Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

- Administrator

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Naurah Nabila

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, terus fokus menyingkap skandal dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Kota Juang. Setelah memeriksa mantan pimpinan dewan kemarin, hari ini Selasa (30/5) jaksa kembali memintai keterangan Ketua DPRK Bireuen berinisial RM, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Banggar periode 2019-2024.

Informasi yang dihimpun Metro Aceh menyebutkan, selain RM yang dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT BPRS, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap SF selaku wakil ketua banggar, sekaligus wakil Ketua DPRK Bireuen, serta SA sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruang pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Bireuen

Ketiganya, sempat dicerca ragam pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Bireuen, di ruangan pemeriksaan Pidsus sejak tadi pagi. Sejumlah sumber media ini menuturkan, selain pimpinan Banggar legislatif periode 2014-2019 dan 2019-2024, jaksa juga akan terus menggali informasi dari wakil rakyat ini, selaku pihak yang menyetujui penyertaan modal bagi bank pemerintah daerah itu.

“Beberapa anggota dewan dan pejabat pada sekretariat dewan, saat ini sedang kasak-kusuk karena dipanggil pihak kejaksaan, atas dugaan kasus BPRS,” ungkap sumber yang minta tak ditulis namanya.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui siaran pers yang diterima Metro Aceh malam ini menuturkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dari Badan Anggaran DPRK Bireuen, untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara. Sehingga, membuat terang permasalahan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal PT BPRS tahun 2019 dan 2021.

“Pemeriksaan dan penyidikan pada PT BPRS terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019, dengan kucuran dana Rp 1 miliar dan 2021 Rp 500 juta. Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka,” jelasnya melalui siaran pers. (*)

Editor : Bahrul Walidin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB