, redaktur dan pimpinan Nurhadi di redaksi Tempo menegaskan bahwa Nurhadi datang ke lokasi resepsi atas penugasan dari redaksi. Sidang berikutya pada 21 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan saksi ahli pers dari Dewan Pers, Imam Wahyudi. Dalam sidang tersebut, Imam berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Nurhadi bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik sebab yang dilakukannya dapat dianggap sebagai bentuk liputan investigatif yang memang diperkenankan mengesampingkan aturan tertentu dalam kode etik Dewan Pers.
Dia juga menyatakan bahwa teknik door stop yang dipermasalahkan pengacara terdakwa, adalah merupakan hal yang biasa dalam praktik jurnalisme di manapun. Dalam sidang berikutnya pada 27 Oktober 2021, Jaksa penuntut umum kembali mendatangkan saksi ahli, yakni Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Herlambang dalam pernyataannya juga berpendapat bahwa Nurhadi tidak melanggar kode etik jurnalistik saat datang ke lokasi pernikahan karena yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan publik. Dia juga menyatakan bahwa wartawan wajib untuk membuat pemberitaan yang berimbang dengan memberi ruang bicara yang sama kepada semua pihak.
Herlambang juga menyatakan bahwa meski tidak memiliki peraturan pemerintah, namun bukan berarti UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pelaksana, sebab doktrin maupun yurisprudensi terkait kasus-kasus serupa, juga dapat menjadi rujukan. Dengan demikian, meski secara legal formal UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pemerintah, namun peraturan pelaksanaan UU Pers 40 tahun 1999 ada.
Dalam sidang yang berlangsung pada 24 November 2021, mengakui bahwa saat Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi oleh beberapa orang, dia meminta Nurhadi untuk membuka password HP-nya dan menunjukkan isinya. Dua terdakwa juga mengakui membawa pergi Nurhadi dari lokasi resepsi atas perintah dari Kombes Pol Ahmad Yani. Mereka lalu berinisiatif membawa Nurhadi ke hotel Arcadia dan menghubungi redaktur Tempo untuk memastikan bahwa foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tak dipublikasikan.
Saat ke hotel, Nurhadi dan rekannya berinisial F, berada dalam satu mobil yang dikemudikan terdakwa Purwanto. Sedangkan mobil saksi F, dibawa oleh terdakwa Firman Subkhi. Sidang dengan agenda penyampaian tuntutan, akan digelar besok, 1 Desember 2021 di PN Surabaya. (Bahrul)