Terlibat Narkoba, Polisi di Aceh Dipecat

- Administrator

Senin, 1 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA|METRO ACEH-Sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, baik eksternal maupun internal. Polres Kota Langsa, selain memberangus para pengedar juga dikabarkan memecat polisi yang tersandung perkara narkoba, Senin (1/4).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkqn seorang personil berpangkat Briptu dipecat, melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) in absensia yang dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc tadi pagi.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc memimpin upacara PTDH in absensia di halaman mapolres, Senin (1/4)

Dalam prosesi upacara yang dihadiri para perwira kepolisian ini, Briptu HN dinyatakan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Andy Hermawan mengatakan upacara tersebut, diharapkan menjadi renungan dan pengingat, bahwa setiap personil Polri harus bersyukur atas apa yang telah diberi oleh sang pencipta. Sehingga, senantiasa menjaga etika profesi, serta selalu berkomitmen untuk menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.

Prosesi upacara PTDH personil kepolisian jajaran Polres Kota Langsa.

Menurutnya, semua personil harusnya terlibat dalam upaya memerangi narkoba dan bersama masyarakat, memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai musuh utama bangsa.

“PTDH terhadap rekan kita ini, menjadi pembelajaran bagi setiap personil Polri. Pimpinan tidak bangga karena memecat anggota, namun apabila berprestasi itu baru dapat dibanggakan. Makanya, bila masih ada yang terlibat narkoba, tetap diproses dan dipecat. Ini sanksi tegas bagi kita semua,” ungkap Andy Hermawan dihadapan peserta upacara tadi pagi.(Yola Novita)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB