Sindikat Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara

- Admin

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Tiga terdakwa sindikat jaringan narkoba yang diyakini terlibat aksi penyeludupan 350 kg sabu, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (26/4).

Dua terdakwa yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, juga dikenakan denda Rp 5 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan seorang lainnya, hanya didenda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, majelis hakim diketuai Rosnainah SH MH didampingi Lutfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH serta M Muchsin Al-Fahrasi Nur SH, menetapkan para terdakwa itu bersalah dan dihukum seadil-adilnya.

Sidang terdakwa sindikat narkoba yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen secara virtual, Selasa (26/4).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dilaksanakan secara virtual melalui Lapas kelas II/B Bireuen dengan dihadiri penasehat hukum para terdakwa jaringan narkoba ini. Ketiganya yaitu Emrizal Saputra bin Pulih Is, Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahabuddin serta Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman.

Dalam persidangan yang dihadiri oleh JPU Lili Suparli, S.H,.MH, Maulijar, S.Hi,S.H.,MH dan Muhadir, S.H, para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa jaringan sindikat narkoba asal Aceh itu, diciduk polisi beberapa waktu lalu karena diduga terlibat dalam penyeludupan 350 kg di perairan Kecamatan Jeunib. Dua diantaranya yang dituntut seumur hidup yakni Emrizal Saputra Bin Pulih Is dan Munandar Bin Alm Anwar Bin Syahbuddin. Sedangkan Sulaiman Bin Sulaiman, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH menjelaskan, dalam sidang virtual beberapa hari lalu, JPU menuntut dua terdakwa dengan hukuman seumur hidup, serta satu lainnya 20 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dalam dakwaan primair.

Menurutnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim Rosnainah SH MH, serta hakim anggota Luthfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH dan M Muchsin Al-Fahrasi Nur. JPU Lili Suparli SH, Maulijar SH.I MH dan Muhadir SH, menuntut dua terdakwa dengan hukuman seumur hidup serta seorang lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Muliana menuturkan, kronologi kejadian penyeludupan narkoba yang melibatkan para terdakwa, bermula pada Rabu 27 Januari 2021. Sekira pukul 05.00 WIB terdakwa sedang berada di warung kopi kawasan Kota Jeunib. Awalnya, Rasydin alias Martin alias Arsya (DPO) melalui seluler. Untuk meminta Emrizal Saputra melacak satu unit boat penangkap ikan KM Tuah Sempurna tanda selar GT 6 No.290/S.81/QQM yang mengangkut 350 kg sabu dan berlabuh di pelabuhan kecil Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunib.

Lantas, terdakwa itu meluncur ke lokasi dengan mengendarai sepmor dan dia bertemu Haris Munandar. Saat tiba di jembatan Desa Matang Bangka, mereka berjumpa Faisal Bin Abdullah (berkas terpisah) dan Zainuddin Hutasuhut (anggota TNI AD aktif). Lalu, oknum prajurit TNI itu menanyakan, apa benar Emrizal juga disuruh mencari boat oleh Rasyidin.

Setelah dijawab iya, lantas Zainuddin meminta terdakwa memarkirkan sepmor di tempat lain, agar tak terlihat warga. Lalu, mereka mencari boat KM Tuah Sempurna ke daerah pesisir pantai di desa itu. Tak lama kemudian terlihat boat mesin itu, namun disekitarnya telah ramai masyarakat, bahkan ada warga yang sudah menaiki kapal boat itu.

Terdakwa kaget melihat keramaian di boat yang mereka cari, lalu menghubungi Rasyidin, untuk memberitahu bahwa kapal mesin sudah ditemukan, namun di lokasi ada aparat kepolisian. Kemudian, Rasyidin meminta mereka kabur ke luar daerah. Hingga pada Sabtu 24 Juli 2021, terdakwa itu berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Aceh saat bersama Haris Munandar dan Ikhwani Sulaiman di Hotel A Residensia Kota Medan.

Karena diduga terdakwa ikut terlibat dalam kejahatan terorganisir, dalam tindak pidana narkotika itu, akhirnya mereka diproses sesuai hukum dan kini ketiganya divonis 20 tahun penjara.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB