BIREUEN|METRO ACEH-Oknum anggota Polres Bireuen diduga nyambi menjadi bandar sabu, serta terlibat di dalam sel jaringan narkoba Aceh. Saat diciduk, tersangka masih mengenakan seragam Polri.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si saat menggelar temu pers di mapolres, Senin (4/12), dari tersangka Brigadir MU bin ZA (30) warga Desa Cot Bada Baroh, Kecamatan Peusangan, tim opsnal mengamankan sabu seberat 100 gram.

Pada kesempatan itu, Gugun Hardi Gunawan menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir jika anggota terlibat dalam peredaran gelap narkoba, ataupun penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polri tidak tebang pilih dalan bertindak terhadap pelaku kriminalitas, siapa saja yang terlibat tetap diproses hukum dan tidak ada perbedaan. Baik masyarakat umum, atau polisi sekalipun,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka MU bin ZA dapat diciduk di kawasan Keudee Matang Glumpang Dua, Senin (26/11) lalu sekira pukul 15.00 wib. Saat pengembangan kasus narkoba atas nama tersangka berinisial ARS bin YUS (25) warga Alue Peuno, Kecamatan Peusangan yang diketahui memiliki dan menyimpan 25 gram sabu.
Mereka diduga merupakan jaringan dari Banda Aceh, saat dikembangkan polisi kehilangan jejak bandar yang lebih besar. Sehingga, hanya keduanya kini diproses sesuai jalur hukum.
Selain dua tersangka pengedar narkoba ini, sepanjang November lalu polisi juga berhasil membekuk dua orang lainnya, yang terlibat sindikat peredaran gelap narkoba dalam perkara terpisah. Mereka yakni MAU bin MNI (20) warga Janggot Seungko, Kecamatan Jeunib serta MAW bin SUL (47) warga Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam.
“Dari penangkapan sejak 12 November hingga 29 November, Satres Narkoba telah berhasil mengamankan sabu seberat 463 gram,” sebutnya.
Disebutkannya, jika satu gram narkoba ini diasumsikan akan dikonsumsi oleh delapan pengguna. Bila diakumulasikan dengan hasil penangkapan tersebut, maka Polres Bireuen menyelamatkan sebanyak 3.704 orang dari penyalahgunaan narkoba ini.
.
Gugun Hardi Gunawan menegaskan, dari keempat tersangka yang patut diduga berperan sebagai pengedar, akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal hukuman mati. (bahrul)