SIGLI|METROACEH.COM- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, menciduk tiga narapidana Rutan Kelas II B Sigli, yang mengedarkan narkotika jenis ganja di rutan tesebut, Minggu (9/9/).
Tiga tersangka pengedar “Bakong” itu, berhasil dibekuk petugas di lapas, setelah menerima informasi dari pihak rutan yang disampaikan melalui personil polisi yang lagi bertugas menjaga keamanan rumah tahanan negara itu. Awalnya, petugas lapas menemukan paket ganja kering di area rutan, dengan kondisi terbalut lakban kuning.
Menindaklanjuti informasi ini, polisi langsung meluncur ke lokasi, lalu menelusuri pemilik barang haram tersebut. Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi napi, petugas Satres Narkoba mendapat petunjuk mengarah kepada BR (40) dan MH (48) keduanya merupakan warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, serta RRD (26) warga Desa Tijien Daboh, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung menangkap mereka bertiga yang diduga mengedarkan ganja di dalam rutan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Siregar kepada awak media tadi pagi.
Dia mengatakan BR, RRD dan MH merupakan pelaku yang diduga mengedarkan ganja di Rutan Kelas II B Sigli. Berdasarkan penyelidikan sementara, dimetahui barang haram ini masuk ke dalam Rutan Kelas II B Sigli, dengan cara di paketkan bersamaan dengan barang kebutuhan pokok lainnya. Menurut Raja Aminuddin, satu paket ganja ditemukan oleh petugas rutan di pekarangan lapas tersebut.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti ganja kering, telah kami amankan di mapolres. Selanjutnya, akan terus didalami siapa dibalik peredaran gelap narkoba ini,” ujarnya. (MA 13)