BIREUEN|METRO ACEH-Sungguh malang nasib tiga bayi kembar yang mendekam dalam penjara. Meski baru berusia tiga bulan lebih, namun mereka terpaksa ikut mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bireuen. Karena ibunya yang tersandung perkara hukum, setelah dilapor oleh oknum aparat TNI, atas dugaan penipuan.
Ketiga bayi mungil itu yakni Muhammad Furqan, Jihan Faiha dan Jihan Farahah yang lahir pada 29 Agustus lalu di RSUD Zubir Mahmud, Idi Kabupaten Aceh Timur. Mereka adalah buah hati pasutri Jafadli (29) dan Maqfirah binti Zakirsyah (27) warga Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur.
Berdasarkan penelusuran Metro Aceh, Sabtu (8/12) diketahui, Magfirah dilapor atas tuduhan melakukan penipuan calo CPNS tahun 2015 silam. Sehingga, dia harus meringkuk dalam sel tahanan guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena bayi kembar itu masih menyusui, maka mereka terpaksa ikut ibunya serta harus ikut mendekam di penjara, sejak 16 November lalu.
“Saya dijemput polisi saat usia bayi-bayi ini baru berusia lima hari. Sebelumnya, saya ditempatkan di sel tahanan Polres Bireuen,” ungkap Magfirah kepada awak media, saat dijambangi tadi sore seraya mengaku sudah 23 hari berada di Rutan.
Menurutnya, karena ketiga buah hatinya itu harus mendapat ASI, maka terpaksa ikut masuk penjara. Dia mengaku pasrah menghadapi cobaan ini, serta berserah diri kepada yang maha kuasa. Supaya, dapat memberinya kekuatan melewati beban, karena perkara hukum yang kini dijalani.
Kepala Rutan Bireuen, Sofyan yang ikut mendampingi wartawan saat menemui Magfirah mengatakan prihatin melihat kondisi bayi-bayi mungil ini. Dia bertekad akan membantu, mencarikan solusi yang tepat demi meringankan beban tahanan itu, dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi tiga bayi kembar tersebut.
“Kami segera menyampaikan persoalan ini ke Dinas Sosial, supaya bisa dibantu untuk memenuhi kebutuhan makanan sehat dan Pampers bagi bayi-bayi ini,” sebutnya.(Yudi Wbc)