BIREUEN|METRO ACEH-Masyarakat di kawasan Matang Glumpang Dua, hari ini dihebohkan dengan kisah tragis yang dialami H Syaifuddin bin Usman (64). Pensiunan TNI itu dilaporkan meninggal dunia, akibat dianiaya menantunya sekira pukul 12.40 WIB di rumahnya Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Senin (31/1).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, sebelum dianiaya korban dan pelaku sempat adu mulut, diduga akibat memaksa meminjam mobil tetapi tak diberi hingga terjadi peristiwa tragis ini. Usai melakukan tindak penganiayaan terhadap mertuanya, Zulkarnaini (33) langsung kabur dan bersembunyi di kantor camat setempat.
Menurut sumber media ini, kronologi kejadian itu bermula ketika tersangka menemui korban yang sedang berada di belakang rumahnya. Lantas, Zulkarnaini memaksa agar Syaifuddin menyerahkan kunci mobilnya, namun permintaan itu tak digubris dan korban menolak untuk memberi kunci mobil. Hingga membuat pelaku berang, kemudian menganiaya pensiunan TNI tersebut sampai terjatuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu, disaksikan putri korban yakni Mayasari (38). Menurut saksi ini, kejadian tersebut begitu cepat dan ketika dia keluar rumah, guna mendekati kedua lelaki yang sedang berseteru itu, saksi ini kaget melihat ayahnya sudah terjatuh dan Zulkarnaini masih berada disamping korban.
Sontak saja saksi ini, menjerit dan minta tolong hingga warga serta tetangga berdatangan ke TKP. Lalu, mengevakuasi korban ke Jeumpa Hospital, tetapi takdir berkata lain dan mantan prajurit TNI itu menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit swasta tersebut. Sedangkan pelaku melarikan diri dan mencoba untuk bersembunyi.
Warga yang marah berusaha mengejar dan mencari pelaku, hingga diketahui Zulkarnaini bersembunyi di Kantor Camat Peusangan. Lalu, informasi itu disampaikan kepada petugas Polsek setempat. Saat hendak disergap, tersangka mencoba melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan “menghadiahkan” timah panas di bagian kakinya.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK yang dikomfirmasi melalui seluler, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka kini sudah diamankan petugas setelah menjalani perawatan medis, akibat terluka karena tindak tegas petugas.
Dia mengaku, untuk sementara diketahui motif pelaku melakukan penganiayaan itu, karena meminjam kunci mobil tetapi tak diberi sehingga emosi. Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk HP dan dompet tersangka yang berisi KTP, SIM C serta uang tunai Rp 50 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 354 ayat 2 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang, ancaman hukumannya 10 tahun,” jelas Arief Sukmo.(Bahrul)