Mantan Kombatan GAM Jual Sabu

- Admin

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat jaringan pengedar narkoba, EF bin M Ali alias Koboy mantan anggota sayap militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah II Batee Iliek, diciduk bersama rekannya di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Peusangan. Petugas turut menyita ratusan paket sabu siap edar, beberapa pucuk senjata api dan amunisi AK, SS 1 dan Revolver.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, selain EF dan MU bin Hasan (38) warga Pante Piyeu, Kecamatan Peusangan. Polisi juga turut memburu RZ, karena diduga sebagai pemilik sabu, senjata beserta amunisi yang berhasil diamankan saat dilakukan pengembangan kasus tersebut.

Barang Bukti

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasubbag Humas, Ipda M Nasir kepada media ini, Selasa (18/2) menjelaskan, petugas yang memperoleh informasi masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba, lalu meluncur ke Desa Pante Ara dan melakukan penggerebekan. Lantas, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan 125 paket sabu seberat 19,30 gram dari tas EF beserta satu unit HP Nokia hitam, HP samsung lipat dan dompet coklat.

Lalu, dari tersangka MU polisi juga menemukan dua paket sabu, satu unit HP samsung lipat warna silver hitam, satu HP samsung putih dan dompet hitam. Sesuai pengakuan EF, narkoba itu diperoleh dari RZ, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah RZ di kawasan Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang.

Pada lokasi itu, petugas menemukan amunisi AK sebanyak 147 butir, amunisi SS 1 sebanyak 18 butir, amunisi Ref 11 butir, amunisi Fn 6 butir, satu pucuk senapan angin laras panjang, satu pucuk senapan angin laras pendek, satu senjata api FN warna silver made in taiwan, dua Air Sofgun, satu peluru pelontar, satu kaca pirek dan satu sumbu api untuk bakar sabu. Seluruh barang bukti ini diamankan ke mapolres, serta RZ ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif dan terus dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan RZ sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas M Nasir via selulernya.(Bahrul).

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB