Nelayan Peudada Diduga Edarkan Ganja

- Administrator

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar ganja bersama barang bukti, diamankan polisi.

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Satpol Airud Pos PPI Peudada menciduk seorang nelayan, karena diduga menjadi pengedar daun ganja di kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI).

Aksi pelaku semula tidak diketahui polisi, saat petugas menemukan bungkusan ganja, dalam fiber ikan pekan lalu. Pihak kepolisian lantas, mengembangkan hasil temuan ini sehingga mengarah kepada salah seorang nelayan yang diduga jadi penjual narkoba itu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, tersangka pemilik daun ganja kering itu yakni Saifoni alias Poni (31) warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada yang berprofesi sebagai nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Satpolairud menelusuri kasus ini, akhirnya petugas membekuk tersangka saat sedang memperbaiki boat mesin, di bawah jembatan Peudada beberapa hari lalu.

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasatpolairud, Iptu Eka Jumadi kepada Metro Aceh, Rabu (17/10) menjelaskan, bahwa pekan lalu ada seorang nelayan, mendatangi pos Airud melaporkan adanya temuan daun ganja dalam kotak fiber. Lalu, pihaknya mengamankan barang haram itu.

“Ganja dibungkus plastik biru dan belum diketahui siapa pemiliknya. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata mengarah ke Saifoni selaku pemilik narkoba golongan satu ini,” jelas Eka.

Pelaku yang diduga akan menjual ganja ini di kawasan PPI Peudada, diamankan polisi bersama barang bukti. Petugas juga ikut menggeledah rumah tersangka, bersama tim opsnal Polres Bireuen serta disaksikan oleh Sekdes Blangkubu. Pada lokasi ini, ditemukan satu paket kecil daun ganja yang disimpan di kamar Poni.

Selain daun ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, untuk berbisnis narkoba, serta satu unit HP merk Nokia yang diduga menjadi alat komunikasi dalam aksi peredaran ganja di PPI Peudada dan sekitarnya.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan, untuk diproses oleh Sat Narkoba Polres Bireuen,” sebut Eka (MA 08).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB