BIREUEN | METRO ACEH – Meski banjir bandang lebih tujuh bulan berlalu, tetapi kepedulian bagi mahasiswa ikut terdampak banjir tetap diberi Universitas Islam Aceh (UIA) Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dengan skema subsidi biaya kuliah untuk mahasiswa S1 dan S2 korban bencana alam itu.
Rektor UIA Peusangan, Nazaruddin, MA usai kegiatan sosialisasi KPM Terpadu Internasional 2026 di Aula Tgk Chik Abdurrahman bersama
sejumlah mahasiswa semester VI, Kamis (18/6) menjelaskan.
Berdasarkan rekapitulasi data terbaru, terdapat 42 mahasiswa
dari jenjang Strata Satu (S1) dan Strata Dua (S2) yang berhak menerima subsidi biaya operasional kuliah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Aceh Nomor 02/UIA/I/2026 yang diterbitkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi pasca bencana bagi civitas akademika.
Melalui kebijakan ini, besaran pengurangan biaya kuliah diberikan secara proporsional
berdasarkan tingkat kerusakan dialami keluarga mahasiswa,” sebut Nazaruddin didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan Edi Mizwar MPd.
Nazaruddin menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret institusi untuk menjamin keberlanjutan masa depan akademik mahasiswa. Kampus berkomitmen penuh agar kendala finansial akibat bencana alam tidak menjadi alasan terhentinya aktivitas belajar mengajar.
“Pemberian keringanan dan
potongan SPP ini merupakan bagian dari kepedulian kampus terhadap korban banjir yang berdampak, sekaligus untuk mendukung proses pendidikan agar tetap terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Nazaruddin.
Edi Mizwar juga menyebutkan pemberian potongan ini SPP ini berdasarkan data yang diajukan oleh fakultas setelah melewati proses verifikasi rincinya untuk program S2 26 mahasiswa yang tersebar di semester II dan IV.
Pada jenjang magister ini, 12 mahasiswa mendapat potongan SPP 30 persen kategori rumah rusak ringan, sehingga biaya kuliah berkurang menjadi Rp 3.325.000. Sementara 14 mahasiswa lainnya mendapat potongan 50 persen kategori rumah rusak berat), dengan penyesuaian tarif menjadi Rp 2.375.000.
Selanjutnya untuk jenjang S1, Fakultas Tarbiyah ada 10 orang mahasiswa penerima manfaat yang seluruhnya masuk dalam kategori rumah rusak berat dan mendapatkan pemotongan SPP sebesar 50 persen, sehingga hanya diwajibkan membayar
Rp 750.000 dari tarif normal sebesar Rp 1.500.000 untuk satu semester berjalan.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) 6 mahasiswa penerima manfaat. Sebanyak 5 mahasiswa rumpun Perbankan
Syariah dan Ekonomi Syariah mendapatkan potongan sebesar 30 persen sehingga biaya kuliah menjadi Rp1.050.000.
“Satu mahasiswa atas nama Ola Fazila Prodi Ekonomi Syariah menerima fasilitas pembebasan biaya kuliah secara penuh gratis SPP dua semester berturut-turut karena masuk dalam kategori rumah hilang total,” terangnya. (Rahmat Hidayat)






