Bapas Lhokseumawe Dampingi Persidangan ABH

- Administrator

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON|METRO ACEH-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe, melakukan pendampingan persidangan atas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang menjalani persidangan kasus jinayat di Mahkamah Syar’iah (MS) Lhoksukon, Kamis (20/5).

Dalam sidang dengan agenda putusan, ABH yang tersandung perkara karena pelanggaran pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, turut didampingi penasehat hukum dari pos bantuan hukum (Pos Bakum) MS serta orang tua. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan sah dan meyakinkan ABH tersebut bersalah, sehingga dijatuhi hukuman Uqubat pembinaan selama 42 bulan.

Sejak pertama persidangan ini digelar pada 10 Mei lalu, ABH itu disidangkan dengan agenda dakwaan, diawali dari penyampaian pandangan (rekomendasi) PK Lhokseumawe kepada majelis hakim, agar yang bersangkutan di bina pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Agar mendapatkan pembinaan lebih baik, sesuai ketentuan pasal 81 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari saat berada di ruang tunggu Mahkamah Syar'iah Lhoksukon
PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari saat berada di ruang tunggu Mahkamah Syar’iah Lhoksukon

PK Bapas Lhokseumawe, Drs Bukhari kepada media ini menuturkan, pihaknya memiliki tugas untuk memberi pendampingan terhadap ABH itu mulai tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga proses persidangan.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah selesai melakukan pendampingan terhadap ABH, di Mahkamah Syar’iah Lhoksukon. Putusan majelis hakim tadi sore, sangat mencerminkan rasa keadilan dan memberi perlindungan kepada anak,” ungkap Bukhari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB