Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

- Administrator

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah melepaskan terdakwa kasus pembunuhan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali memvonis bebas seorang penadah emas, Rabu (8/5) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Rezatul Ikbal bin Abdullah (21) akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, setelah hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH beserta dua hakim lain, M Muchsin Alfahrasi Nur SH dan Rahmi Warni SH menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, serta menyatakan membebaskan terdakwa ini dari segala dakwaan.

Meski harus menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2023, karena dituduh telah menerima dan menjual perhiasan emas hasil curian di Kecamatan Peusangan. Tapi, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terungkap, bahwa Rezatul Ikbal menerima dan menjual emas yang memiliki surat resmi, sehingga dinyatakan tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti didakwa oleh JPU. Sehingga, membebaskan terdakwa ini dari semua dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, selain juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Penasehat Hukum Rezatul Ikbal yaitu, Muhammad Ari Saputra SH MH dari LBH Keadilan Tanah Rencong saat ditemui awak media ini, usai persidangan mengaku lega atas keputusan bebas yang ditetapkan kepada kliennya.

Dia menuturkan, karena selama ini Rezatul Ikbal mendapat penangguhan penahanan, maka usai pembacaan vonis bebas langsung dibenarkan pulang ke rumah dan resmi bebas dari segala tuntutan, serta dakwaan JPU.

“Alhamdulillah, hari ini klien kami mendapat keadilan dengan vonis bebas yang dibacakan majelis hakim. Kami berterimakasih atas keputusan yang adil ini,”. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar SE

NANGGROE

Karang Taruna Kecam Oknum DPRK Bikin Gaduh

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:59 WIB

Pertemuan pers di Pendopo Bupati Bireuen, Selasa (13/1) Malam

NANGGROE

Penimbunan Bantuan Dipastikan Isu Hoax

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:58 WIB

Keuchik Paya Abo Kecamatan Peusangan

PEMBANGUNAN

DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh

Selasa, 6 Jan 2026 - 21:32 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Bupati Bireuen Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru

Minggu, 28 Des 2025 - 23:40 WIB