Oknum Keuchik Diduga Jual Sabu

- Administrator

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Seorang oknum kepala desa (keuchik-red) di Kecamatan Gandapura, diduga terlibat dalam bisnis haram narkotika jenis sabu. Dia bersama dua rekannya, diciduk petugas beserta BB 1,3 kilogran barang haram itu, Senin (22/11) lalu.

Selaku kepala pemerintahan gampong (desa), pria berinisial MB (47) bukannya menjadi contoh teladan, ataupun bekerja mengurus dan melayani masyarakat, tapi malah meracuni warga dengan narkotika yang dijual secara terselubung. Keuchik itu, dicokok tim Satres Narkoba Polres Bireuen bersama SM (25) warga salah satu desa di Kecamatan Kurablang, serta RA (46) warga Kecamatan Juli.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH MH yang dihubungi awak media, Kamis (25/11) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap setelah polisi meringkus RA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin sore sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba memperoleh informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu,”Sejumlah personil turun ke TKP, sekitar pukul 17.00 WIB petugas kami menangkap RA, di sebuah gubuk pada kawasan tambak Kecamatan Gandapura. Dia mengaku, mendapatkan sabu dari oknum keuchik ini,” ungkap Yusra.

Tak lama kemudian, tim opsnal bersama tim gabungan Polda Aceh, menciduk MB dan menemukan sabu seberat 907 gram, serta plastik bening yang diduga untuk membungkus paket sabu. Tersangka itu, mengaku memperoleh narkoba ini dari Dun yang kini perkaranya ditangani tim Polda Aceh, terkait kepemilikan sabu dalam jumlah besar.

“Tiga tersangka dan barang bukti 1,3 kg sabu, kini sudah diamankan di mapolres guna kepentingan penyidikan,” jelas Yusra.

Disebutkannya, tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun atau paling lama 20 tahun.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Rektor UIA Peusangan, Dr Nazaruddin MA, menandatangani MoA di bidang hukum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, di Lhokseumawe, Selasa (28/4).

PENDIDIKAN

Kemenkum Aceh UIA Teken MoU Sosialisasi UMKM Kota Lhokseumawe

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:36 WIB

Kacabdin Wilayah IV Bireuen, Abdul Hamid SPd MPd serah hadiah kepada para juara, di SMAN 1 Bireuen, Selasa (28/4) sore.

PENDIDIKAN

Puluhan Siswa SMK dan SMA Juarai FLS3N

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:00 WIB