BIREUEN|METRO ACEH-Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bireuen, melimpahkan berkas perkara dugaan penyelewengan honorarium petugas siaga bencana TA 2013 ke jaksa, Senin (9/10).
Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media mengaku, pihaknya sudah melimpahkan enam berkas perkara yang di splits untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi dana publik di Kabupaten Bireuen.
“Kami sudah mengirimkan berkas perkara, terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan penyaluran honorarium petugas siaga bencana gampong, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) TA 2013,” tulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkannya, penanganan perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/42/IX/2016, dengan kerugian negara sebesar Rp 724.200.000 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Adapun berkas perkara yang dikirim ke JPU yaitu atas nama tersangka Asmara Hadi, ST, MT bin Abdul Rasyid, selaku pengguna anggaran. Sesuai surat pengiriman berkas perkara nomor :B/49/X/RES.3.3./2018 tanggal 08 Okt 2018.
Kedua, berkas perkara atas nama tersangka Herizal Bin Ridwan selaku Bendahara Pengeluaran, sesuai dengan surat pengiriman berkas perkara nomor : B/51/X/RES.3.3./2018 tanggal 08 Okt 2018.
Ketiga, atas nama tersangka Muzapharsyah, ST Bin Nasruddin selaku PPTK, sesuai dengan surat pengiriman berkas perkara nomor : B/50/X/RES.3.3./2018 tgl 08 Okt 2018.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Asmara Hadi sebagai Kepala BPBD kala itu, juga terjerat dalam kasus skandal kredit fiktif Bank Mandiri yang kini ditangani Polda Aceh. Dia juga diduga terlibat memanipulasi data PNS di BPBD, guna mencairkan miliaran rupiah dana kredit fiktif yang menjerat sejumlah karyawan bank BUMN tersebut beberapa tahun lalu. (MA 01)