KUTACANE|METRO ACEH-Tujuh pemuda yang sedang asik bermain judi elektronik jenis jackpot pancing ikan, diciduk aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara dalam suatu penggerebekan di rumah warga Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam, Selasa (13/8) siang.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, selain tujuh penjudi ini polisi juga meringkus satu penyedia jasa permainan judi jackpot tersebut. Petugas berhasil mengungkap kasus itu, berkat laporan masyarakat yang merasa cukup resah dengan aktifitas ilegal itu selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Kabri SH kepada media ini menuturkan, tim opsnal Satreskrim mengamankan delapan orang pelaku perjudian serta menyita sejumlah barang bukti (BB), dari lokasi permainan judi elektronik terselubung, di kawasan Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam sekira pukul 11.00 wib.
Dia menyebutkan, selain meringkus R (49) sebagai pemilik bisnis judi ini, polisi juga menciduk tujuh warga Desa Petanduk Induk yang tertangkap tangan, mereka yakni O (21), R (36), J (37) dan P (40) warga Desa Lawe Petanduk 1, sedangkan dan R (40), R (28) dan MT (24) warga Desa Lawe Petanduk Induk.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, karena di desa itu ada aktifitas perjudian jackpot pancing ikan yang meresahkan warga, kemudian tim turun ke lokasi yang disebutkan serta menciduk tujuh pemuda yang sedang bermain judi. Kami juga mengamankan seorang penyedia lapak, mereka bersama BB sedang diproses tim penyidi,” jelas Kabri seraya mengaku saat ditangkap, semua pelaku tidak melakukan perlawanan.(Amirin)