MERDEKA BELAJAR DAN RUU SISDIKNAS

- Administrator

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta*)

Dalam rapat Paripurna ke-8 di Senayan pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Satu di antara 50 RUU yang dijadikan prioritas adalah RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU ini semula merupakan usulan Komisi X DPR, namun kemudian menjadi usulan pemerintah.

Belakangan, program “Merdeka Belajar” yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diperhatikan banyak kalangan. Kemendikbud menyebutkan di website-nya bahwa program itu berhubungan dengan (a) Ujian Berstandar Nasional (USBN), (b) Ujian Nasional (UN), (c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan (d) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat perubahan di atas tentu digagas demi menunjang “kemerdekaan belajar”. Perubahan terhadap ujian (USBN dan UN) dilakukan demi memperbaiki mutu lulusan, sekaligus memerdekakan siswa dari berbagai aktivitas belajar yang tak perlu dilakukan. Perombakan RPP yang dibuat guru dilakukan untuk efisiensi dan memerdekakan guru dari segala administrasi pembelajaran yang tidak benar-benar diperlukan. Dan, perubahan pada PPDB Zonasi dilakukan agar penerimaan siswa di sekolah-sekolah bisa dilaksanakan lebih fleksibel.

Program “Merdeka Belajar” dengan empat fokus di atas hendak menawarkan perubahan signifikan—bahkan bisa dibilang revolusioner—dalam dunia pendidikan. Berita tentang penghapusan UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada tahun 2021, misalnya, menjadi ramai, menimbulkan pro dan kontra.

Ada yang mengatakan UN tetap perlu sebagai alat ukur kemampuan seseorang atau lulusan secara akademis. Namun, beberapa pihak berpendapat, karena UN selama ini telah menimbulkan ketakutan dan rasa waswas, dihapuskan saja. Bertahun-tahun belakangan, lembaga bimbingan belajar pun bermunculan di mana-mana, seperti hendak menggantikan peran sekolah dalam mempersiapkan siswa mengikuti UN. Kecurangan demi kecurangan di dalam UN pun terus terjadi setiap tahun walaupun sejak beberapa tahun lalu UN tak lagi berperan sebagai penentu kelulusan siswa.

Pelaksanaan UN di Indonesia diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kedua kebijakan itu menyebutkan adanya evaluasi pendidikan yang diberlakukan dalam skala nasional.

Misal, dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan: “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” Kata-kata “pengendalian mutu pendidikan secara nasional” dalam ayat tersebut dapat ditafsirkan dan diimplementasikan berbeda-beda.

Karena itu, dalam pembicaraan tentang RUU Sisdiknas di DPR perlu ada tinjauan payung hukum terhadap penggantian UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Dan bukan hanya perihal penggantian UN, tapi tiga program lainnya dalam “Merdeka Belajar” juga perlu ditinjau lebih mendalam dasar hukumnya agar ia tak menyalahi atau bertentangan dengan undang-undang.

“Ganti menteri ganti kebijakan” adalah istilah yang sudah sangat familiar di masyarakat dalam memandang pendidikan. Dengan RUU Sidiknas diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu RUU Sidiknas diharapkan dapat bersifat kontinyu dan visioner bagi dunia pendidikan di Tanah Air.

*) Stanislaus Riyanta, mahasiswa doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia
Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat
MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan
Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel
Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:47 WIB

Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:10 WIB

MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:43 WIB

Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Berita Terbaru

Kankemenag Bireuen menggelar sosialisasi hukum terhadap kepala madrasah, Kamis (16/4) siang.

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:09 WIB

Sawah Rusak sedang akibat bencana hydro meteorologi mulai dibersihkan. Foto : Dok Prokopim.

NANGGROE

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST bersama Menteri ATR/BPN usai ditandatanganinya Peraturan Menteri tentang RTRW Kabupaten Bireuen, Kamis (16/4)

NANGGROE

Bupati Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:15 WIB