Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

- Administrator

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah melepaskan terdakwa kasus pembunuhan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali memvonis bebas seorang penadah emas, Rabu (8/5) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Rezatul Ikbal bin Abdullah (21) akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, setelah hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH beserta dua hakim lain, M Muchsin Alfahrasi Nur SH dan Rahmi Warni SH menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, serta menyatakan membebaskan terdakwa ini dari segala dakwaan.

Meski harus menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2023, karena dituduh telah menerima dan menjual perhiasan emas hasil curian di Kecamatan Peusangan. Tapi, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terungkap, bahwa Rezatul Ikbal menerima dan menjual emas yang memiliki surat resmi, sehingga dinyatakan tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti didakwa oleh JPU. Sehingga, membebaskan terdakwa ini dari semua dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, selain juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Penasehat Hukum Rezatul Ikbal yaitu, Muhammad Ari Saputra SH MH dari LBH Keadilan Tanah Rencong saat ditemui awak media ini, usai persidangan mengaku lega atas keputusan bebas yang ditetapkan kepada kliennya.

Dia menuturkan, karena selama ini Rezatul Ikbal mendapat penangguhan penahanan, maka usai pembacaan vonis bebas langsung dibenarkan pulang ke rumah dan resmi bebas dari segala tuntutan, serta dakwaan JPU.

“Alhamdulillah, hari ini klien kami mendapat keadilan dengan vonis bebas yang dibacakan majelis hakim. Kami berterimakasih atas keputusan yang adil ini,”. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Plt Kepala SMAN 1 Bireuen, Zulfikri, SAg.,MM.

PENDIDIKAN

SMAN 1 Bireuen Rangking Satu Top 10 Lulus SNBT Se-Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB

Daging kurban dibagikan kepada warga di kampus UNIKI Bireuen, Kamis (28/5) pagi.

NANGGROE

UNIKI Sembelih 8 Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Ketua K2M MI Bireuen, Mudassir, SAg MAg.

NANGGROE

24 MIN di Bireuen Sembelih 70 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WIB