BIREUEN|METRO ACEH-Komitmen pihak kepolisian jajaran Polres Bireuen, dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol. Satu persatu para mafia jaringan narkoba, harus bertekuk lutut akibat disikat petugas.
Kabar terakhir dilaporkan, Polsek Jeunib berhasil meringkus pengedar sabu, serta mengamankan 10 paket serbuk haram itu, dari salah satu sindikat narkoba di Desa Ulee Blang. Satu tersangka bersama sejumlah barang bukti, berhasil diamankan polisi ke mapolsek, Sabtu (9/2) malam.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Minggu (10/2) siang menyebutkan, satu tersangka pengedar sabu.yaitu Daini bin Ibrahim (37) warga Desa Ulee Blang. Dia dicokok petugas beserta BB 10 paket sabu, satu unit HP Samsung Android, satu unit HP Samsung Duos, lima batang pipet dan tiga korek api (mancis).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIk.,MSi melalui Kapolsek Jeunieb Iptu Soeharto, kepada Metro Aceh tadi sore mengungkapkan, bahwa keberhasilan penangkapan pelaku itu berkat informasi masyarakat yang muak melihat aktifitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Semula anggota mendapat informasi dari masyarakat Desa Ulee Blang, terkait seorang lelaki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Sehingga, personel polsek melakukan penyelidikan, dan saat digeledah badan dan pakaiannya, ditemukan sabu,” jelasnya
Hasil penggeledahan badan dan pakaian tersangka itu, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar, disembunyikan dalam saku celana. Soeharto menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka ini, diketahui serbuk ilegal itu diperoleh dari JAL kemarin sore, di jalAn Desa Jeumpa Sikureung, Jeunib.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolsek, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan JAL, kini ditetapkan sebagai DPO,”Kita prihatin narkoba jenis sabu ini, sudah merambah kalangan generasi milenial. Perlu adanya kepedulian bersama, untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di sekitar kita,” sebut Soeharto kepada awak media ini. (Rahmat Hidayat)