BIREUEN|METRO ACEH-Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen, memvonis bebas MU (60) terdakwa pencabulan siswi kelas V SD dalam persidangan yang digelar, Selasa (24/9). Korban merupakan anak yatim asal Kecamatan Peudada.
Keputusan hakim ini, dinilai telah mencederai rasa keadilan dan cukup berdampak buruk, terhadap masa depan korban yang diyakini telah dinodai oleh pelaku itu. Padahal, sejak awal peristiwa amoral ini terjadi, masyarakat sangat berharap terduga dihukum seberat-beratnya, karena melakukan perbuatan bejat.
Meski belum memperoleh data resmi terkait putusan kontroversial majelis hakim MS Bireuen itu, namun awak media ini menerima informasi jika MU sudah dibebaskan secara hukum, karena dalih saksi dan alat bukti yang tidak mencukupi sesuai fakta-fakta selama persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa sumber media ini menaruh curiga, putusan itu ditengarai beraroma gratifikasi sehingga sangat melukai rasa keadilan, bagi korban dan keluarganya yang notabene dari kalangan warga miskin kawasan pedalaman Kabupaten Bireuen.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH yang dikonfirmasi via seluler mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan perkara ini. Namun, dia telah menerima laporan dari Kasi Pidana Umum, tentang vonis tersebut.
“Besok kami akan meminta salinan putusan ke Mahkamah Syar’iyah, untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim memvonis bebas terdakwa, selanjutnya mempersiapkan memori kasasi,” ungkap Munawal.
Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, seorang pria tua bangka (Tubang) di Kecamatan Peudada, diduga berulangkali mencabuli anak yatim yang masih duduk di bangku kelas V SD. Namun, aksi bejat itu akhirnya ketahuan dan sontak menghebohkan warga sekampung.
Menurut informasi, tindakan asusila ini sudah tiga kali dilakukan pelaku berinisial MU (60). Sementara korban, sebut saja Melati (14) yang memiliki riwayat keterbelakangan mental, tak mampu berkutik saat dipaksa melayani nafsu syaitan tua bangka itu.
Berdasarkan keterangan keluarga korban sesuai pengakuan Melati, awal gadis cilik ini dicabuli saat berada di kebun sawit. Kala itu, pelaku mengancam jika tak mau mengikuti kemauannya, maka Melati harus pulang jalan kaki dan tak akan diboncengi. Lantas, secara perlahan dia melepas semua pakaian anak yatim tersebut, lalu dengan leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai melampias birahi iblis, pelaku memberi uang Rp 20 ribu seraya meminta korban agar merahasiakan kejadian itu. Selanjutnya, MU kembali mencabuli Melati pada hari kedua bulan puasa, sekitar pukul 20.00 WIB ketika warga sedang shalat Tarawih, saat rumah pelaku dalam kondisi sepi. Kemudian, korban juga diberikan uang Rp 20 ribu.
Paman korban yang minta tidak ditulis nama menuturkan, petualangan syahwat bejat pelaku akhirnya terbongkar, Selasa 16 April lalu, saat hendak mengulangi adegan mesum tersebut. Ketika itu, MU sudah melepas celana namun tiba-tiba adik korban datang dan melihat tindakan asusila ini, langsung berteriak lalu memberitahu kepada kakak mereka.
“Selasa lalu sekitar pukul 14.00 wib, pelaku hendak mengulang lagi, tapi ketahuan sama adik korban dan langsung heboh,” ungkap paman korban.
Kemudian jelasnya, ketua pemuda datang dan menanyai korban, sehingga kisah aksi maksiat tersebut terbongkar berdasarkan pengakuan Melati. Keluarga korban merasa keberatan, lalu peristiwa itu dilapor ke Polsek Peudada, pada Selasa malam.
Personil polisi yang sedang bertugas, lantas mengantar korban dan keluarganya, melapor ke SPKT Polres Bireuen, selain melakukan visum ke rumah sakit dr Fauziah Bireuen.
“Kami ini orang miskin dan berharap bisa mendapat keadilan, semoga pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Sementara sumber terpercaya di Mapolres Bireuen, saat dihubungi awak media ini mengaku sudah menerima informasi itu dan membenarkan telah dilapor ke SPKT, tinggal menunggu hasil visum untuk selanjutnya ditangani secara intens sesuai prosedur yang berlaku. (Bahrul)