Polisi Bongkar Sindikat Mafia Ilegal Logging

- Administrator

Selasa, 10 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Keseriusan aparat kepolisian Satreskrim Polres Bireuen, dalam memerangi perambahan hutan benar-benar terbukti. Betapa tidak, petugas tak memberi ampun kepada para mafia ilegal logging yang menjarah kayu di rimba belantara wilayah itu, serta menciduk pelaku dan menyita puluhan ton barang bukti kayu saat penyergapan pada dua lokasi terpisah beberapa hari lalu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen mengobrak-abrik lokasi penebangan liar, di kawasan pedalaman Peulimbang dan Peusangan Selatan Kamis pekan lalu. Dari operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ton kayu, mobil Hardtop serta seorang pelaku perambah hutan.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK menggelar temu pers, Senin (9/9) sore serta memperlihatkan sejumlah tersangka kasus kriminalitas yang berhasil diciduk petugas

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (9/9) sore menuturkan, pihaknya mengungkap praktik ilegal logging pada dua lokasi terpisah, serta meringkus oknum berinisial SU (46) warga Kecamatan Peulimbang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyita kayu olahan jenis rimba campuran, petugas juga mengamankan puluhan ton kayu gelondongan di kawasan Desa Blang Paya, Kecamatan Peulimbang dan pedalaman Peusangan Selatan.

Rezki Kholiddiansyah menjelaskan, kronogi penangkapan berawal ketika tim Satreskrim menghentikan satu unit mobil Hardtop, yang sedang mengangkut 20 batang kayu olahan. Saat dimintai dokumen, pengendara kendaraan itu tak dapat menunjukkan bukti izin kegiatan.

“Mobil tersebut ditangkap saat sedang membawa 20 batang kayu olahan jenis rimba campuran. Pemiliknya tak bisa memperlihatkan dokumen terkait kayu tersebut,” terangnya.

“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 38 batang kayu gelondongan, di hutan Peusangan Selatan. Sementara ini pemilik kayu itu, belum teridentifikasi dan masih diselidiki,” ungkap Rezki.

Disebutkannya, untuk tersangka SU diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang­Undang RI Nomor 18 tahun 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun, atau denda paling rendah Rp 500 juta, paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Sejauh ini barang bukti seluruh kayu dan tersangka, kami amankan di mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Yudi Wbc)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

Petugas UPD RSUD dr Fauziah lagi melayani pendonor darah dalam Bus UTD di kantor Camat Peusangan, Senin (27/7) pagi.

NANGGROE

Kantor Camat Peusangan Sumbang Darah 55 Kantong ke UPD

Senin, 27 Jul 2026 - 17:27 WIB

Asisten BMN BPJN) Aceh Satker Wilayah I, Fachruddin melihat SGB 57 meter sudah dipasang ke arah tengah jembatan baru Krueng Tingkeum Kutablang Bireuen, Senin (27/7) pagi.

NANGGROE

SGB Jembatan Baru Kutablang Sore Ini Sampai ke Pilar Tengah

Senin, 27 Jul 2026 - 17:26 WIB

Petugas Dinas Perhubungan Bireuen survei lokasi lahan parkir diseputaran pusat Kota Bireuen.

NANGGROE

Genjot PAD, Dishub Survei Lahan Parkir 17 Kecamatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:51 WIB

Wakil Rektor I UNIKI Bireuen, Dr Mai Simahatie, SE.,MM melepas keberangkatan mahasiswa ikuti PEKSIMIDA Aceh XVII Tahun 2026, di kampus UNIKI, Sabtu (25/7) pagi.

PENDIDIKAN

UNIKI Lepas Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA Aceh XVII

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:50 WIB

NANGGROE

KONI Bireuen Pelatihan Tata Kelola Keuangan dan Pelaporan

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:43 WIB