Jaksa Ringkus Kakek Pelaku Pencabulan

- Admin

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAS (60) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diciduk tim Tabur Kejari Bireuen, Selasa (13/7) malam.

RAS (60) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diciduk tim Tabur Kejari Bireuen, Selasa (13/7) malam.

BIREUEN|METRO ACEH-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, meringkus pria berusia senja berstatus terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. RAS bin Amin (61) yang diburon sejak 2016 lalu, akhirnya berhasil diciduk pada salah satu warung kopi di kawasan Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan, Selasa (13/7) malam.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Bireuen dipimpin Kasi Intel, Fri Wisdom SH menciduk RAS yang dinyatakan DPO sejak 23 Maret 2016, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, karena mencabuli gadis ABG berusia 13 tahun pada Desember 2015 silam.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH (tengah) didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom (kiri) dan Kasi Pidum, Zulham SH saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Bireuen, terkait penangkapan dan eksekusi buronan pencabulan.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH dalam konferensi pers di aula Kejari, Selasa pukul 23.30 WIB menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus/2016, RAS dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.

“Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat, malam ini pukul 21.30 WIB Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu tim intelijen Kodim 0111/Bireuen, berhasil menangkap DPO berinisial RAS,” jelas Mangantar Siregar didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum, Zulham SH.

Disebutkannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang melihat keberadaan RAS sedang berada di warung kopi. Selama ini, buronan itu meninggalkan desa setelah mengetahui dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung,”Semula terpidana ini dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, namun jaksa melakukan upaya kasasi dan RAS diputuskan bersalah. Tapi, saat hendak dieksekusi melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Mangantar Siregar.

Menurutnya, dengan tertangkapnya RAS yang sudah dieksekusi ke Rutan Bireuen malam ini, sedikitnya tiga buronan Kejari Bireuen masih terus dicari, untuk dapat dilakukan eksekusi,”Kami akan tetap memburu para terpidana ini, karena tak ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bersembunyi dengan nyaman,” tandasnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB