Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

- Administrator

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

Rezatul Ikbal (21) bersama tim kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5)

BIREUEN|METRO ACEH-Setelah melepaskan terdakwa kasus pembunuhan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali memvonis bebas seorang penadah emas, Rabu (8/5) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Rezatul Ikbal bin Abdullah (21) akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, setelah hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH beserta dua hakim lain, M Muchsin Alfahrasi Nur SH dan Rahmi Warni SH menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, serta menyatakan membebaskan terdakwa ini dari segala dakwaan.

Meski harus menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2023, karena dituduh telah menerima dan menjual perhiasan emas hasil curian di Kecamatan Peusangan. Tapi, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terungkap, bahwa Rezatul Ikbal menerima dan menjual emas yang memiliki surat resmi, sehingga dinyatakan tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti didakwa oleh JPU. Sehingga, membebaskan terdakwa ini dari semua dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, selain juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Penasehat Hukum Rezatul Ikbal yaitu, Muhammad Ari Saputra SH MH dari LBH Keadilan Tanah Rencong saat ditemui awak media ini, usai persidangan mengaku lega atas keputusan bebas yang ditetapkan kepada kliennya.

Dia menuturkan, karena selama ini Rezatul Ikbal mendapat penangguhan penahanan, maka usai pembacaan vonis bebas langsung dibenarkan pulang ke rumah dan resmi bebas dari segala tuntutan, serta dakwaan JPU.

“Alhamdulillah, hari ini klien kami mendapat keadilan dengan vonis bebas yang dibacakan majelis hakim. Kami berterimakasih atas keputusan yang adil ini,”. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB