BIREUEN|METRO ACEH-Seorang remaja berstatus pelajar SLTA di Kabupaten Bireuen, yang diduga terlibat jaringan mafia ganja antar propinsi, dicokok polisi di kawasan Keudee Lapang, Kecamatan Gandapura saat hendak membawa 24 kilogram barang haram itu ke Kota Pekanbaru.
Selain menciduk MA (17) warga salah satu desa di Kecamatan Makmur, yang masih di bawah umur. polisi juga turut menangkap MG (20) berdomisili di Geurugok, Kecamatan Gandapura yang tercatat di KTP beralamat Desa Cot Ba U, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang.
![](https://metroaceh.com/wp-content/uploads/2019/04/img-20190403-wa00036093485345175003637.jpg)
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Rabu (3/4) menyebutkan, kedua pemuda ini ditengarai sebagai kurir ganja asal Aceh, jaringan sindikat narkoba tanah air. Keduanya, sudah berulangkali beraksi dan lolos dari pantauan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berkat laporan masyarakat yang selama ini resah, akibat tindak tanduk dua pemuda itu dalam berbisnis ganja. Akhirnya mereka harus bertekuk lutut di tangan tim Polsek Gandapura, yang lebih sigap memberangus peredaran gelap narkoba, di wilayah timur Kabupaten Bireuen itu.
Berdasarkan sumber resmi kepolisian, kronologi penangkapan bermula ketika petugas, mengintai MA yang menunggu bus malam hendak menuju Kota Medan, Senin (25/3) sekitar pukul 02.30 wib. Tersangka ini, langsung dicokok dan barang bawaannya digeledah.
Ternyata benar, dalam kardus rokok yang dibawa tersangka, polisi menemukan 15 bal daun ganja kering, yang dibungkus lakban kuning, serta tiga bungkus ganja disimpan dalam tas merk jansport dan lima bal ganja diumpeti di tas merk Polo.
Seluruh daun ganja ini yang dibungkus dengan lakban, berbobot total 24 kg lebih beserta BB HP Android disita polisi, dan MA lalu digelandang ke Mapolsek Gandapura, guna proses pengembangan kasus narkoba tersebut.
Sekitar pukul 14.00 wib, petugas kembali menciduk MG rekan bisnis MA, di salah satu rumah pada kawasan Geurugok. Dari keterangan keduanya, diketahui daun ganja ini diperoleh dari RH (22) warga Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan pengakuan kedua jaringan sindikat narkoba ini, barang haram itu akan dibawa ke Pekanbaru, Riau. Mereka memiliki peran masing-masing, MA yang sudah dua kali berhasil meloloskan daun ganja ke luar daerah. Diupah Rp 400 ribu per kg, untuk membawa narkoba khas Aceh ini melalui jalur darat.
Sedangkan MG yang tercatat sebagai residivis, serta pernah menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan. Hanya memberi jalan bagi MA, untuk ikut dalam jaringan ini. Rencananya, MG akan mendampingi hingga ke Medan, selanjutnya MA sendirian lanjut ke Pekanbaru menyerahkan ganja kepada R, yang sudah dihubungi via telepon seluler.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa kepada awak media menjelaskan, pihaknya mencari RH ke Sawang untuk mengurai sindikat narkoba ini. Tetapi, tersangka itu kabur diduga karena mengetahui rekannya tertangkap. Sehingga, polisi menetapkan status DPO terhadap bandar ganja itu.
“Kedua tersangka ini dijerat pasal 111 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun, atau paling lama 20 tahun,” ungkap Melisa saat menggelar konferensi pers tadi pagi di Mapolsek Gandapura. (Bahrul)