Jaksa Ringkus Kakek Pelaku Pencabulan

- Administrator

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAS (60) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diciduk tim Tabur Kejari Bireuen, Selasa (13/7) malam.

RAS (60) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diciduk tim Tabur Kejari Bireuen, Selasa (13/7) malam.

BIREUEN|METRO ACEH-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, meringkus pria berusia senja berstatus terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. RAS bin Amin (61) yang diburon sejak 2016 lalu, akhirnya berhasil diciduk pada salah satu warung kopi di kawasan Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan, Selasa (13/7) malam.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Bireuen dipimpin Kasi Intel, Fri Wisdom SH menciduk RAS yang dinyatakan DPO sejak 23 Maret 2016, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, karena mencabuli gadis ABG berusia 13 tahun pada Desember 2015 silam.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH (tengah) didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom (kiri) dan Kasi Pidum, Zulham SH saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Bireuen, terkait penangkapan dan eksekusi buronan pencabulan.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH dalam konferensi pers di aula Kejari, Selasa pukul 23.30 WIB menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus/2016, RAS dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat, malam ini pukul 21.30 WIB Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu tim intelijen Kodim 0111/Bireuen, berhasil menangkap DPO berinisial RAS,” jelas Mangantar Siregar didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum, Zulham SH.

Disebutkannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang melihat keberadaan RAS sedang berada di warung kopi. Selama ini, buronan itu meninggalkan desa setelah mengetahui dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung,”Semula terpidana ini dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, namun jaksa melakukan upaya kasasi dan RAS diputuskan bersalah. Tapi, saat hendak dieksekusi melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Mangantar Siregar.

Menurutnya, dengan tertangkapnya RAS yang sudah dieksekusi ke Rutan Bireuen malam ini, sedikitnya tiga buronan Kejari Bireuen masih terus dicari, untuk dapat dilakukan eksekusi,”Kami akan tetap memburu para terpidana ini, karena tak ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bersembunyi dengan nyaman,” tandasnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB