Nelayan Peudada Diduga Edarkan Ganja

- Administrator

Rabu, 17 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar ganja bersama barang bukti, diamankan polisi.

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Satpol Airud Pos PPI Peudada menciduk seorang nelayan, karena diduga menjadi pengedar daun ganja di kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI).

Aksi pelaku semula tidak diketahui polisi, saat petugas menemukan bungkusan ganja, dalam fiber ikan pekan lalu. Pihak kepolisian lantas, mengembangkan hasil temuan ini sehingga mengarah kepada salah seorang nelayan yang diduga jadi penjual narkoba itu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, tersangka pemilik daun ganja kering itu yakni Saifoni alias Poni (31) warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada yang berprofesi sebagai nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Satpolairud menelusuri kasus ini, akhirnya petugas membekuk tersangka saat sedang memperbaiki boat mesin, di bawah jembatan Peudada beberapa hari lalu.

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasatpolairud, Iptu Eka Jumadi kepada Metro Aceh, Rabu (17/10) menjelaskan, bahwa pekan lalu ada seorang nelayan, mendatangi pos Airud melaporkan adanya temuan daun ganja dalam kotak fiber. Lalu, pihaknya mengamankan barang haram itu.

“Ganja dibungkus plastik biru dan belum diketahui siapa pemiliknya. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata mengarah ke Saifoni selaku pemilik narkoba golongan satu ini,” jelas Eka.

Pelaku yang diduga akan menjual ganja ini di kawasan PPI Peudada, diamankan polisi bersama barang bukti. Petugas juga ikut menggeledah rumah tersangka, bersama tim opsnal Polres Bireuen serta disaksikan oleh Sekdes Blangkubu. Pada lokasi ini, ditemukan satu paket kecil daun ganja yang disimpan di kamar Poni.

Selain daun ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, untuk berbisnis narkoba, serta satu unit HP merk Nokia yang diduga menjadi alat komunikasi dalam aksi peredaran ganja di PPI Peudada dan sekitarnya.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan, untuk diproses oleh Sat Narkoba Polres Bireuen,” sebut Eka (MA 08).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB