Tingkatkan Kemampuan Penegak Hukum di Aceh, KPK Gelar Pelatihan Bersama

- Administrator

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|METRO ACEH-Untuk terus meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di Propinsi Aceh, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI menggelar pelatihan bersama selama tiga hari, Selasa-Kamis (25-27/8) di Hotel Hermes Palace Kota Banda Aceh.

Kegiatan tersebut, diikuti 60 peserta dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT), jaksa di jajaran Kejati Aceh, penyidik Polda Aceh dan auditor BPKP Aceh. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri kepada Metro Aceh melalui seluler menjelaskan, pelatihan bersama itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang direvisi dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam fungsinya untuk melakukan koordinasi dan supervisi guna percepatan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Baik yang ditangani kepolisian, maupun kejaksaan serta pihak terkait lainnya.

“Pelaksanaan pelatihan bersama ini, bertujuan meningkatkan sinergisitas, pengetahuan dan keterampilan bagi para hakim, penyidik, Jaksa Penuntut Umum, serta Auditor Pemerintah dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” sebut Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditandaskannya, pelatihan ini merupakan yang kedua di wilayah Provinsi Aceh, setelah dilaksanakan pada tahun 2015 lalu. Menurutnya, pelatihan bersama ini dilaksanakan selama 3 (empat) hari, mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Agustus 2020 bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh dengan peserta Pelatihan sebanyak 60 (enam puluh) peserta, yang terdiri dari hakim pada Pengadilan Tinggi Aceh sebanyak 6 peserta, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan jajarannya sebanyak 25 peserta, penyidik pada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajarannya sebanyak 25 peserta, serta auditor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Aceh sebanyak 4 peserta.

Adapun pemateri yang dihadirkan yaitu Keuangan Daerah oleh narasumber Haryanto (Dosen Universitas Diponegoro). Tindak Pidana Pencucian Uang oleh narasumber Robertus De Deo (Penyidik Bareskrim Polri). Pengadaan barang dan jasa oleh narasumber Tjipto P N (LKPP).

“Kita berharap pelatihan bersama ini bisa meningkatkan kemampuan, para aparat penegak hukum di Aceh dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama
Kapal Expres Bahari Layani Mudik Gratis
MTC Ina Bireuen Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan
Safari Ramadhan, H Mukhlis Salurkan Bantuan
Pengurus AMSI Aceh Dilantik
Beasiswa Santri Berprestasi Diluncurkan
Koalisi Muda DemRes Kutuk Oknum PPK
Tanggul Jebol Pasokan Air Bersih Terganggu

Berita Terkait

Sabtu, 6 April 2024 - 23:00 WIB

Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:56 WIB

Kapal Expres Bahari Layani Mudik Gratis

Minggu, 24 Maret 2024 - 23:57 WIB

MTC Ina Bireuen Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:55 WIB

Safari Ramadhan, H Mukhlis Salurkan Bantuan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengurus AMSI Aceh Dilantik

Senin, 19 Februari 2024 - 18:59 WIB

Beasiswa Santri Berprestasi Diluncurkan

Sabtu, 10 Februari 2024 - 17:13 WIB

Koalisi Muda DemRes Kutuk Oknum PPK

Sabtu, 27 Januari 2024 - 14:57 WIB

Tanggul Jebol Pasokan Air Bersih Terganggu

Berita Terbaru

Jenazah Sulaiman (28) saat Puskesmas Peudada

PERISTIWA

Pasang Jerat Babi Warga Tewas Kesetrum

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:38 WIB

NASIONAL

Bengkulu Ikut Wastra Nusantara Fashion 2024 di Solo

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:26 WIB

POLITIK

DPW PPP Aceh Buka Pendaftaran Bacalon Peserta Pilkada

Senin, 13 Mei 2024 - 15:11 WIB

Salah seorang tim Identifikasi Polres Bireuen melakukan olah TKP

HUKUM & KRIMINAL

Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Jumat, 10 Mei 2024 - 15:44 WIB

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

HUKUM & KRIMINAL

Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:51 WIB