Pj Bupati Bireuen : ASN Berpoligami Dipecat

- Administrator

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian Ph.D, saat menggelar silaturahmi dan temu ramah bersama insan pers di pendopo, Senin (19/9) sore.

Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian Ph.D, saat menggelar silaturahmi dan temu ramah bersama insan pers di pendopo, Senin (19/9) sore.

BIREUEN|METRO ACEH-Pemkab Bireuen akan menindak tegas dan memecat ASN yang berpoligami. Demikian disampaikan Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian Ph.D kepada awak media, saat menggelar silaturahmi dan temu ramah bersama insan pers di pendopo, Senin (19/9) sore.

Menurutnya, sejak lima minggu terakhir ini dirinya menjabat, diketahui sedikitnya sudah ada tiga laporan kasus poligami ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Ketiga-tiganya sebut Aulia, sudah dipanggil dan dua diantaranya sudah ditindaklanjuti.

“Dua laporan sudah difollow up dan segera dikeluarkan surat pemecatan, sesuai aturan yang berlaku karena prosesnya sudah selesai,” ungkap Aulia Sofian dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengaku, secara prosedur tindakan ASN yang berpoligami jelas-jelas menyalahi, serta bertentangan dengan ketentuan. Sehingga, dirinya sudah meminta izin ke Kemendagri untuk melakukan pemecatan terhadap para ASN yang berpoligami, ataupun ASN yang menjadi istri kedua.

Ditambahkannya, saat ini juga diketahui ada salah satu pejabat yang sudah dipanggil oleh sekda, karena berpoligami dan akan segera diambil tindakan tegas, baik dipecat ataupun dinonjobkan dari jabatannya,”Apapun sikap tegas yang saya lakukan sebagai Pj Bupati, karena mengikuti arahan bapak Menteri,” jelasnya.

Persoalan itu sebutnya, sudah diproses sejak beberapa waktu lalu, namun belum sempat ditandatangani oleh Bupati Muzakkar A Gani, sehingga saat ini dilanjutkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, aturan dan larangan bagi ASN berpoligami diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang pengangkatan aparatur sipil negara, PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta PP No 53 tahun 2010 tentang peraturan displin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin atau sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Buka Rakor GTRA 2026
Alat Praktik Rusak Terendam Banjir, SMKN 1 Peusangan Hanya Belajar Teori
Besok, 212 Enumerator Mulai Verifikasi 26.741 KK Korban Banjir
Tim LAMDIK Selesai Asesmen Lapangan Prodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Bireuen
Bupati Sahuti Kritik dan Saran GeRAK
84 Peserta Paskibraka Ikut Seleksi di Kampus UNIKI
Bupati Serahkan Ambulance Untuk Tiga Puskesmas Teredam Banjir
Bupati Bireuen Serahkan Dana Stimulan dan Uang Perabotan Bagi 4.759 KK

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:16 WIB

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:10 WIB

Alat Praktik Rusak Terendam Banjir, SMKN 1 Peusangan Hanya Belajar Teori

Rabu, 22 April 2026 - 17:08 WIB

Besok, 212 Enumerator Mulai Verifikasi 26.741 KK Korban Banjir

Rabu, 22 April 2026 - 17:06 WIB

Tim LAMDIK Selesai Asesmen Lapangan Prodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Bireuen

Senin, 20 April 2026 - 18:22 WIB

84 Peserta Paskibraka Ikut Seleksi di Kampus UNIKI

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB

Uncategorized

Muscab PPP Bireuen Momentum Kebangkitan Perjuangan Bersama Rakyat

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:12 WIB