BIREUEN|METRO ACEH-Sehubungan dengan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, di Kecamatan Jangka kini tercatat 44 desa telah membentuk Satgas Anti Narkoba dan Pageu Gampong.
Demikian disampaikan Camat Jangka, Alfian kepada Metro Aceh, Senin (7/1). Termasuk, Desa Meulinteung yang baru-baru ini mengukuhkan pengurus satgas tersebut. Sedangkan dua desa lainnya, dalam waktu dekat segera dikukuhkan.
Yakni Desa Jangka Alue dan Alue Bie Pusong. Menurut Alfian, satgas dan pageu gampong berperan untuk mencegah dan memantau aktifitas peredaran gelap narkoba, serta mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengaku, untuk satgas dan pageu gampong, berkomposisi para pemuda desa. Mereka mendapat pembinaan, sebagai bentuk upaya menangkal aksi kriminalitas di pedesaan
.
“Setelah terbentuk, nantinya akan digelar kegiatan pembekalan tentang P4GN dari BNNK, kepolisian, Kejaksaan Negeri guna meningkatkan wawasan satgas paham dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Guna mendukung upaya pemberantasan narkoba ini, Pemda Bireuen diminta agar mendukung renacana tersebut, serta bisa segera melahirkan qanun, sebagai legalitas penggunaan dana desa yang diperkirakan mencapai Rp 20 juta per tahun. Khususnya untuk membiayai kegiatan tersebut. (Rahmat Hidayat)