KPK Cekal Irwandi Yusuf

- Administrator

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO ACEH|JAKARTA-Mantan Gubernur Aceh, drh Irwandi Yusuf M.Sc kembali tersandung dalam pusaran korupsi. Suami Darwati A Gani ini, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilarang bepergian ke luar negeri mulai Senin 6 Maret 2023.

Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini melalui seluler, Senin (6/3) sore. Menurutnya, Irwandi diminta tetap berada di dalam negeri dan diingatkan, agar selalu kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik KPK.

“Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap Irwandi Yusuf,” jelas Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tindakan cegah tersebut, KPK sudah berkoordinasi dan diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, selama kurun waktu 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Pencekalan KPK RI terhadap Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu, merupakan buntut indikasi korupsi pada proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011, dengan tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin. Mantan Panglima GAM itu, sempat buron hampir empat tahun dan akhirnya berhasil diciduk KPK 24 Januari lalu di Banda Aceh.

Seiring perkembangan penyidikan kasus itu, Irwandi Yusuf yang kini masih berstatus sebagai saksi, sempat menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Mantan senior Representative GAM di AMM ini, diduga ikut terlibat dalam skandal proyek pembangunan dermaga Sabang, saat masih menjabat Gubernur Aceh periode 2006-2011.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdako Sabang Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Husnidar Buka Puasa Bersama Warga
Breaking News : Amiruddin Idris Kembali Nakhodai PPP Aceh

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:55 WIB

Sekdako Sabang Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

Rektor UIA Peusangan, Dr Nazaruddin MA, menandatangani MoA di bidang hukum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, di Lhokseumawe, Selasa (28/4).

PENDIDIKAN

Kemenkum Aceh UIA Teken MoU Sosialisasi UMKM Kota Lhokseumawe

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:36 WIB

Kacabdin Wilayah IV Bireuen, Abdul Hamid SPd MPd serah hadiah kepada para juara, di SMAN 1 Bireuen, Selasa (28/4) sore.

PENDIDIKAN

Puluhan Siswa SMK dan SMA Juarai FLS3N

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:00 WIB