Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penadahan

- Administrator

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara, berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus penadahan. Empat tersangka pelaku tindak pidana itu, dibebaskan dari segala tuntutan setelah korban sepakat berdamai.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, aksi kriminalitas yang terjadi awal Januari lalu, menjerat empat pelaku yang disangka melakukan tindak pertolongan jahat (penadah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) ke 1e jo pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH saat ditemui media ini, Rabu (13/4) didampingi Kasi Pidana Umum, Zulham Dams SH dan Kasi Intelijen, Muliana SH serta jaksa fasilitator, Dona Popou Saragih SH menjelaskan, pihaknya telah menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) bersama JAM Pidum Kejaksaan Agung secara virtual, terhadap perkara penadahan yang melibatkan empat tersangka.

Diantaranya Aulia Fahnur bin Syamsuddin, Ridwan bin Ismail, Muslem bin A Majid dan Muhammad Nazar bin Muslem. Menurut Farid Rumdana, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak 1 April lalu, setelah para tersangka serta barang bukti diserahkan oleh penyidik ke jaksa (tahap II).

“Alhamdulillah setelah kami melakukan upaya perdamaian, korban bersedia untuk berdamai dan para tersangka juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan mereka,” ungkap Farid Rumdana.

Dia menjelaskan, kronologi tindak pidana ini bermula pada Sabtu 1 Januari 2022, sekira pukul 04.00 wib tersangka Ilham alias Mulan bin Ibrahim yang disangka telah mencuri 5 pasang sandal, satu pasang sepatu dan satu tas jinjing. Menemui ke empat terdangka penadah di toko rempah-rempah jalan pasar ikan Gampong Keudee Matang, Kecamatan Peusangan.

Ilham menawarkan barang hasil curian, dengan harga sangat murah. Meskipun empat tersangka penadahan itu, tahu jika Ilham bukan pedagang namun hanya kuli angkut di pasar. Tetapi, mereka tetap membeli barang-barang tersebut. Sehingga, keempatnya terungkap serta diduga terlibat dalam aksi penandahan. Sehingga, diciduk polisi dan menjalani proses hukum di tingkat penyidikan.

Setelah dilimpah ke jaksa, lalu kejaksaan mencoba melakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka penadahan ini, guna diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Karena mengingat, para tersangka itu baru pertama terlibat tindak pidana, serta ancaman pidananya dibawah lima tahun. Disamping juga telah dilakukan proses perdamaian antar kedua pihak.

Selain itu, proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah, tanpa ada tekanan, paksaan atau intimidasi, juga korban bersama para tersangka setuju agar kasus ini tak berlanjut ke meja hijau dan pertimbangan sosiologis, bahkan mendapat respon positif dari masyarakat.

“Insya Allah setelah diselesaikan sesuai keadilan restoratif ini, kedua pihak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lebih baik, serta bisa menjalin silaturahmi dikemudian hari,” ujar Farid Rumdana. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB