Enam Pelaku Mesum Dicambuk

- Administrator

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON|METRO ACEH-Enam terpidana pelanggaran syariat Islam, yang terbukti melakukan perbuatan zina pada sejumlah wilayah di Aceh Tengah, menerima sanksi hukuman cambuk yang di laksanakan di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).

Seluruh terpidana uqubat cambuk itu telah dinyatakan bersalah, melanggar Qanun Aceh No 6/2014 tentang hukum Jinayat. Sehingga, harus menjalani sanksi dan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di Propinsi Aceh.

Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin SH MH saat ditemui awak media usai eksekusi cambuk tadi siang menerangkan, enam terpidana itu sudah dinyatakan bersalah, atas perbuatan melanggar syariat Islam. Yaitu Jarimah Ikhtilaf atau perbuatan zina tanpa ada saksi, serta Jarimah Zina (khalwat).

Eksekusi cambuk terhadap enam terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh Tengah, berlangsung di halaman depan Gedung Olah Seni Takengon, Rabu (30/1).

Disebutkannya, enam terpidana cambuk mendapat hukuman bervariasi, diantaranya AM (43) dengan hukuman 25 kali cambukan, RT (22) 10 kali, IS (24), SN (32), ID (29), PM (29), masing-masing 100 kali dipotong masa tahanan.

“Terpidana AM dan RT melakukan Jarimah Ikhtilaf, sedangkan keempat terpidana lainnya terbukti melakukan Jarimah Zina,” sebut Nislianuddin.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini, turut dikawal aparat kepolisian Polres Aceh Tengah, Satpol PP WH dan Linmas Aceh Tengah, serta mendapatkan perhatian ratusan warga Takengon dan sekitarnya yang datang menyaksikan ekseskusi bagi para pelaku mesum ini. Selain juga turut dihadiri unsur Forkompinda serta Forkompinda Plus Aceh Tengah.(Arsadi Laksamana)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

Petugas Dinas Perhubungan Bireuen survei lokasi lahan parkir diseputaran pusat Kota Bireuen.

NANGGROE

Genjot PAD, Dishub Survei Lahan Parkir 17 Kecamatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:51 WIB

Wakil Rektor I UNIKI Bireuen, Dr Mai Simahatie, SE.,MM melepas keberangkatan mahasiswa ikuti PEKSIMIDA Aceh XVII Tahun 2026, di kampus UNIKI, Sabtu (25/7) pagi.

PENDIDIKAN

UNIKI Lepas Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA Aceh XVII

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:50 WIB

NANGGROE

KONI Bireuen Pelatihan Tata Kelola Keuangan dan Pelaporan

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:43 WIB

NANGGROE

Pemgab Meunasah Capa Sumbang 23 Kantong Darah

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:42 WIB