Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

- Administrator

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).

BIREUEN|METRO ACEH-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen melepaskan Hazli bin Sulaiman (41) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, meski terbukti menghilangkan nyawa orang lain namun diputuskan tidak dapat dijerat pidana. Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bireuen Raden Eka Pramanca CN SH MH di ruang sidang PN Bireuen, Rabu (8/5) siang.

Hakim berkeyakinan, Hazli terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nurdin bin Sulaiman akhir November 2023 lalu, sesuai dengan dakwaan JPU. Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

Hazli bin Sulaiman (41) bersama tim kuasa hukum, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/5).
Hazli bin Sulaiman saat meninggalkan Rutan Kelas II B Bireueb, usai dilepaskan sesuai putusan majelis hakim, Rabu (8/5)

Informasi yang diperoleh Metro Aceh sesuai putusan PN Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 Mei 2024, selain menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan itu diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, menetapkan barang bukti satu bilah parang bergagang kayu, berbentuk melengkung ukuran 50 cm dan satu pucuk lembing dalam keadaan rusak yang ujungnya runcing, dikembalikan kepada Hazli Sulaiman serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dua hakim yang berpendapat sama dalam perkara itu, yakni Muhammad Luthfan Hadi Darus SH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH, dengan panitera pengganti Mudasir SH.

Penasehat hukum terdakwa yakni Muhammad Ari Saputra SH MH kepada awak media ini, memberi apresiasi tinggi terhadap majelis hakim PN Bireuen atas putusan yang adil atas perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana yang didakwakan oleh JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di mata hukum. Salah satu contohnya, perkara Hazli Sulaiman ini,”Meskipun klien kami melakukan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, tapi karena membela diri secara terpaksa, sehingga tidak dapat dipidanakan,” jelas Ari Saputra.

Ditandaskannya, peristiwa itu mengedukasi masyarakat, bahwa masih ada keadilan di mata hukum. Kendati, melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, namun apabila terpaksa dan atas dasar demi membela diri, maka tak dapat dijerat pidana. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Yatim di Peudada

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB