Oleh : Aziz
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki fokus utama dalam mengembangkan potensi maritimnya. Namun, dalam realitasnya masih seringkali ditemui banyak permasalahan yang mengemuka, baik dari penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di laut Natuna dan Arafuru sejak dekade 1980 an, penyelundupan narkoba melalui jalur laut serta masuknya beberapa chost guard perahu negara asing. Selain itu, adanya ancaman terhadap teritorial negara juga menjadi satu hal yang tak terelakan.
Sangat kuat dalam ingatan beberapa bulan lalu yakni Indonesia sempat mengalami ketegangan dengan China dalam masalah perebutan zona ekslusif ekonomi (ZEE) di Kepulauan Natuna atau di Laut China Selatan (LCS). Hal demikian berdampak pada terhambatnya Indonesia untuk membangun maritim sebagai poros penting dalam kancah internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pandangan yang ada selama ini bermunculan bahwa masalah kelautan erat kaitanya dengan lemahnya kekuatan kemanan laut, tumpang tindihnya pengaturan keamaan serta perlunya untuk mengupayakan reforrmasi birokrasi kelembagaan yang berkaitan dengan kemanan laut. Perihal keamana laut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomer 178/2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibuat setelah disahkan undang-undang Nomer 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Tugas daripada institusi in tak lain adalah untuk melakukan patroli serta kemanan wilayah yang masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adanya tumpang tindih tugas, kewajiban dan wewenang setiap instansi kemanan laut baik dari Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta lembaga yang terkait menambah polemik bisnis pelayaran. Bagaimana tidak? Hal demikian memungkin adanya setiap institusi memeriksa setiap kapal yang melintas sehingga mengakibatkan ketidakakuratan dalam pengiriman barang.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan seperti ini, pemerintah melalui Menkopolhukam akan melakukan revisi undang-undang keaman laut yaitu dengan menambah 24 undang-undang tentang kemana laut dari 17 undang-undang yang sudah dilegalkan yang kemudian akan dimasukan ke dalam Omnnibus Law.
Pembentukan Omnnibus Law soal kelautan ini merupakan suatu penyusunan berdasarkan analisa yang panjang mengingat banyaknya peraturan-peraturan soal kelautan yang tumpang tindih. Adanya peraturan tumpang tindih menyebakan proses investasi yang sulit. Hal demikian disebabkan perdagangan yang terhambat regulasi dengan banyak lembaga serta proses bongkar muat barang yang memakan waktu yang panjang, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Jika kita melihat negara-negara maju, mereka mempunyai aturan-aturan yang selaras, artinya minim sekali terjadinya tumpang tindih aturan. Oleh karena itu, dalam RUU ini juga dibahas tentang penegakan persoalan-persoalan kelautan yang hanya akan ditegakkan oleh Bakamla sebagai coast guard.
Penjagaan laut yang sebelumnya terdapat sekitar tujuh lembaga seperti Sat Polair, bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR) dibawah kendali Wakapolres setempat. Selain itu, ada juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membidangi urusan kelautan dan perikanan, ada juga TNI Angkatan Laut dan masih banyak lagi.
Oleh karena itu, sangat penting dalam RUU Keamanan Laut ini untuk menyederhanakan lembaga-lembaga tersebut menjadi satu lembaga keamanan yang mengurusi terkait persoalan-persoalan laut, agar tindak terjadi tumpang tindih wewenang dan saling menyalahkan antar lembaga. Tawaran dari pemerintah dengan adanya Omnnibus Law ini akan banyak pihak mengalami kemudahan terutama dalam masalah perekonomian dan penegakan pelanggaran-pelanggaran di sektor kelautan.
Sedangkan, markas para nelayan akan dibangun di pantai utara Natuna. Harapannya, dengan RUU Keamanan Laut ini pengawasan perairan lebih ketat, namun kegiatan usaha para nelayan dan investor di wilayah tersebut juga tak terganggu. Jadi, nantinya akan dipisahkan tempat murni para nelayan, namun bersebelahan dengan BAKAMLA agar keamanan dan kesetabilan tetap terjaga.
Tidak bisa dipungkiri Indonesia adalah negara maritim, dengan persentase lautan lebih luas daripada daratan, oleh karena itu ketahanan laut harus benar-benar terjaga, salah satu hal yang paling mendasar adalah dengan memperbaiki aturan yang sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Maka dari itu pemerintah bersama DPR harus bersinergi dalam persoalan ini, agar keamanan laut terjaga dengan baik. Sehingga, tidak ada lagi yang berani merongrong kedaulatan NKRI.
Penulis: Pemerhati Bidang Sosial, Politik & Keagamann berdomisili di Surabaya