MERDEKA BELAJAR DAN RUU SISDIKNAS

- Administrator

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta*)

Dalam rapat Paripurna ke-8 di Senayan pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Satu di antara 50 RUU yang dijadikan prioritas adalah RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU ini semula merupakan usulan Komisi X DPR, namun kemudian menjadi usulan pemerintah.

Belakangan, program “Merdeka Belajar” yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diperhatikan banyak kalangan. Kemendikbud menyebutkan di website-nya bahwa program itu berhubungan dengan (a) Ujian Berstandar Nasional (USBN), (b) Ujian Nasional (UN), (c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan (d) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat perubahan di atas tentu digagas demi menunjang “kemerdekaan belajar”. Perubahan terhadap ujian (USBN dan UN) dilakukan demi memperbaiki mutu lulusan, sekaligus memerdekakan siswa dari berbagai aktivitas belajar yang tak perlu dilakukan. Perombakan RPP yang dibuat guru dilakukan untuk efisiensi dan memerdekakan guru dari segala administrasi pembelajaran yang tidak benar-benar diperlukan. Dan, perubahan pada PPDB Zonasi dilakukan agar penerimaan siswa di sekolah-sekolah bisa dilaksanakan lebih fleksibel.

Program “Merdeka Belajar” dengan empat fokus di atas hendak menawarkan perubahan signifikan—bahkan bisa dibilang revolusioner—dalam dunia pendidikan. Berita tentang penghapusan UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada tahun 2021, misalnya, menjadi ramai, menimbulkan pro dan kontra.

Ada yang mengatakan UN tetap perlu sebagai alat ukur kemampuan seseorang atau lulusan secara akademis. Namun, beberapa pihak berpendapat, karena UN selama ini telah menimbulkan ketakutan dan rasa waswas, dihapuskan saja. Bertahun-tahun belakangan, lembaga bimbingan belajar pun bermunculan di mana-mana, seperti hendak menggantikan peran sekolah dalam mempersiapkan siswa mengikuti UN. Kecurangan demi kecurangan di dalam UN pun terus terjadi setiap tahun walaupun sejak beberapa tahun lalu UN tak lagi berperan sebagai penentu kelulusan siswa.

Pelaksanaan UN di Indonesia diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kedua kebijakan itu menyebutkan adanya evaluasi pendidikan yang diberlakukan dalam skala nasional.

Misal, dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan: “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” Kata-kata “pengendalian mutu pendidikan secara nasional” dalam ayat tersebut dapat ditafsirkan dan diimplementasikan berbeda-beda.

Karena itu, dalam pembicaraan tentang RUU Sisdiknas di DPR perlu ada tinjauan payung hukum terhadap penggantian UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Dan bukan hanya perihal penggantian UN, tapi tiga program lainnya dalam “Merdeka Belajar” juga perlu ditinjau lebih mendalam dasar hukumnya agar ia tak menyalahi atau bertentangan dengan undang-undang.

“Ganti menteri ganti kebijakan” adalah istilah yang sudah sangat familiar di masyarakat dalam memandang pendidikan. Dengan RUU Sidiknas diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu RUU Sidiknas diharapkan dapat bersifat kontinyu dan visioner bagi dunia pendidikan di Tanah Air.

*) Stanislaus Riyanta, mahasiswa doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB

H Mukhlis bersama para politisi dan sejumlah ulama Aceh mengikuti acara maulid akbar yang digelar IKSS, di Museum Purna Bakti Pertiwi Jakarta, Minggu (15/12)

POLITIK

H Mukhlis Dipeusijuek Warga Samalanga di Jakarta

Senin, 16 Des 2024 - 00:05 WIB