BIREUEN|METRO ACEH-Siswa kelas akhir jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta, dilarang keras menggelar acara wisuda serta studi tour ke luar daerah, jika membangkang pihak sekolah akan diberi sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Muslim M.Si kepada awak media ini, Rabu (15/4) sore. Pihaknya, telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut, demi mencegah orang tua serta wali siswa terbebani biaya yang tidak berdampak positif terhadap pendidikan.
Muslim menuturkan, sehubungan dengan akan berakhirnya tahun ajaran 2025/2026 dan kondisi pasca bencana hidro meteorologi di Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen. Disdikbud mengeluarkan edaran, ditujukan ke seluruh UPTD TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, agar tidak melaksanakan kegiatan wisuda, tidak melaksanakan study tour ke luar daerah, tidak diperkenan untuk memungut biaya serta menahan ijazah dan SKHUN atau sejenisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh biaya Pendidikan jenjang SD dan SMP gratis, kami minta jangan ada pungutan apapun di sekolah. Wisuda dan studi tour kita larang juga, jika tidak mengindahkan surat edaran ini, ada konsekuensi serius yang harus diterima,” tegas Muslim.
Ditambahkannya, penyelenggaraan acara perpisahan dalam lingkungan sekolah bisa dilakukan, namun tanpa membebani biaya kepada para orang tua siswa, namun untuk kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun di hotel tetap dilarang.
Surat edaran Nomor 403.33/744 tentang larangan melakukan wisuda, study tour dan pemungutan di sekolah tanggal 15 April 2026, ditandatangani Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Muslim M.Si segera disebarkan ke seluruh UPTD yang bernaung dibawah instansi ini. (Bahrul)






