LANGSA|METRO ACEH-Sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, baik eksternal maupun internal. Polres Kota Langsa, selain memberangus para pengedar juga dikabarkan memecat polisi yang tersandung perkara narkoba, Senin (1/4).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkqn seorang personil berpangkat Briptu dipecat, melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) in absensia yang dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc tadi pagi.
Dalam prosesi upacara yang dihadiri para perwira kepolisian ini, Briptu HN dinyatakan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Andy Hermawan mengatakan upacara tersebut, diharapkan menjadi renungan dan pengingat, bahwa setiap personil Polri harus bersyukur atas apa yang telah diberi oleh sang pencipta. Sehingga, senantiasa menjaga etika profesi, serta selalu berkomitmen untuk menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, semua personil harusnya terlibat dalam upaya memerangi narkoba dan bersama masyarakat, memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai musuh utama bangsa.
“PTDH terhadap rekan kita ini, menjadi pembelajaran bagi setiap personil Polri. Pimpinan tidak bangga karena memecat anggota, namun apabila berprestasi itu baru dapat dibanggakan. Makanya, bila masih ada yang terlibat narkoba, tetap diproses dan dipecat. Ini sanksi tegas bagi kita semua,” ungkap Andy Hermawan dihadapan peserta upacara tadi pagi.(Yola Novita)