Enam Pelaku Mesum Dicambuk

- Administrator

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON|METRO ACEH-Enam terpidana pelanggaran syariat Islam, yang terbukti melakukan perbuatan zina pada sejumlah wilayah di Aceh Tengah, menerima sanksi hukuman cambuk yang di laksanakan di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).

Seluruh terpidana uqubat cambuk itu telah dinyatakan bersalah, melanggar Qanun Aceh No 6/2014 tentang hukum Jinayat. Sehingga, harus menjalani sanksi dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di Propinsi Aceh.

Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin SH MH saat ditemui awak media usai eksekusi cambuk tadi siang menerangkan, enam terpidana itu sudah dinyatakan bersalah, atas perbuatan melanggar syariat Islam. Yaitu Jarimah Ikhtilaf atau perbuatan zina tanpa ada saksi, serta Jarimah Zina (khalwat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi cambuk terhadap enam terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh Tengah, berlangsung di halaman depan Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).

Disebutkannya, enam terpidana cambuk mendapat hukuman bervariasi, diantaranya AM (43) dengan hukuman 25 kali cambukan, RT (22) 10 kali, IS (24), SN (32), ID (29), PM (29), masing-masing 100 kali dipotong masa tahanan.

“Terpidana AM dan RT melakukan Jarimah Ikhtilaf, sedangkan keempat terpidana lainnya terbukti melakukan Jarimah Zina,” sebut Nislianuddin.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini, turut dikawal aparat kepolisian Polres Aceh Tengah, Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tengah, serta mendapatkan perhatian ratusan warga Takengon dan sekitarnya yang datang menyaksikan ekseskusi bagi para pelaku mesum ini. Selain juga turut dihadiri unsur Forkompinda serta Forkompinda Plus Aceh Tengah.(Arsadi Laksamana)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB