Diduga Korupsi Dana Desa Keuchik Karieng Ditahan Jaksa

- Publisher

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH dan Kasi Pidsus Siara Nedy SH MH serta Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH MH memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di aula Kejari, Kamis (18/12)

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, resmi menahan oknum keuchik (kades-red) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada yang diduga terlibat korupsi dana desa. Tersangka IR (35) akhirnya digelandang ke Lapas kelas II B Bireuen, Kamis (18/12).

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen, terungkap IR ditetapkan jadi tersangka Tipikor, setelah pemeriksaan oleh tim penyidik sejak beberapa bulan lalu, serta ditemukan dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) TA 2018-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes SH MH dalam keterangan pers yang diperoleh media ini menjelaskan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap IR, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selain itu, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen, terungkap akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan IR, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 539.306.935.

“Tindakan tersangka IR ini, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Yarnes melalui siaran pers.

Menurutnya, berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026 mendatang. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 81, Kejari Bireuen Santuni Anak Yatim
Penyaluran Dana Jadup Korban Banjir Menunggu Antrian Kemensos RI
Puluhan Sumur Minyak Warga Diverifikasi, Bupati Dorong Kepastian Hukum dan Manfaat Ekonomi Rakyat
Fakultas Teknik Umuslim dan SAPPK ITB Resmi Berkolaborasi
Kasek dan Guru Bireuen Terima Penghargaan Hardikda di SMAN 1 Kuala
PUPR Gelar Diskusi Publik Bahas RDTR Perkotaan Bireuen
Dilepas Simbolis Bupati, Petambak Ule Jangka Terima Bantuan 2 Juta Benur Vaname
Ratusan Mahasiswa Baru UIA Peusangan Ikuti PBAK

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:04 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 81, Kejari Bireuen Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 September 2026 - 17:42 WIB

Penyaluran Dana Jadup Korban Banjir Menunggu Antrian Kemensos RI

Rabu, 2 September 2026 - 17:39 WIB

Puluhan Sumur Minyak Warga Diverifikasi, Bupati Dorong Kepastian Hukum dan Manfaat Ekonomi Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Fakultas Teknik Umuslim dan SAPPK ITB Resmi Berkolaborasi

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Kasek dan Guru Bireuen Terima Penghargaan Hardikda di SMAN 1 Kuala

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Siswa SDN 4 Peusangan Dikunjungi Dirut PT Takabeya

Rabu, 2 Sep 2026 - 16:12 WIB

NANGGROE

Fakultas Teknik Umuslim dan SAPPK ITB Resmi Berkolaborasi

Rabu, 2 Sep 2026 - 16:11 WIB