Diduga Terlibat Penipuan, Bos Elhanief Dilapor Polisi

- Admin

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH|METRO ACEH-Dugaan aksi penipuan disertai penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah, akhirnya berlabuh di polisi. Korban yang mengaku telah ditipu oleh pimpinan Elhanief Tour dan Travel, sehingga menderita kerugian Rp 860 juta lebih melapor kasus ini ke Polda Aceh, Sabtu (5/9).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pelapor atas nama Faidah Rahmi (34) warga Aceh Tengah, tercatat sebagai mantan karyawan perusahaan usaha jasa travel tersebut. Dia melapor H Akmal Hanif LC, mantan bosnya itu dianggap telah menggelapkan uang para jemaah haji dan umrah di Aceh Tengah.

Faidah didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ari Syahputra SH kemarin mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, untuk melaporkan Akmal Hanif sebagai bos perusahaan biro perjalanan itu. Sesuai surat tanda terima laporan nomor STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 5 September 2020, ditandatangani oleh kepala SPKT, Kompol Mustafa.

Muhammad Ari Syahputra kepada media ini menuturkan, H Akmal Hanif LC diduga telah menipu korban sebagai perwakilan Elhanief Tour dan Travel Kabupaten Aceh Tengah, pada April 2019 lalu. Menurut dia, terlapor sudah menerima uang para jemaah, namun tidak memberangkatkan mereka ke tanah suci. Malah uang yang sudah lunas disetor, tak dikembalikan meski gagal berangkat.

“Sebelum melaporkan perkara ini, kami sudah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak penyidik Reskrim Polda Aceh, terkait dugaan penipuan disertai penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah itu,” jelas Muhammad Ari.

Dia menuturkan, kliennya dipercayakan sebagai perwakilan perusahaan di Aceh Tengah dan Bener Meriah sejak 2016, untuk merekrut calon jemaah haji yang akan diberangkatkan melalui agen travel ini. Rencananya bagi yang telah melunasi biaya, akan berangkat April dan Desember 2019. Namun, hingga waktu tiba seluruh jemaah batal berangkat.

Lantas, kliennya mengkonfirmasi terkait masalah ini, ternyata perusahaan itu tak sanggup lagi memberangkatkan jemaah karena keterbatasan biaya, sehingga pihak Elhanief Tour dan Travel berjanji mengembalikan uang para calon jemaah tersebut.

Lalu, pada tanggal 3 juni 2019 salah satu pimpinan ELHANIF Tour dan Travel sekaligus keluarga dekat terlapor, bernama Ratna datang ke Aceh Tengah menemui korban dan para calon jamaah haji dan umroh, seraya menyatakan bahwa perusahaan ini tidak sanggup lagi memberangkat calon jamaah, karena keterbatasan biaya. Sehingga, pada saat itu terjadi kesepakatan bersama bahwa ELHANIF Tour dan Travel bersedia untuk mengembalikan seluruh uang mereka tanggal 3 Juli 2019.

Pernyataan ini, semula ditolak oleh para calon jemaah karena mereka menuntut komitmen, untuk tetap memberangkatkan jemaah itu. Lalu, dihadapan 25 calon jemaah itu pihak Elhanief Tour dan Travel meminta, agar mereka berangkat melalui travel lain. Semua biaya ditanggung oleh Elhanief yang dikembalikan pada 3 Juli 2019.

“Setelah mereka berangkat dengan jasa travel lain, tapi uang yang dijanjikan itu tak pernah dikembalikan. H Akmal Hanif sudah tidak bisa dihubungi lagi, bahkan keberadaannya tidak pernah diketahui,” tandas Muhammad Ari.

Dampaknya, semua masalah ini menjadi beban kliennya, selaku pihak yang sudah merekrut calon jemaah serta harus menanggung seluruh biaya perjalanan calon jemaah. Namun, uang yang dikeluarkan oleh Faidah Rahmi tak pernah dikembalikan. Atas dasar itu, maka bos Elhanief Tour dan Travel harus dipolisikan, karena tak mau bertanggung jawab atas kerugian, akibat penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah yang sudah diganti oleh korban seorang diri.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Berita Terbaru

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB

Rektor UNIKI Bireuen, Dr Zainuddin Iba, SE.,MM melepas mahasiswa peserta Program Mahasiswa Berdampak Aksara 2026 ke Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (21/10).

NANGGROE

Mahasiswa UNIKI Laksanakan Pengabdian Aksara di Aceh Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:03 WIB

Barang bukti mobil tangki sudah dimodifikasi dan jeriken berisi BBM subsidi diamankan tim Satreskrim Polres Bireuen, Selasa (20/10).

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:02 WIB