Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

- Admin

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).

BIREUEN|METRO ACEH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen melepaskan Hazli bin Sulaiman (41) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, meski terbukti menghilangkan nyawa orang lain namun diputuskan tidak dapat dijerat pidana. Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bireuen Raden Eka Pramanca CN SH MH di ruang sidang PN Bireuen, Rabu (8/5) siang.

Hakim berkeyakinan, Hazli terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nurdin bin Sulaiman akhir November 2023 lalu, sesuai dengan dakwaan JPU. Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).
Hazli bin Sulaiman saat meninggalkan Rutan Kelas II B Bireueb, usai dilepaskan sesuai putusan majelis hakim, Rabu (8/5)

Informasi yang diperoleh Metro Aceh sesuai putusan PN Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 Mei 2024, selain menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan itu diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kemudian, menetapkan barang bukti satu bilah parang bergagang kayu, berbentuk melengkung ukuran 50 cm dan satu pucuk lembing dalam keadaan rusak yang ujungnya runcing, dikembalikan kepada Hazli Sulaiman serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dua hakim yang berpendapat sama dalam perkara itu, yakni Muhammad Luthfan Hadi Darus SH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH, dengan panitera pengganti Mudasir SH.

Penasehat hukum terdakwa yakni Muhammad Ari Saputra SH MH kepada awak media ini, memberi apresiasi tinggi terhadap majelis hakim PN Bireuen atas putusan yang adil atas perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana yang didakwakan oleh JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di mata hukum. Salah satu contohnya, perkara Hazli Sulaiman ini,”Meskipun klien kami melakukan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, tapi karena membela diri secara terpaksa, sehingga tidak dapat dipidanakan,” jelas Ari Saputra.

Ditandaskannya, peristiwa itu mengedukasi masyarakat, bahwa masih ada keadilan di mata hukum. Kendati, melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, namun apabila terpaksa dan atas dasar demi membela diri, maka tak dapat dijerat pidana. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Puluhan jurnalis peserta pelatihan foto bersama usai mengikuti pelatihan di Hotel Ayani Banda Aceh, Minggu (11/10)

NANGGROE

Puluhan Wartawan Ikuti Pelatihan Kode Etik Digelar AMSI Aceh

Senin, 12 Okt 2026 - 00:34 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST bersama Wakil Bupati, Ir H Razuardi, MT dan istri serta Forkopimda dan ribuan masyarakat sedang melalui rute jalan santai HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Minggu (11/10) pagi.

NANGGROE

Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Santai HUT Bireuen

Senin, 12 Okt 2026 - 00:33 WIB