BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian menciduk pengedar narkoba jenis sabu, di kawasan Desa Janggot Seungko, Kecamatan Jeunib, Senin (12/11). Sedikitnya, 87,9 gram barang haram itu berhasil diamankan petugas.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tersangka pengedar sabu yang dibekuk tim opsnal Satres Narkoba yakni MZ (20) warga Janggot Seungko. Dia diduga sebagai salah satu jaringan mafia narkoba, yang selama ini menjadi sindikat pengedar sabu.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, MSI melalui Kasat Res Narkoba Ipda M Nazir SH, MH kepada awak media menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MZ yang diduga mengedarkan narkoba. Pada operasi penangkapan tim opsnal, Senin (12/11) di kawasan Desa Janggot Seungko, Kecamatan Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pengembangan dari laporan masyarakat, kami berhasil menciduk MZ beserta barang bukti sabu seberat 87,91 gram,” sebut M Nazir.
Kemudian, dari pengakuan MZ diketahui barang haram tersebut di peroleh dari Mr X yang kini dalam pencarian polisi. Sementara tersangka, menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sesuai proses hukum.(fazli)