Panwaslih Usut Penyebaran Kalender Caleg di Rutan Bireuen

- Administrator

Jumat, 1 Maret 2019 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Menindaklanjuti informasi pembagian nasi bungkus bagi napi dan tahanan, di Rutan Bireuen yang disertai penyebaran kalender caleg DPRA dari Partai Golkar. Pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, dilaporkan mulai mengusut kasus tersebut, Jum’at (1/3) pagi.

Panwaslih dikabarkan langsung merespon isu ini, terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu, dengan melakukan klarifikasi ke Rutan Bireuen pasca pemberitaan, yang dilansir Metro Aceh kemarin. Tentang indikasi peringatan maulid nabi disusupi politik Partai Golkar. Karena, sumbangan nasi bungkus yang disertai pembagian kalender, atas nama Hj Fauziah M Daud caleg DPRA No urut 3.

Bawaslu Bireuen memintai keterangan pihak Rumah Tahanan (Rutan), terkait kalender caleg DPRA dari Partai Golkar yang tersebar, saat pemberian ratusan nasi bungkus bagi tahanan dan napi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh Metro Aceh tadi siang menyebutkan, Bawaslu yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Desi Safnita bersama Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Wildan Zacky menemui pihak Rutan Bireuen, serta telah meminta keterangan Hj Fauziah M Daud guna menghimpun keterangan seputar persoalan tersebut. Untuk dilakukan pengkajian, terhadap dugaan pelanggaran aturan kampanye bagi kontestan pemilu legislatif.

“Kami sudah melakukan klarifikasi atas informasi ini, dan memintai keterangan dari pihak Rutan Bireuen. Memang benar ada penyebaran 15 lembar kalender caleg di Rutan,” ungkap Desi Safnita yang didampingi Wildan Zacky saat ditemui awak media ini.

Desi Safnita mengaku, sesuai keterangan yang dihimpun Bawaslu, ditemukan pihak Hj Fauziah M Daud, mengantarkan 403 bungkus nasi yang diterima petugas Lapas.

Bahkan, kalender tersebut ikut dipajang di ruangan kantor Rutan, yang notabene gedung pemerintah yang terlarang untuk pemasangan atribut kampanye,”Setelah kami datangi, pihak Rutan Bireuen mengaku tidak tahu tentang aturan itu. Jadi semua kalender caleg ini langsung kami tarik, selanjutnya kami segera melakukan pengkajian atas semua informasi itu,” jelas Desi Safnita.

Dia mengingatkan, seluruh aparatur agar tidak memajang atribut kampanye, dalam bentuk apapun di ruangan kantor pemerintahan. Karena hal itu, sangat bertentangan dengan aturan pemilu. Desi Safnita berjanji akan menindak tegas, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Terkait kasus kalender ini, Desi Safnita mengaku menindaklanjuti persoalan itu, pihaknya segera memproses masalah tersebut sesuai ketentuan, dengan tempo tujuh hari. Untuk selanjutnya, diputuskan dalam rapat pleno Panwaslih Kabupaten Bireuen.

“Sesuai kewenangan, hari ini kami telah menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi, untuk mendapatkan informasi lengkap, petunjuk dan barang bukti. Kemudian, kami lakukan kajian hukum untuk disimpulkan dalam rapat pleno. Sesuai ketentuan kami memiliki tujuh hari kerja, dan jika dibutuhkan dapat diperpanjang lagi selama tujuh hari kerja, dalam penanganan pelanggaran pemilu,” ungkap Desi Safnita didampingi Wildan Zacky.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan Bireuen, Fauzi SH yang dikonfirmasi awak media ini tadi sore, mengaku pihaknya menerima nasi bungkus secara tiba-tiba kemarin pukul 11.00 wib. Menurut pengakuan pengantar jumlahnya 403 bungkus, tapi saat dihitung ulang hanya 397 bungkus.

“Karena jumlahnya memang mencukupi, dengan penghuni Rutan sebanyak 394 orang, maka kami terima. Kebetulan ada yang jaga barang diluar, meminta selembar kalender untuk dipajang dalam mushala, maka diberikan 15 lembar oleh pengantar nasi itu,” sebut Fauzi seraya menambahkan dia juga mengambil dan memajang kalender itu di ruang kerjanya.

Dia memastikan, bahwa pembagian kalender itu bukan unsur kesengajaan, tetapi karena diminta satu lembar dan diberikan belasan lembar. Pasalnya, mereka tidak tahu hal itu dilarang sesuai aturan pemilu.

“Semua sudah kami serahkan kembali kepada Bawaslu, yang tadi pagi datang menemui kami,” tandasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa
Wakil Dubes Australia Silaturahmi ke Bireuen
Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB
Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli
Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes
Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli
Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI
Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB