BIREUEN|METRO ACEH-Setelah melepaskan terdakwa kasus pembunuhan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali memvonis bebas seorang penadah emas, Rabu (8/5) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Rezatul Ikbal bin Abdullah (21) akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, setelah hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH beserta dua hakim lain, M Muchsin Alfahrasi Nur SH dan Rahmi Warni SH menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, serta menyatakan membebaskan terdakwa ini dari segala dakwaan.
Meski harus menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2023, karena dituduh telah menerima dan menjual perhiasan emas hasil curian di Kecamatan Peusangan. Tapi, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terungkap, bahwa Rezatul Ikbal menerima dan menjual emas yang memiliki surat resmi, sehingga dinyatakan tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti didakwa oleh JPU. Sehingga, membebaskan terdakwa ini dari semua dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, selain juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Penasehat Hukum Rezatul Ikbal yaitu, Muhammad Ari Saputra SH MH dari LBH Keadilan Tanah Rencong saat ditemui awak media ini, usai persidangan mengaku lega atas keputusan bebas yang ditetapkan kepada kliennya.
Dia menuturkan, karena selama ini Rezatul Ikbal mendapat penangguhan penahanan, maka usai pembacaan vonis bebas langsung dibenarkan pulang ke rumah dan resmi bebas dari segala tuntutan, serta dakwaan JPU.
“Alhamdulillah, hari ini klien kami mendapat keadilan dengan vonis bebas yang dibacakan majelis hakim. Kami berterimakasih atas keputusan yang adil ini,”. (Bahrul)