BIREUEN|METRO ACEH-Setiap pemilih memiliki hak penuh, untuk merekam dan mengambil foto dokumentasi hasil akhir pemungutan suara di setiap TPS, yang tercantum dalam formulir C 1 plano usai ditandatangani oleh KPPS.
Demikian diungkap Koordinator Divisi Humas dan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky dalam forum pertemuan sosialisasi Pengawasan Pemilu bersama insan pers di aula Hotel Djarwal, Selasa (16/4). Dia menuturkan, masyarakat berhak untuk mendokumentasikan hasil pemungutan suara pilpres, maupun pileg yang digelar serentak di seluruh tanah air besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi ingat, perekaman hasil hanya boleh dilakukan setelah selesai penghitungan, serta telah dibubuhi tandatangan petugas. Dan Jangan difoto atau direkam, saat masih dihitung karena itu mengganggu tugas KPPS,” jelasnya.
Wildan menegaskan, setiap pemilih tidak diperkenankan mengambil foto, saat lagi melakukan pencoblosan di bilik suara. Karena kertas suara yang dicoblos, sangat dilarang untuk didokumentasikan oleh para pemilih. Dia mengaku, persoalan ini perlu diketahui masyarakat agar tidak mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.
Pada pertemuan bersama puluhan awak media massa, Wildan Zacky yang turut didampingi Ketua Panwaslih, Abdul Majid dan anggota Desi Safnita juga meminta, seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau melihat kegiatan pelanggaran pemilu, terutama aksi bagi-bagi uang ataupun sembako menjelang hari pemilihan. Supaya segera melapor ke pengawas desa, kecamatan ataupun ke Panwaslih guna ditindaklanjuti.
“Kami berharap, masyarakat untuk bisa melapor dugaan praktik money politik ke panwas. Jangan hanya mempublikasi ke media sosial, karena kami selalu siap merespon informasi sekecil apapun, atas tindakan pelanggaran pemilu,” sebut Wildan.
Hingga kini, pihaknya intens melakukan pemantauan, untuk mendeteksi tindakan curang yang berpotensi terjadi. Pasalnya, isu dugaan praktik money politik masih terus berhembus. Sehingga, Panwaslih bersama Panwascam dan PPG hingga kini terus melakukan patroli ke desa-desa, guna mencari dugaan pelanggaran pemilu ini.
Disebutkannya, sesuai ketentuan aturan yang berlaku pada pemilu 2019, pelaku money politik yang memenuhi syarat formil dan materil, akan diproses sesuai UU pemilu, bahkan dapat dipidana. Namun, bagi penerima uang atau money politik tidak bisa dijerat hukum.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat, untuk mendukung pemilu yang jujur dan adil di seluruh Kabupaten Bireuen,” pungkasnya disela kegiatan sosilisasi pengawasan pemilu bertajuk “Sinergisitas Insan Pers dan Panwaslih dalam rangka mewujudkan pemilu yang bermartabat di Kabupaten Bireuen”(Bahrul)