BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Satpol Airud Pos PPI Peudada menciduk seorang nelayan, karena diduga menjadi pengedar daun ganja di kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI).
Aksi pelaku semula tidak diketahui polisi, saat petugas menemukan bungkusan ganja, dalam fiber ikan pekan lalu. Pihak kepolisian lantas, mengembangkan hasil temuan ini sehingga mengarah kepada salah seorang nelayan yang diduga jadi penjual narkoba itu.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, tersangka pemilik daun ganja kering itu yakni Saifoni alias Poni (31) warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada yang berprofesi sebagai nelayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Satpolairud menelusuri kasus ini, akhirnya petugas membekuk tersangka saat sedang memperbaiki boat mesin, di bawah jembatan Peudada beberapa hari lalu.
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasatpolairud, Iptu Eka Jumadi kepada Metro Aceh, Rabu (17/10) menjelaskan, bahwa pekan lalu ada seorang nelayan, mendatangi pos Airud melaporkan adanya temuan daun ganja dalam kotak fiber. Lalu, pihaknya mengamankan barang haram itu.
“Ganja dibungkus plastik biru dan belum diketahui siapa pemiliknya. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata mengarah ke Saifoni selaku pemilik narkoba golongan satu ini,” jelas Eka.
Pelaku yang diduga akan menjual ganja ini di kawasan PPI Peudada, diamankan polisi bersama barang bukti. Petugas juga ikut menggeledah rumah tersangka, bersama tim opsnal Polres Bireuen serta disaksikan oleh Sekdes Blangkubu. Pada lokasi ini, ditemukan satu paket kecil daun ganja yang disimpan di kamar Poni.
Selain daun ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, untuk berbisnis narkoba, serta satu unit HP merk Nokia yang diduga menjadi alat komunikasi dalam aksi peredaran ganja di PPI Peudada dan sekitarnya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan, untuk diproses oleh Sat Narkoba Polres Bireuen,” sebut Eka (MA 08).