Diduga Korupsi Dana Desa Keuchik Karieng Ditahan Jaksa

- Administrator

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, resmi menahan oknum keuchik (kades-red) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada yang diduga terlibat korupsi dana desa. Tersangka IR (35) akhirnya digelandang ke Lapas kelas II B Bireuen, Kamis (18/12).

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen, terungkap IR ditetapkan jadi tersangka Tipikor, setelah pemeriksaan oleh tim penyidik sejak beberapa bulan lalu, serta ditemukan dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) TA 2018-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes SH MH dalam keterangan pers yang diperoleh media ini menjelaskan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap IR, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen, terungkap akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan IR, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 539.306.935.

“Tindakan tersangka IR ini, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Yarnes melalui siaran pers.

Menurutnya, berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026 mendatang. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Cek Progres Sekolah Rakyat, Target Prabowo Rampung 20 Juni 2026
Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Duplikasi Kutablang dan Teupin Mane
Satu Truk Tronton Barang Tabrakan Beruntun dengan Dua Truk CPO
Kakanwil Kemenag Aceh Tanam Pohon Kelapa di Tanah Wakaf Masjid Uteun Gathom
Lapas Bireuen dan Disdukcapil Lakukan Perekaman dan Pemadanan NIK Warga Binaan
Kemenag Lauching Madrasah Unggul Terintegrasi Dalam Peringatan Hardiknas
Bupati Hadiri Peusijeuk 360 JCH Bireuen
Kajari Bireuen Beri Penguatan Tata Kelola Dana BOS Bagi Kepala Madrasah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:57 WIB

Bupati Cek Progres Sekolah Rakyat, Target Prabowo Rampung 20 Juni 2026

Kamis, 30 April 2026 - 00:54 WIB

Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Duplikasi Kutablang dan Teupin Mane

Rabu, 29 April 2026 - 18:46 WIB

Satu Truk Tronton Barang Tabrakan Beruntun dengan Dua Truk CPO

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIB

Kakanwil Kemenag Aceh Tanam Pohon Kelapa di Tanah Wakaf Masjid Uteun Gathom

Selasa, 28 April 2026 - 16:30 WIB

Lapas Bireuen dan Disdukcapil Lakukan Perekaman dan Pemadanan NIK Warga Binaan

Berita Terbaru

Rektor UIA Peusangan, Dr Nazaruddin MA, menandatangani MoA di bidang hukum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, di Lhokseumawe, Selasa (28/4).

PENDIDIKAN

Kemenkum Aceh UIA Teken MoU Sosialisasi UMKM Kota Lhokseumawe

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:36 WIB

Kacabdin Wilayah IV Bireuen, Abdul Hamid SPd MPd serah hadiah kepada para juara, di SMAN 1 Bireuen, Selasa (28/4) sore.

PENDIDIKAN

Puluhan Siswa SMK dan SMA Juarai FLS3N

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:00 WIB