Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti Sudah Inkracht

- Administrator

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH – Ratusan barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde-red) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (4/8) pagi.

Kegiatan pemusnahan dengan cara diblender dan dibakar itu, dilakukan Kajari Yarnes, SH.,MH dan Kapolres AKBP Yulhendri SH SIK MIK serta pejabat terkait dari instansi lainnya di halaman belakang Kejari Bireuen.

Kajari Bireuen, Yarnes dalam laporannya mengatakan barang bukti/sitaan dimusnahkan dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA). tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Adapun barang bukti/sitaan telah memperoleh kekuatan hukum yang dilaksanakan hari ini, adalah hasil rekapitulasi perkara-perkara tindak pidana umum sejak bulan Maret 2026 s.d Juli 2026.

Barang bukti sitaan narkotika sabu (methamfetamine / amphetamine) 156.66 gram dari 17 perkara. Ganja 1155.487,39 gram dari lima perkara, barang bukti lainnya terdiri Handphone 2 unit, dompet 16 buah, gunting 13 buah, timbangan 15 buah.

Buku tabungan 21 buah, kartu ATM 14 buah, tisu 12 buah, alat pakai sabu 13 buah, korek api 4 buah, plastik klip 1126 buah, tas 12 buah, helm 11 buah, kotak R
rokok 4 buah, kotak kaleng 21 buah, karung 10 buah, kaca pyrex 12 buah, pisau 21 buah, sendok 21 buah, alat press 1 uni, terpal 3 lembar, plastik gitam 2 plastik, karung 1 buah

Barang bukti/sitaan OHARDA yaitu pisau 2 bilah, rangka naja 1 reng, baju 2 buah, kunci 3 buah. Barang bukti/sitaan KAMNEGTIBU PUL yaitu pakaian 3 helai, SIM 1 lembar, Handphone 1 unit, pedang Samurai 1 bilah, papan kayu 2 lembar, rincinya.

Kajari Yarnes dalam arahannya berharap sebagai upaya untuk pencegahan perlu adanya pembelajaran hukum kepada masyarakat khususnya pelajar sejak usia dini.

Terkait ada peraturan-peraturan telah ditetapkan pemerintah dan hukum harus berjalan sesuai aturannya. Barang bukti ini dimusnahkan sehingga tidak disalahgunakan, sebutnya. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kak Na Serah Bantuan Untuk MIN 9 Bireuen
Ibu-ibu TP-PKK 27 Gampong di Makmur Antusias Ikuti Lomba Masak Serba Ikan
UIA Gelar Asesmen Lapangan LAMEMBA untuk Prodi Ekonomi Syariah
Mahasiswi UNIKI Terlibat dalam Sukan Warna di Thailand
Samalanga Peduli Kumpulkan 59 Kantong Darah
Furnama Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI Juara II Beru Gayo Bener Meriah
Unit Kamsel Satlantas Beri Edukasi Bagi Siswa SMAN 1 Bireuen
Bupati Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Bantuan Perkim

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Kak Na Serah Bantuan Untuk MIN 9 Bireuen

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ibu-ibu TP-PKK 27 Gampong di Makmur Antusias Ikuti Lomba Masak Serba Ikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:09 WIB

UIA Gelar Asesmen Lapangan LAMEMBA untuk Prodi Ekonomi Syariah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Mahasiswi UNIKI Terlibat dalam Sukan Warna di Thailand

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Samalanga Peduli Kumpulkan 59 Kantong Darah

Berita Terbaru

NANGGROE

Kak Na Serah Bantuan Untuk MIN 9 Bireuen

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:11 WIB

NANGGROE

UIA Gelar Asesmen Lapangan LAMEMBA untuk Prodi Ekonomi Syariah

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:09 WIB

NANGGROE

Mahasiswi UNIKI Terlibat dalam Sukan Warna di Thailand

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:08 WIB

NANGGROE

Samalanga Peduli Kumpulkan 59 Kantong Darah

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:07 WIB