BIREUEN|METRO ACEH – Guna memastikan keberlanjutan program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 140 hektare dari Kementerian Pertanian. Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bireuen menggelar pertemuan dengan penerima mamfaat yang digelar di Aula Dinas setempat, Rabu (5/8) pagi.
Pertemuan dipimpin Kadistabun Mulyadi, SE.,MM turut dihadiri Mukhtar Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Medan.
Kadistanbun Bireuen, Mulyadi dalam arahannya pada intinya menjelaskan bahwa dalam program ini peran dinasnya hanya menyediakan tim teknis untuk melakukan survei untuk menentukan Calon Petani dan Calon Lokasi (CP/CL).
Disampaikan juga bahwa dari luas 1000 hektare dan yang terealisasi 140 hektare, salah satu syarat lahan tidak masuk dalam Luas Baku Sawah (LBS), ujarnya.
“Hari Bapak Mukhtar dari BPILP Medan hadir ke Bireuen untuk menjelaskan secara detail proses awal program CSR dan sampai cetak sawah rakyat dilakukan,” sebutnya.
Dalam pertemuan tersebut para penerima mamfaat dari wilayah Kecamatan Makmur, Peusangan, Juli, Pandrah, dan Simpang Mamplam berharap program cetak sawah rakyat itu dilanjutkan dan berkelanjutan dengan kebutuhan sumur bor memenuhi kebutuhan air dan juga ditambah lagi luasannya.
Mukhtar selaku PPSPM BPLIP Medan mengatakan, CSR ini program Kementerian Pertanian untuk Bireuen luas lahan 140 hektare dengan anggaran Rp 3.2 milyar sistem e-katalog.
Dalam hal ini peran Distanbun Bireuen menyediakan tim teknis dan sebagai penerima mamfaat program. Usulan dan membuat perencanaan oleh pihak terkait dari Kementerian Pertanian dan tender dilakukan dengan sistem diikuti 22 perusahaan.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk papan informasi produk tidak ada disemua lokasi CSR karena hanya ada disatu lokasi Distanbun Bireuen mengajukan usulan program CSR tahun 2025 dan baru dapat direalisasikan tahun 2026.
Setelah selesai dilakukan Survei, Investigasi, dan Desain (SID) oleh Universitas Malikusaleh (Unimal) dibawah Direktorat Pemetaan yang memverifikasi SIDnya dan baru dilakukan cetak sawah.
“Proses tender bukan dilakukan oleh Dinas Pertanian Bireuen tetapi Kementerian Pertanian. Begitu juga proses pencarian dana setelah selesai pekerjaan cetak sawah dan dilakukan verifikasi tim terkait pengawas, ada inspektorat melihat kondisi sawah baru dapat dilaksanakan pencairan kepada pelaksana kegiatannya,” terang Mukhtar. (Rahmat Hidayat)






