BIREUEN|METRO ACEH-Guna memastikan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bireun bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menggelar sosialisasi dan bimbingan kepada para pemohon SIM, di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM), di kawasan Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang, Senin (1/7).
Hal itu, berdasarkan penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Sehingga, setiap pemohon SIM bukan hanya memenuhi persyaratan dan kelayakan mengemudi, namun juga memiliki hak mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Lantas, Iptu Mulyadi SH MH saat ditemui awak media ini menuturkan, kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Satlantas Polres Bireuen dan BPJS, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi diri melalui kepesertaan program JKN.
“Dengan adanya Perpol No. 2 Tahun 2023, kami ingin memastikan bahwa seluruh pemohon SIM tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memiliki jaminan kesehatan melalui JKN,” ungkap Iptu Mulyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ini langkah penting untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Termasuk para pemohon SIM yang sepatutnya, mendapatkan perlindungan kesehatan.
Pantauan media ini, sejumlah petugas dari BPJS Bireuen hadir memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran JKN, manfaat yang diperoleh sebagai peserta, dan pentingnya menjaga status aktif keanggotaan JKN. Selain itu, mereka juga membantu pemohon SIM yang belum terdaftar untuk segera mendaftar dan memastikan status keanggotaannya aktif.
Personel Sat Lantas Polres Bireuen juga turut memberikan brosur berisi informasi mekanisme penerbitan SIM kepada masyarakat yang ingin membuat SIM. Brosur ini diharapkan dapat memudahkan pemohon dalam memahami proses dan persyaratan penerbitan SIM, serta pentingnya kepesertaan JKN dalam konteks pengurusan SIM.
Para pemohon SIM yang hadir di Satpas SIM menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa mendapatkan informasi yang bermanfaat mengenai kepesertaan JKN dan proses penerbitan SIM. “Kami sangat terbantu dengan sosialisasi ini. Selain memahami proses pengurusan SIM, kami juga lebih mengerti pentingnya menjadi peserta JKN,” ujar salah satu pemohon SIM kepada media ini.
Kolaborasi Sat Lantas Polres Bireuen dan BPJS ini, diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti program JKN, serta memastikan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM juga memiliki jaminan kesehatan yang memadai. Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mencapai cakupan yang lebih luas di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen.
Dengan langkah ini, Polres Bireuen dan BPJS menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui kepesertaan aktif dalam JKN.(Bahrul)