Sindikat Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara

- Administrator

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Tiga terdakwa sindikat jaringan narkoba yang diyakini terlibat aksi penyeludupan 350 kg sabu, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (26/4).

Dua terdakwa yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, juga dikenakan denda Rp 5 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan seorang lainnya, hanya didenda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, majelis hakim diketuai Rosnainah SH MH didampingi Lutfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH serta M Muchsin Al-Fahrasi Nur SH, menetapkan para terdakwa itu bersalah dan dihukum seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang terdakwa sindikat narkoba yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen secara virtual, Selasa (26/4).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dilaksanakan secara virtual melalui Lapas kelas II/B Bireuen dengan dihadiri penasehat hukum para terdakwa jaringan narkoba ini. Ketiganya yaitu Emrizal Saputra bin Pulih Is, Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahabuddin serta Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman.

Dalam persidangan yang dihadiri oleh JPU Lili Suparli, S.H,.MH, Maulijar, S.Hi,S.H.,MH dan Muhadir, S.H, para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa jaringan sindikat narkoba asal Aceh itu, diciduk polisi beberapa waktu lalu karena diduga terlibat dalam penyeludupan 350 kg di perairan Kecamatan Jeunib. Dua diantaranya yang dituntut seumur hidup yakni Emrizal Saputra Bin Pulih Is dan Munandar Bin Alm Anwar Bin Syahbuddin. Sedangkan Sulaiman Bin Sulaiman, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH menjelaskan, dalam sidang virtual beberapa hari lalu, JPU menuntut dua terdakwa dengan hukuman seumur hidup, serta satu lainnya 20 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dalam dakwaan primair.

Menurutnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim Rosnainah SH MH, serta hakim anggota Luthfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH dan M Muchsin Al-Fahrasi Nur. JPU Lili Suparli SH, Maulijar SH.I MH dan Muhadir SH, menuntut dua terdakwa dengan hukuman seumur hidup serta seorang lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Muliana menuturkan, kronologi kejadian penyeludupan narkoba yang melibatkan para terdakwa, bermula pada Rabu 27 Januari 2021. Sekira pukul 05.00 WIB terdakwa sedang berada di warung kopi kawasan Kota Jeunib. Awalnya, Rasydin alias Martin alias Arsya (DPO) melalui seluler. Untuk meminta Emrizal Saputra melacak satu unit boat penangkap ikan KM Tuah Sempurna tanda selar GT 6 No.290/S.81/QQM yang mengangkut 350 kg sabu dan berlabuh di pelabuhan kecil Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunib.

Lantas, terdakwa itu meluncur ke lokasi dengan mengendarai sepmor dan dia bertemu Haris Munandar. Saat tiba di jembatan Desa Matang Bangka, mereka berjumpa Faisal Bin Abdullah (berkas terpisah) dan Zainuddin Hutasuhut (anggota TNI AD aktif). Lalu, oknum prajurit TNI itu menanyakan, apa benar Emrizal juga disuruh mencari boat oleh Rasyidin.

Setelah dijawab iya, lantas Zainuddin meminta terdakwa memarkirkan sepmor di tempat lain, agar tak terlihat warga. Lalu, mereka mencari boat KM Tuah Sempurna ke daerah pesisir pantai di desa itu. Tak lama kemudian terlihat boat mesin itu, namun disekitarnya telah ramai masyarakat, bahkan ada warga yang sudah menaiki kapal boat itu.

Terdakwa kaget melihat keramaian di boat yang mereka cari, lalu menghubungi Rasyidin, untuk memberitahu bahwa kapal mesin sudah ditemukan, namun di lokasi ada aparat kepolisian. Kemudian, Rasyidin meminta mereka kabur ke luar daerah. Hingga pada Sabtu 24 Juli 2021, terdakwa itu berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Aceh saat bersama Haris Munandar dan Ikhwani Sulaiman di Hotel A Residensia Kota Medan.

Karena diduga terdakwa ikut terlibat dalam kejahatan terorganisir, dalam tindak pidana narkotika itu, akhirnya mereka diproses sesuai hukum dan kini ketiganya divonis 20 tahun penjara.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB