Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

- Admin

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah melepaskan terdakwa kasus pembunuhan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali memvonis bebas seorang penadah emas, Rabu (8/5) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Rezatul Ikbal bin Abdullah (21) akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, setelah hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH beserta dua hakim lain, M Muchsin Alfahrasi Nur SH dan Rahmi Warni SH menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, serta menyatakan membebaskan terdakwa ini dari segala dakwaan.

Meski harus menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2023, karena dituduh telah menerima dan menjual perhiasan emas hasil curian di Kecamatan Peusangan. Tapi, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terungkap, bahwa Rezatul Ikbal menerima dan menjual emas yang memiliki surat resmi, sehingga dinyatakan tidak bersalah.

Akhirnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti didakwa oleh JPU. Sehingga, membebaskan terdakwa ini dari semua dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, selain juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Penasehat Hukum Rezatul Ikbal yaitu, Muhammad Ari Saputra SH MH dari LBH Keadilan Tanah Rencong saat ditemui awak media ini, usai persidangan mengaku lega atas keputusan bebas yang ditetapkan kepada kliennya.

Dia menuturkan, karena selama ini Rezatul Ikbal mendapat penangguhan penahanan, maka usai pembacaan vonis bebas langsung dibenarkan pulang ke rumah dan resmi bebas dari segala tuntutan, serta dakwaan JPU.

“Alhamdulillah, hari ini klien kami mendapat keadilan dengan vonis bebas yang dibacakan majelis hakim. Kami berterimakasih atas keputusan yang adil ini,”. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Puluhan jurnalis peserta pelatihan foto bersama usai mengikuti pelatihan di Hotel Ayani Banda Aceh, Minggu (11/10)

NANGGROE

Puluhan Wartawan Ikuti Pelatihan Kode Etik Digelar AMSI Aceh

Senin, 12 Okt 2026 - 00:34 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST bersama Wakil Bupati, Ir H Razuardi, MT dan istri serta Forkopimda dan ribuan masyarakat sedang melalui rute jalan santai HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Minggu (11/10) pagi.

NANGGROE

Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Santai HUT Bireuen

Senin, 12 Okt 2026 - 00:33 WIB