Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti Sudah Inkracht

- Admin

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH – Ratusan barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde-red) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (4/8) pagi.

Kegiatan pemusnahan dengan cara diblender dan dibakar itu, dilakukan Kajari Yarnes, SH.,MH dan Kapolres AKBP Yulhendri SH SIK MIK serta pejabat terkait dari instansi lainnya di halaman belakang Kejari Bireuen.

Kajari Bireuen, Yarnes dalam laporannya mengatakan barang bukti/sitaan dimusnahkan dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA). tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Adapun barang bukti/sitaan telah memperoleh kekuatan hukum yang dilaksanakan hari ini, adalah hasil rekapitulasi perkara-perkara tindak pidana umum sejak bulan Maret 2026 s.d Juli 2026.

Barang bukti sitaan narkotika sabu (methamfetamine / amphetamine) 156.66 gram dari 17 perkara. Ganja 1155.487,39 gram dari lima perkara, barang bukti lainnya terdiri Handphone 2 unit, dompet 16 buah, gunting 13 buah, timbangan 15 buah.

Buku tabungan 21 buah, kartu ATM 14 buah, tisu 12 buah, alat pakai sabu 13 buah, korek api 4 buah, plastik klip 1126 buah, tas 12 buah, helm 11 buah, kotak R
rokok 4 buah, kotak kaleng 21 buah, karung 10 buah, kaca pyrex 12 buah, pisau 21 buah, sendok 21 buah, alat press 1 uni, terpal 3 lembar, plastik gitam 2 plastik, karung 1 buah

Barang bukti/sitaan OHARDA yaitu pisau 2 bilah, rangka naja 1 reng, baju 2 buah, kunci 3 buah. Barang bukti/sitaan KAMNEGTIBU PUL yaitu pakaian 3 helai, SIM 1 lembar, Handphone 1 unit, pedang Samurai 1 bilah, papan kayu 2 lembar, rincinya.

Kajari Yarnes dalam arahannya berharap sebagai upaya untuk pencegahan perlu adanya pembelajaran hukum kepada masyarakat khususnya pelajar sejak usia dini.

Terkait ada peraturan-peraturan telah ditetapkan pemerintah dan hukum harus berjalan sesuai aturannya. Barang bukti ini dimusnahkan sehingga tidak disalahgunakan, sebutnya. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir
Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen
10.064 Warga Bireuen Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital
Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana
Bupati Harap Kader Ulama Jadi Garda Terdepan Penegakan Syariat Islam
BPM UNIKI Gelar Audit Mutu Internal Prodi Pendidikan Agama Islam
Bupati Launching Integrasi Layanan Primer
Dibuka Bupati, 115 Peserta Ikuti MTQ ke-38 Kecamatan Kota Juang

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Setujui Permintaan Bupati Bireuen, Kemendagri Serahkan Lima Escavator Tangani Banjir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:50 WIB

10.064 Warga Bireuen Sudah Miliki Identitas Kependudukan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Bupati Harap Kader Ulama Jadi Garda Terdepan Penegakan Syariat Islam

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST menyerahkan trophy dan hadiah bagi tim Kecamatan Jangka usai meraih juara I turnament sepak bola HUT Kabupaten Bireuen, Kamis (15/10)

NANGGROE

Jangka Juarai Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Bireuen

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:49 WIB

Polres Bireuen menggelar latihan bersama dalam proses penanggulangan bencana banjir, Kamis (15/10).

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Latihan Penanggulangan Bencana

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:49 WIB