Polisi Bongkar Sindikat Mafia Ilegal Logging

- Administrator

Selasa, 10 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Keseriusan aparat kepolisian Satreskrim Polres Bireuen, dalam memerangi perambahan hutan benar-benar terbukti. Betapa tidak, petugas tak memberi ampun kepada para mafia ilegal logging yang menjarah kayu di rimba belantara wilayah itu, serta menciduk pelaku dan menyita puluhan ton barang bukti kayu saat penyergapan pada dua lokasi terpisah beberapa hari lalu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen mengobrak-abrik lokasi penebangan liar, di kawasan pedalaman Peulimbang dan Peusangan Selatan Kamis pekan lalu. Dari operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ton kayu, mobil Hardtop serta seorang pelaku perambah hutan.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK menggelar temu pers, Senin (9/9) sore serta memperlihatkan sejumlah tersangka kasus kriminalitas yang berhasil diciduk petugas

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (9/9) sore menuturkan, pihaknya mengungkap praktik ilegal logging pada dua lokasi terpisah, serta meringkus oknum berinisial SU (46) warga Kecamatan Peulimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyita kayu olahan jenis rimba campuran, petugas juga mengamankan puluhan ton kayu gelondongan di kawasan Desa Blang Paya, Kecamatan Peulimbang dan pedalaman Peusangan Selatan.

Rezki Kholiddiansyah menjelaskan, kronogi penangkapan berawal ketika tim Satreskrim menghentikan satu unit mobil Hardtop, yang sedang mengangkut 20 batang kayu olahan. Saat dimintai dokumen, pengendara kendaraan itu tak dapat menunjukkan bukti izin kegiatan.

“Mobil tersebut ditangkap saat sedang membawa 20 batang kayu olahan jenis rimba campuran. Pemiliknya tak bisa memperlihatkan dokumen terkait kayu tersebut,” terangnya.

“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 38 batang kayu gelondongan, di hutan Peusangan Selatan. Sementara ini pemilik kayu itu, belum teridentifikasi dan masih diselidiki,” ungkap Rezki.

Disebutkannya, untuk tersangka SU diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang­Undang RI Nomor 18 tahun 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun, atau denda paling rendah Rp 500 juta, paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Sejauh ini barang bukti seluruh kayu dan tersangka, kami amankan di mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Yudi Wbc)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB