Panwaslih Usut Penyebaran Kalender Caleg di Rutan Bireuen

- Publisher

Jumat, 1 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Menindaklanjuti informasi pembagian nasi bungkus bagi napi dan tahanan, di Rutan Bireuen yang disertai penyebaran kalender caleg DPRA dari Partai Golkar. Pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, dilaporkan mulai mengusut kasus tersebut, Jum’at (1/3) pagi.

Panwaslih dikabarkan langsung merespon isu ini, terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu, dengan melakukan klarifikasi ke Rutan Bireuen pasca pemberitaan, yang dilansir Metro Aceh kemarin. Tentang indikasi peringatan maulid nabi disusupi politik Partai Golkar. Karena, sumbangan nasi bungkus yang disertai pembagian kalender, atas nama Hj Fauziah M Daud caleg DPRA No urut 3.

Bawaslu Bireuen memintai keterangan pihak Rumah Tahanan (Rutan), terkait kalender caleg DPRA dari Partai Golkar yang tersebar, saat pemberian ratusan nasi bungkus bagi tahanan dan napi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh tadi siang menyebutkan, Bawaslu yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Desi Safnita bersama Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Wildan Zacky menemui pihak Rutan Bireuen, serta telah meminta keterangan Hj Fauziah M Daud guna menghimpun keterangan seputar persoalan tersebut. Untuk dilakukan pengkajian, terhadap dugaan pelanggaran aturan kampanye bagi kontestan pemilu legislatif.

“Kami sudah melakukan klarifikasi atas informasi ini, dan memintai keterangan dari pihak Rutan Bireuen. Memang benar ada penyebaran 15 lembar kalender caleg di Rutan,” ungkap Desi Safnita yang didampingi Wildan Zacky saat ditemui awak media ini.

Desi Safnita mengaku, sesuai keterangan yang dihimpun Bawaslu, ditemukan pihak Hj Fauziah M Daud, mengantarkan 403 bungkus nasi yang diterima petugas Lapas.

Bahkan, kalender tersebut ikut dipajang di ruangan kantor Rutan, yang notabene gedung pemerintah yang terlarang untuk pemasangan atribut kampanye,”Setelah kami datangi, pihak Rutan Bireuen mengaku tidak tahu tentang aturan itu. Jadi semua kalender caleg ini langsung kami tarik, selanjutnya kami segera melakukan pengkajian atas semua informasi itu,” jelas Desi Safnita.

Dia mengingatkan, seluruh aparatur agar tidak memajang atribut kampanye, dalam bentuk apapun di ruangan kantor pemerintahan. Karena hal itu, sangat bertentangan dengan aturan pemilu. Desi Safnita berjanji akan menindak tegas, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Terkait kasus kalender ini, Desi Safnita mengaku menindaklanjuti persoalan itu, pihaknya segera memproses masalah tersebut sesuai ketentuan, dengan tempo tujuh hari. Untuk selanjutnya, diputuskan dalam rapat pleno Panwaslih Kabupaten Bireuen.

“Sesuai kewenangan, hari ini kami telah menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi, untuk mendapatkan informasi lengkap, petunjuk dan barang bukti. Kemudian, kami lakukan kajian hukum untuk disimpulkan dalam rapat pleno. Sesuai ketentuan kami memiliki tujuh hari kerja, dan jika dibutuhkan dapat diperpanjang lagi selama tujuh hari kerja, dalam penanganan pelanggaran pemilu,” ungkap Desi Safnita didampingi Wildan Zacky.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan Bireuen, Fauzi SH yang dikonfirmasi awak media ini tadi sore, mengaku pihaknya menerima nasi bungkus secara tiba-tiba kemarin pukul 11.00 wib. Menurut pengakuan pengantar jumlahnya 403 bungkus, tapi saat dihitung ulang hanya 397 bungkus.

“Karena jumlahnya memang mencukupi, dengan penghuni Rutan sebanyak 394 orang, maka kami terima. Kebetulan ada yang jaga barang diluar, meminta selembar kalender untuk dipajang dalam mushala, maka diberikan 15 lembar oleh pengantar nasi itu,” sebut Fauzi seraya menambahkan dia juga mengambil dan memajang kalender itu di ruang kerjanya.

Dia memastikan, bahwa pembagian kalender itu bukan unsur kesengajaan, tetapi karena diminta satu lembar dan diberikan belasan lembar. Pasalnya, mereka tidak tahu hal itu dilarang sesuai aturan pemilu.

“Semua sudah kami serahkan kembali kepada Bawaslu, yang tadi pagi datang menemui kami,” tandasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor Lantik UKM Lensa Pers UNIKI
Perkuat Sinergi Kapolres Terima Kunjungan Para Manager ULP di Kabupaten Bireuen
Rumah Rusak Ekses Banjir di Pante Lhong Sudah Dibangun
Satlantas Tambal Jalan Aspal Berlubang Jalan Elak Cegah Lakalantas
Satlantas Tanamkan Tertib Lalulintas Bagi Anak Usia Dini
Ketum PB HUDA Aceh Lantik Abati Muzakir Bersama Pengurus PW Huda Bireuen
Jaksa Masuk Dayah Sosialisasi Hukum Bagi Santri Pesantren UNIKI
Mensos Pastikan Korban Banjir di Bireuen Segera Terima Jadup

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:44 WIB

Rektor Lantik UKM Lensa Pers UNIKI

Jumat, 11 September 2026 - 13:57 WIB

Perkuat Sinergi Kapolres Terima Kunjungan Para Manager ULP di Kabupaten Bireuen

Jumat, 11 September 2026 - 13:57 WIB

Rumah Rusak Ekses Banjir di Pante Lhong Sudah Dibangun

Jumat, 11 September 2026 - 13:56 WIB

Satlantas Tambal Jalan Aspal Berlubang Jalan Elak Cegah Lakalantas

Kamis, 10 September 2026 - 21:15 WIB

Satlantas Tanamkan Tertib Lalulintas Bagi Anak Usia Dini

Berita Terbaru

NANGGROE

Rektor Lantik UKM Lensa Pers UNIKI

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:44 WIB

NANGGROE

Rumah Rusak Ekses Banjir di Pante Lhong Sudah Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:57 WIB

NANGGROE

Satlantas Tanamkan Tertib Lalulintas Bagi Anak Usia Dini

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:15 WIB