BIREUEN|METRO ACEH – Ratusan barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde-red) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (4/8) pagi.
Kegiatan pemusnahan dengan cara diblender dan dibakar itu, dilakukan Kajari Yarnes, SH.,MH dan Kapolres AKBP Yulhendri SH SIK MIK serta pejabat terkait dari instansi lainnya di halaman belakang Kejari Bireuen.
Kajari Bireuen, Yarnes dalam laporannya mengatakan barang bukti/sitaan dimusnahkan dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA). tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Adapun barang bukti/sitaan telah memperoleh kekuatan hukum yang dilaksanakan hari ini, adalah hasil rekapitulasi perkara-perkara tindak pidana umum sejak bulan Maret 2026 s.d Juli 2026.
Barang bukti sitaan narkotika sabu (methamfetamine / amphetamine) 156.66 gram dari 17 perkara. Ganja 1155.487,39 gram dari lima perkara, barang bukti lainnya terdiri Handphone 2 unit, dompet 16 buah, gunting 13 buah, timbangan 15 buah.
Buku tabungan 21 buah, kartu ATM 14 buah, tisu 12 buah, alat pakai sabu 13 buah, korek api 4 buah, plastik klip 1126 buah, tas 12 buah, helm 11 buah, kotak R
rokok 4 buah, kotak kaleng 21 buah, karung 10 buah, kaca pyrex 12 buah, pisau 21 buah, sendok 21 buah, alat press 1 uni, terpal 3 lembar, plastik gitam 2 plastik, karung 1 buah
Barang bukti/sitaan OHARDA yaitu pisau 2 bilah, rangka naja 1 reng, baju 2 buah, kunci 3 buah. Barang bukti/sitaan KAMNEGTIBU PUL yaitu pakaian 3 helai, SIM 1 lembar, Handphone 1 unit, pedang Samurai 1 bilah, papan kayu 2 lembar, rincinya.
Kajari Yarnes dalam arahannya berharap sebagai upaya untuk pencegahan perlu adanya pembelajaran hukum kepada masyarakat khususnya pelajar sejak usia dini.
Terkait ada peraturan-peraturan telah ditetapkan pemerintah dan hukum harus berjalan sesuai aturannya. Barang bukti ini dimusnahkan sehingga tidak disalahgunakan, sebutnya. (Rahmat Hidayat)






