Polisi Bongkar Sindikat Mafia Ilegal Logging

- Administrator

Selasa, 10 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Keseriusan aparat kepolisian Satreskrim Polres Bireuen, dalam memerangi perambahan hutan benar-benar terbukti. Betapa tidak, petugas tak memberi ampun kepada para mafia ilegal logging yang menjarah kayu di rimba belantara wilayah itu, serta menciduk pelaku dan menyita puluhan ton barang bukti kayu saat penyergapan pada dua lokasi terpisah beberapa hari lalu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen mengobrak-abrik lokasi penebangan liar, di kawasan pedalaman Peulimbang dan Peusangan Selatan Kamis pekan lalu. Dari operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ton kayu, mobil Hardtop serta seorang pelaku perambah hutan.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK menggelar temu pers, Senin (9/9) sore serta memperlihatkan sejumlah tersangka kasus kriminalitas yang berhasil diciduk petugas

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (9/9) sore menuturkan, pihaknya mengungkap praktik ilegal logging pada dua lokasi terpisah, serta meringkus oknum berinisial SU (46) warga Kecamatan Peulimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyita kayu olahan jenis rimba campuran, petugas juga mengamankan puluhan ton kayu gelondongan di kawasan Desa Blang Paya, Kecamatan Peulimbang dan pedalaman Peusangan Selatan.

Rezki Kholiddiansyah menjelaskan, kronogi penangkapan berawal ketika tim Satreskrim menghentikan satu unit mobil Hardtop, yang sedang mengangkut 20 batang kayu olahan. Saat dimintai dokumen, pengendara kendaraan itu tak dapat menunjukkan bukti izin kegiatan.

“Mobil tersebut ditangkap saat sedang membawa 20 batang kayu olahan jenis rimba campuran. Pemiliknya tak bisa memperlihatkan dokumen terkait kayu tersebut,” terangnya.

“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 38 batang kayu gelondongan, di hutan Peusangan Selatan. Sementara ini pemilik kayu itu, belum teridentifikasi dan masih diselidiki,” ungkap Rezki.

Disebutkannya, untuk tersangka SU diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang­Undang RI Nomor 18 tahun 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun, atau denda paling rendah Rp 500 juta, paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Sejauh ini barang bukti seluruh kayu dan tersangka, kami amankan di mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Yudi Wbc)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Wagub Aceh, Fadhullah dan Bupati Bireuen, H Mukhlis ST bersama pejabat terkait menggelar rapat koordinasi bersama para keuchik di Balai Desa Kecamatan Peusangan, Minggu (8/2) sore.

NANGGROE

Wagub Aceh Rapat Bersama Korban Banjir

Senin, 9 Feb 2026 - 00:42 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST dan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan anggota DPRK Bireuen, Taufiq Ridha bersama Ketua PMI Bireuen, Edi Obama

NANGGROE

Dukung Pemulihan Pasca Banjir, Ketua PMI Temui Bupati

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:06 WIB