Diduga Korupsi Dana Desa Keuchik Karieng Ditahan Jaksa

- Administrator

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, resmi menahan oknum keuchik (kades-red) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada yang diduga terlibat korupsi dana desa. Tersangka IR (35) akhirnya digelandang ke Lapas kelas II B Bireuen, Kamis (18/12).

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen, terungkap IR ditetapkan jadi tersangka Tipikor, setelah pemeriksaan oleh tim penyidik sejak beberapa bulan lalu, serta ditemukan dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) TA 2018-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes SH MH dalam keterangan pers yang diperoleh media ini menjelaskan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap IR, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen, terungkap akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan IR, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 539.306.935.

“Tindakan tersangka IR ini, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Yarnes melalui siaran pers.

Menurutnya, berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026 mendatang. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta
BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI
Dana Rehap Rumah Korban Banjir Cair
Pemkab Siapkan DED Jembatan Ulee Jalan
Kepala BNPB Tinjau Huntap Korban Banjir di Blang Kubu Peudada

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51 WIB

Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:31 WIB

Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:05 WIB

Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:34 WIB

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI

Berita Terbaru

Lantai jembatan duplikasi Krueng Tingkeum Kutablang arah Banda Aceh Sudah di cor, Rabu (24/6) sore.

NANGGROE

Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:51 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, SIK., MMed.Kom menabur bunga di makam pahlawan.

NANGGROE

Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:31 WIB

NANGGROE

Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:05 WIB

Petugas UPD RSUD dr Fauziah Bireuen melayani pendonor darah di kampus UNIKI, Rabu (24/6) pagi.

NANGGROE

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:34 WIB