Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

- Administrator

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).

BIREUEN|METRO ACEH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen melepaskan Hazli bin Sulaiman (41) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, meski terbukti menghilangkan nyawa orang lain namun diputuskan tidak dapat dijerat pidana. Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bireuen Raden Eka Pramanca CN SH MH di ruang sidang PN Bireuen, Rabu (8/5) siang.

Hakim berkeyakinan, Hazli terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nurdin bin Sulaiman akhir November 2023 lalu, sesuai dengan dakwaan JPU. Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).
Hazli bin Sulaiman saat meninggalkan Rutan Kelas II B Bireueb, usai dilepaskan sesuai putusan majelis hakim, Rabu (8/5)

Informasi yang diperoleh Metro Aceh sesuai putusan PN Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 Mei 2024, selain menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan itu diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, menetapkan barang bukti satu bilah parang bergagang kayu, berbentuk melengkung ukuran 50 cm dan satu pucuk lembing dalam keadaan rusak yang ujungnya runcing, dikembalikan kepada Hazli Sulaiman serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dua hakim yang berpendapat sama dalam perkara itu, yakni Muhammad Luthfan Hadi Darus SH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH, dengan panitera pengganti Mudasir SH.

Penasehat hukum terdakwa yakni Muhammad Ari Saputra SH MH kepada awak media ini, memberi apresiasi tinggi terhadap majelis hakim PN Bireuen atas putusan yang adil atas perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana yang didakwakan oleh JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di mata hukum. Salah satu contohnya, perkara Hazli Sulaiman ini,”Meskipun klien kami melakukan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, tapi karena membela diri secara terpaksa, sehingga tidak dapat dipidanakan,” jelas Ari Saputra.

Ditandaskannya, peristiwa itu mengedukasi masyarakat, bahwa masih ada keadilan di mata hukum. Kendati, melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, namun apabila terpaksa dan atas dasar demi membela diri, maka tak dapat dijerat pidana. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menikmati sahur bersama di rumah warga kurang mampu

NANGGROE

Bupati Sajikan Sahur Buat Anak Yatim

Rabu, 19 Mar 2025 - 04:36 WIB

NANGGROE

Bupati Bireuen Buka Puasa Bersama Warga

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:38 WIB