Oleh Stanislaus Riyanta
Pendemi covid-19 yang melanda Indonesia membuat situasi menjadi rawan. Berbagai langkah pemerintah termasuk dengan melakukan pembatasan diperkirakan akan menimbulkan berbagai dampak termasuk dampak terhadap keamanan. Sebagai antisipasi dampak keamanan tersebut maka Kapolri mengeluarkan Maklumat yang dikeluarkan dengan nomor Mak/2/lll/2020, pada Kamis (19/3/2020).
Asas utama yang menjadi dasar dari Kapolri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adalah Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Untuk itu Polri secara jelas mengatur beberapa hal agar penanganan covis-19 dapat berhasil dengan baik, terutama dengan dukungan situasi yang tertib dan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa hal yang menjadi isi dari Maklumat Kapolri antara lain adalah: tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : a. pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis; b. kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; c. kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan; d. unjuk rasa, pawai dan karnaval; serta e. kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
Di sisi lain, pada bulan Mei ada momentum penting bagi kelompok buruh yaitu peringatan hari buruh 1 Mei, atau yang dikenal dengan Mayday. Peringatan Hari Buruh 2020 diperkirakan akan membawa isu utama terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Nyaris semua organisasi buruh menyuarakan penolakan adanya Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini masih di tangan DPR. Penolakan dari kelompok buruh tersebut bisa menjadi aksi yang cukup kuat pada saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2020.
Buruh adalah kelompok massa yang cukup besar di Indonesia. Pada saat melakukan aksi unjuk rasa, buruh mampu memacetkan Jakarta dan menarik perhatian massa. Mempertimbangkan kepentingan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja dan situasi darurat pandemi Covid-19 saat ini, maka buruh harus mempertimbangkan kembali, dengan mengutamakan kepentingan keselamatan masyarakat, maka peringatan hari buruh dapat disesuaikan dengan Maklumat Kapolri tersebut di atas.
Jika buruh tetap ingin memperjuangkan aspirasinya, namun tetap ingin berbela rasa menjaga keselamatan rakyat Indonesia yang sedang mengalami pandemi Covid-19, banyak cara yang bisa dilakukan. Aspirasi-aspirasi buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja bisa dilakukan korespondensi atau melalui masukan-masukan secara terbuka melalui berbagai media massa dan media sosial yang bisa terhubung langsung dengan para pemangku kepentingan dari Omnibus Law.
DPR yang mengemban tugas tugas dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut sebaiknya juga mendengar masukan dari kelompok buruh sebagai pemangku kepentingan yang sangat berpengaruh. Suara, masukan, dan kritik dari kelompok buruh dan pemangku kepentingan lain harus didengar dan didiskusikan dengan berbagai cara menyesuaikan dengan situasi saat ini yang sedang terjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Untuk mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang berperang melawan Covid-19, maka sebaiknya kelompok buruh menahan diri untuk tidak melakukan unjuk rasa pada saat peringatan Hari Buruh 2020. Peringatan tersebut terutama jika dilakukan dengan aksi jalanan akan menjadi hal yang kontraproduktif di saat masa PSBB sekaligus juga berlawanan dengan Maklumat Kapolri. Di sisi lain, DPR harus mau mendengarkan dan mempertimbangkan masukan, saran dan kritik dari kelompok buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang disusun.
Jika semua pihak mau saling bekerja sama, terutama di saat situasi darurat Covid-19 yang perlu perhatian besar dari pemerintah, maka tujuan besar untuk mesejahterakan masyarakat dapat tercapai. Selamat Har Buruh 2020.
*) Stanislaus Riyanta, analis intelijen dan keamanan