Tingkatkan Kemampuan Penegak Hukum di Aceh, KPK Gelar Pelatihan Bersama

- Administrator

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Untuk terus meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di Propinsi Aceh, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI menggelar pelatihan bersama selama tiga hari, Selasa-Kamis (25-27/8) di Hotel Hermes Palace Kota Banda Aceh.

Kegiatan tersebut, diikuti 60 peserta dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT), jaksa di jajaran Kejati Aceh, penyidik Polda Aceh dan auditor BPKP Aceh. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri kepada Metro Aceh melalui seluler menjelaskan, pelatihan bersama itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang direvisi dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam fungsinya untuk melakukan koordinasi dan supervisi guna percepatan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Baik yang ditangani kepolisian, maupun kejaksaan serta pihak terkait lainnya.

“Pelaksanaan pelatihan bersama ini, bertujuan meningkatkan sinergisitas, pengetahuan dan keterampilan bagi para hakim, penyidik, Jaksa Penuntut Umum, serta Auditor Pemerintah dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” sebut Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditandaskannya, pelatihan ini merupakan yang kedua di wilayah Provinsi Aceh, setelah dilaksanakan pada tahun 2015 lalu. Menurutnya, pelatihan bersama ini dilaksanakan selama 3 (empat) hari, mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Agustus 2020 bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh dengan peserta Pelatihan sebanyak 60 (enam puluh) peserta, yang terdiri dari hakim pada Pengadilan Tinggi Aceh sebanyak 6 peserta, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan jajarannya sebanyak 25 peserta, penyidik pada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajarannya sebanyak 25 peserta, serta auditor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Aceh sebanyak 4 peserta.

Adapun pemateri yang dihadirkan yaitu Keuangan Daerah oleh narasumber Haryanto (Dosen Universitas Diponegoro). Tindak Pidana Pencucian Uang oleh narasumber Robertus De Deo (Penyidik Bareskrim Polri). Pengadaan barang dan jasa oleh narasumber Tjipto P N (LKPP).

“Kita berharap pelatihan bersama ini bisa meningkatkan kemampuan, para aparat penegak hukum di Aceh dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB